EQUATORSPACE #01 | Page 32

SPACEBUSINESSS Berdasarkan hal tersebut HTS juga tunduk kepada Permen 21, namun tentunya apakah Hak Labuh berlaku untuk slot filling orbit satelit secara menyeluruh atau per spot beam. Sejauh ini belum ada kajian regulasi maupun kebijakan persatelitan nasional yang membahas khusus tentang HTS. Gambar-3. Kelayakan Bisnis Satelit vs Kabel Secara umum HTS dicirikan dengan penggunaan teknik beberapa multi spot, reuse frequency, pita frekuensi Ka (17GHz dan 30GHz) dan V (40GHz) namun ada juga yang memakai pita Ku (11GHz dan 15GHz), daya pancar tinggi sekitar EIRP 75dBW, antena penerima dengan diameter kecil sekitar 80cm. Ada 2 jenis HTS, GSO (geosynchronous orbit pada ketinggian sekitar 36.000 km dari Bumi) dan NGSO (non GSO dengan ketinggian sekitar 4.000 – 5.000 km), dimana masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan [5]. Keberadaan HTS ditinjau dari aspek pertahanan bangsa memberikan beberapa keuntungan yaitu kedaulatan Republik Indonesia, menjaga kerahasiaan negara, bentuk kepedulian Negara dalam memberikan kemudahan layanan pita lebar kepada msayarakat disamping Palapa Ring. Pada aspek komersial yaitu meningkatkan efisiensi spektrum sampai dengan 3 atau 6 kali lipat yang berarti meningkatkan PNBP, biaya investasi yang lebih rendah, harga jual layanan yang lebih rendah sehingga meningkatkan jumlah pengguna termasuk mendukung Palapa Ring. Dalam gambar berikut yang diusulkan oleh O3B Network tentang contoh bagaimana sistem HTS O3B dapat mendukung Palapa Ring [3]. Beberapa satelit HTS asing yang telah beroperasi mencakup Indonesia adalah antara lain IPStar dan O3B Networks. Rencana TELKOM dan PSN akan meluncurkan satelit HTS nasional. IV. Regulasi dan Manfaat Regulasi persatelitan Indonesia khusus diatur dalam Peraturan Menkominfo no. 21 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2000 dan Unda Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999. Seacara umum Permen 21 lebih kepada mengatur mengenai tata kelola penyelenggaran jasa satelit telekomunikasi di Indonesia, bilamana ini jaringan satelit asing (menggunakan slot filling orbit non Indonesia) wajib mendapatkan Hak Labuh (Landing Right), yang kedua mengatur tata kelola notifikasi filing satelit berikut sanksi [2]. EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM Gambar-4. HTS Mendukung Palapa Ring Sesuai dengan gambar diatas HTS dapat menjadi solusi kebutuhan konektivitas kecepatan tinggi langsung dari beberapa lokasi IKK ke kota-kota besar seandainya jaringan serat optik mengalami gangguan (garis putih adalah STM-1 dan garis merah adalah DS-3) dengan kapasitas per spot beam sampai dengan 1,6Gbps, dimana dalam kasus ini menggunakan 3 spot beam. 31 31