Ÿ
Ÿ
Ÿ
Ÿ memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun. Calon mahasiswa boleh memilih m a k s i m a l 3( t i g a) p r o g r a m studi / jurusan dengan ketentuan dalam satu PTN sebanyak-banyaknya boleh memilih 2( dua) program studi. Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan. Siswa SMK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN. Da ar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2016 dapat d i l i h a t p a d a l a m a n http:// www. snmptn. ac. id selama periode penda aran.
Ketentuan Umum SNMPTN
Ÿ SNMPTN merupakan pola seleksi n a s i o n a l b e r d a s a r k a n h a s i l penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester 1( satu) sampai dengan semester 5( lima) bagi SMA / MA dan SMK dengan masa belajar 3( tiga) tahun atau semester 1( satu) sampai dengan semester 7( tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4( empat) tahun, serta Portofolio Akademik.
Ÿ Pangkalan Data Sekolah dan Siswa( PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.
Ÿ S ekolah y ang siswany a a kan
Ÿ
Ÿ m e n g i k u t i S N M P T N h a r u s mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional( NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa nasional( NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik, serta terda ar di PDSS. Siswa yang akan menda ar SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
Ketentuan Umum Prasyarat Sekolah( SMA) Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
Ÿ SMA / MA, SMK negeri maupun swasta,( termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai NPSN.
Ÿ Telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.
Ketentuan Umum Persyaratan Siswa Penda ar SNMPTN Siswa SMA / MA, SMK kelas tahun terakhir yang:
Ÿ memiliki prestasi unggul yaitu: calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah pada semester tiga, semester empat dan semester lima, dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:
Edumedia Edisi Desember 2016- 48