SPACEBUSINESSS
Berdasarkan hal tersebut HTS juga tunduk
kepada Permen 21, namun tentunya apakah
Hak Labuh berlaku untuk slot filling orbit
satelit secara menyeluruh atau per spot
beam. Sejauh ini belum ada kajian regulasi
maupun kebijakan persatelitan nasional
yang membahas khusus tentang HTS.
Gambar-3. Kelayakan Bisnis Satelit vs
Kabel
Secara umum HTS dicirikan dengan
penggunaan teknik beberapa multi spot,
reuse frequency, pita frekuensi Ka (17GHz
dan 30GHz) dan V (40GHz) namun ada juga
yang memakai pita Ku (11GHz dan 15GHz),
daya pancar tinggi sekitar EIRP 75dBW,
antena penerima dengan diameter kecil
sekitar 80cm. Ada 2 jenis HTS, GSO
(geosynchronous orbit pada ketinggian
sekitar 36.000 km dari Bumi) dan NGSO
(non GSO dengan ketinggian sekitar 4.000 –
5.000 km), dimana masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan [5].
Keberadaan HTS ditinjau dari aspek
pertahanan bangsa memberikan beberapa
keuntungan yaitu kedaulatan Republik
Indonesia, menjaga kerahasiaan negara,
bentuk kepedulian Negara dalam
memberikan kemudahan layanan pita lebar
kepada msayarakat disamping Palapa Ring.
Pada aspek komersial yaitu meningkatkan
efisiensi spektrum sampai dengan 3 atau 6
kali lipat yang berarti meningkatkan PNBP,
biaya investasi yang lebih rendah, harga jual
layanan yang lebih rendah sehingga
meningkatkan jumlah pengguna termasuk
mendukung Palapa Ring. Dalam gambar
berikut yang diusulkan oleh O3B Network
tentang contoh bagaimana sistem HTS O3B
dapat mendukung Palapa Ring [3].
Beberapa satelit HTS asing yang telah
beroperasi mencakup Indonesia adalah
antara lain IPStar dan O3B Networks.
Rencana TELKOM dan PSN akan
meluncurkan satelit HTS nasional.
IV. Regulasi dan Manfaat
Regulasi persatelitan Indonesia khusus
diatur dalam Peraturan Menkominfo no. 21
tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2000 dan
Unda Undang Telekomunikasi nomor 36
tahun 1999. Seacara umum Permen 21 lebih
kepada mengatur mengenai tata kelola
penyelenggaran jasa satelit telekomunikasi
di Indonesia, bilamana ini jaringan satelit
asing (menggunakan slot filling orbit non
Indonesia) wajib mendapatkan Hak Labuh
(Landing Right), yang kedua mengatur tata
kelola notifikasi filing satelit berikut sanksi
[2].
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
Gambar-4. HTS Mendukung Palapa Ring
Sesuai dengan gambar diatas HTS dapat
menjadi solusi kebutuhan konektivitas
kecepatan tinggi langsung dari beberapa
lokasi IKK ke kota-kota besar seandainya
jaringan serat optik mengalami gangguan
(garis putih adalah STM-1 dan garis merah
adalah DS-3) dengan kapasitas per spot
beam sampai dengan 1,6Gbps, dimana
dalam kasus ini menggunakan 3 spot beam.
31
31