EQUATORSPACE #01 | Page 52

SPACEPOLICY®ULATION HUKUM ANTARIKSA INTERNASIONAL KEANTARIKSAAN Bambang Tejasukmana Leader Space Policy & Regulation K etika Rusia mampu mengoperasikan satelit Sputnik tahun 1957, Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris dan negara anggota lain yang berpengaruh di PBB mulai memperhatikan pentingnya pengaturan kegiatan keantariksaan, mereka sudah melihat potensi Antariksa untuk menjadi bagian penting dalam pengembangan alat utama sistem senjata. Mereka bersama merasakan ancaman yang sangat besar kalau sistem senjata ditempatkan di antariksa. Karena kesepahaman tersebut mereka bersepakat untuk melarang penggunaan senjata di antariksa dan menjadikan antariksa hanya untuk kegiatan untuk maksud damai. Tahun 1958, segera setelah Sputnik berhasil dioperasikan, Majelis Umum PBB membentuk komisi adhoc yang diberi nama Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (COPUOS). Komisi ini beranggotakan 18 negara. Komisi ini diberi tiga tugas utama yaitu pertama mengkaji aktivitas, sumber daya PBB, berbagai organisasi dan badan internasional yang berkait dengan kegiatan penggunaan antariksa untuk maksud damai, kedua memfasilitasi kerjasama internasional dalam kerangka PBB EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM 51 51