SPACEPOLICY®ULATION
HUKUM
ANTARIKSA
INTERNASIONAL
KEANTARIKSAAN
Bambang Tejasukmana
Leader
Space Policy & Regulation
K
etika Rusia mampu mengoperasikan satelit Sputnik tahun 1957,
Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris dan negara anggota lain yang
berpengaruh di PBB mulai memperhatikan pentingnya pengaturan
kegiatan keantariksaan, mereka sudah melihat potensi Antariksa untuk
menjadi bagian penting dalam pengembangan alat utama sistem senjata.
Mereka bersama merasakan ancaman yang sangat besar kalau sistem
senjata ditempatkan di antariksa. Karena kesepahaman tersebut mereka
bersepakat untuk melarang penggunaan senjata di antariksa dan
menjadikan antariksa hanya untuk kegiatan untuk maksud damai.
Tahun 1958, segera setelah Sputnik berhasil dioperasikan, Majelis Umum
PBB membentuk komisi adhoc yang diberi nama Committee on the
Peaceful Uses of Outer Space (COPUOS). Komisi ini beranggotakan 18
negara. Komisi ini diberi tiga tugas utama yaitu pertama mengkaji
aktivitas, sumber daya PBB, berbagai organisasi dan badan internasional
yang berkait dengan kegiatan penggunaan antariksa untuk maksud
damai, kedua memfasilitasi kerjasama internasional dalam kerangka PBB
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
51
51