Cakrawala Edisi 426 | Page 59

Dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan, salah satu upaya terobosan hukum yang dapat dipertimbangkan adalah dengan memberikan kewenangan penyidikan atas ilegal BMKT kepada penyidik Perwira TNI AL. Selain sumber daya manusia yang mencukupi, juga berpengalaman telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan, pelayaran, perompakan, dan berbagai jenis tindak pidana tertentu di laut yang lain. Dan yang lebih utama, hal tersebut secara yuridis masih dimungkinkan berdasarkan hukum positif Indonesia dan fakta, yaitu: 1. Pasal 284 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagaimana telah dijelaskan juga dalam Penjelasan atas Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, bahwa wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh