ü akreditasi A, 75% terbaik di
sekolahnya;
ü akreditasi B, 50% terbaik di
sekolahnya;
ü akreditasi C, 20% terbaik di
sekolahnya;
ü akreditasi lainnya, 10% terbaik di
sekolahnya.
Ÿ memiliki NISN dan terda ar pada
PDSS,
Ÿ memiliki nilai rapor semester satu
sampai semester lima (bagi siswa
SMA/MA, SMK tiga tahun) atau nilai
rapor semester satu sampai semester
tujuh (bagi SMK empat tahun) yang
telah diisikan pada PDSS.
Ÿ memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN
(dapat dilihat pada laman PTN
bersangkutan).
Tata Cara Mengikuti SNMPTN
Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan
melalui tiga tahap, yaitu (1) pengisian
PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh
siswa, (2) pemeringkatan, dan (3)
penda aran SNMPTN oleh siswa.
Pengisian dan Verifikasi PDSS
Ÿ Kepala Sekolah atau yang ditugaskan
oleh Kepala Sekolah mengisi data
sekolah dan siswa di PDSS harus
melalui
laman
http://pdss.snmptn.ac.id.
Ÿ Kepala Sekolah atau yang ditugaskan
oleh Kepala Sekolah mendapatkan
password yang akan digunakan oleh
siswa untuk melakukan verifikasi.
Ÿ Siswa melakukan verikasi data rekam
jejak prestasi akademik (nilai rapor)
yang diisikan oleh Kepala Sekolah
atau yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah dengan menggunakan NISN
dan password.
Ÿ Apabila siswa tidak melaksanakan
verifikasi data rekam jejak prestasi
akademik (nilai rapor) yang diisikan
oleh Kepala Sekolah atau yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka
data yang diisikan dianggap benar dan
tidak dapat diubah setelah waktu
verifikasi berakhir.
Pemeringkatan
Ÿ Panitia Nasional melalui sistem,
membuat pemeringkatan siswa
berdasarkan nilai mata pelajaran yang
menjadi mata uji dalam Ujian
Nasional (UN) pada semester tiga,
semester empat dan semester lima.
Ÿ Bagi siswa yang memenuhi syarat
yakni memiliki prestasi akademik
unggul berdasarkan pemeringkatan
yang dilakukan oleh Panitia Nasional
sesuai ketentuan akreditasi sekolah
yang diijinkan untuk menda ar
SNMPTN di tahun yang
bersangkutan.
Penda aran SNMPTN
Ÿ Biaya SNMPTN ditanggung
Edumedia Edisi Desember 2016 - 49