Edumedia Edisi 1 Edumedia | Page 47

ü akreditasi A, 75% terbaik di sekolahnya; ü akreditasi B, 50% terbaik di sekolahnya; ü akreditasi C, 20% terbaik di sekolahnya; ü akreditasi lainnya, 10% terbaik di sekolahnya. Ÿ memiliki NISN dan terda ar pada PDSS, Ÿ memiliki nilai rapor semester satu sampai semester lima (bagi siswa SMA/MA, SMK tiga tahun) atau nilai rapor semester satu sampai semester tujuh (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS. Ÿ memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan). Tata Cara Mengikuti SNMPTN Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui tiga tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, (2) pemeringkatan, dan (3) penda aran SNMPTN oleh siswa. Pengisian dan Verifikasi PDSS Ÿ Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id. Ÿ Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi. Ÿ Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password. Ÿ Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir. Pemeringkatan Ÿ Panitia Nasional melalui sistem, membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) pada semester tiga, semester empat dan semester lima. Ÿ Bagi siswa yang memenuhi syarat yakni memiliki prestasi akademik unggul berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan oleh Panitia Nasional sesuai ketentuan akreditasi sekolah yang diijinkan untuk menda ar SNMPTN di tahun yang bersangkutan. Penda aran SNMPTN Ÿ Biaya SNMPTN ditanggung Edumedia Edisi Desember 2016 - 49