FOCUS
Setiap pita frekwensi yang di atur ITU di
atas memiliki sifat dan kelebihan masingmasing. C-band digunakan pada satelit
komunikasi generasi pertama. Komunikasi
dengan pita frekwensi ini tidak
terpengaruh oleh kondisi cuaca terutama
hujan, sehingga bisa dipakai pada selu ruh
kondisi cuaca. Kekurangan C-band adalah
keterbatasannya dalam melayani
komunikasi data. Penggunaan untuk
komunikasi suara atau faximile masih
memungkinkan tetapi apabila
mengirimkan gambar apalagi video dengan
densitas tinggi maka transmisinya akan
sangat lambat. Kekurangan tersebut
disebabkan oleh lebar pita (bandwidth) Cband yang relatif sempit.
Setelah satelit komunikasi makin banyak
dioperasikan maka perusahaan
telekomunikasi dunia mengembangkan
sistem komunikasi dengan menggunakan
frekwensi pada Ku-band dan Ka-band.
Penggunaan Ku-band dan Ka-band
memerlukan teknologi komunikasi yang
mampu mengatasi tantangan dalam
penggunaan frekwensi sangat tinggi.
Frekwensi lebih tinggi bisa menyediakan
lebar pita yang lebih tinggi yang kita kenal
saat ini dengan istilah pita lebar
(broadband). Kekurangan dari
frekwensinya yang tinggi, transmisi pada
Ku-band terlebih lagi Ka-band sangat
terganggu oleh cuaca sehingga Ka-band
tidak digunakan di wilayah yang curah
hujannya sangat tinggi. Pita frekwensi lain
yang digunakan untuk satelit komunikasi
adalah pita frekwensi L-band yang khusus
digunakan untuk komunikasi dengan
stasiun bergerak serta pita frekwensi Sband yang digunakan untuk satelit
penyiaran.
Interferensi terjadi apabila satu wilayah
menerima dua atau lebih pancaran signal
transmisi pada frekwensi pembawa yang
sama. Gangguan interferensi terjadi seperti
berisiknya pesawat radio kita ketika
menerima signal radio dari berbagai
pemancar yang berbeda.
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
Kondisi yang sama bisa terjadi pada transmisi
satelit kalau tidak diatur. Karena pentingnya
pengaturan penggunaan frekwensi radio,
negara-negara di dunia sepakat untuk
mendirikan International Telecommunication
Union (ITU). ITU berada dibawah naungan
PBB. ITU dibangun untuk mengatur
penggunaan frekwensi radio di seluruh dunia.
Wakil pemerintah Indonesia di ITU adalah
Kementerian Komunikasi dan informatika.
Regulasi ITU menjadi acuan UU No. 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap negara yang akan mengoperasikan
satelit jenis apapun harus mendapatkan ijin
penggunaan frekwensi dari ITU. Khusus untuk
satelit komunikasi yang ditempatkan di orbit
geostasioner, ITU mengatur pula ijin slot
orbitnya. Gambar 9.1 memperlihatkan dengan
jelas slot orbit geostasioner dan satelit
komunikasi yang mengisinya. Bisa dilihat
bahwa jarak setiap satelit umumnya dua
derajat dan apabila kebutuhannya tinggi, jarak
antar satelit tidak bisa lebih kecil dari satu
derajat. Apabila beberapa satelit menempati
satu slot orbit maka frekwensi pembawa yang
digunakan tidak boleh saling tumpang tindih
sehingga terjadi interferensi.
Deklarasi Bogota
Negara-negara maju terutama Amerika Serikat
dan Rusia mampu menekan ITU untuk
menjalankan prinsip “first in first serve”. Prinsip
itu sangat liberal. Sudah pasti bahwa para
pendaftar pertama adalah negara-negara yang
telah maju teknologi keantariksaannya atau
negara-negara yang mampu secara ekonomi
membayar jasa untuk membangun dan
mengoperasikan satelit telekomunikasi bagi
negaranya. Negara-negara yang sedang
berkembang dapat dipastikan tidak akan
mampu bersaing dengan mereka. Sementara itu
negara-negara di ekuator terancam tidak akan
mendapatkan slot orbit karena orbit
geostasioner dapat diisi oleh siapapun yang
lebih dulu menguasainya. Kondisi tersebut
mempersatukan negara-negara di garis ekuator
untuk memperjuangkan kedaulatan atas orbit
geostasioner yang berada di atas wilayah udara
negara mereka.
15
15