Dengan mengedepankan asas keadilan dan
kemanfaatan, salah satu upaya terobosan hukum yang dapat
dipertimbangkan adalah dengan memberikan kewenangan
penyidikan atas ilegal BMKT kepada penyidik Perwira
TNI AL. Selain sumber daya manusia yang mencukupi,
juga berpengalaman telah melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana perikanan, pelayaran, perompakan, dan
berbagai jenis tindak pidana tertentu di laut yang lain.
Dan yang lebih utama, hal tersebut secara yuridis masih
dimungkinkan berdasarkan hukum positif Indonesia dan
fakta, yaitu:
1. Pasal 284 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP, sebagaimana telah dijelaskan juga
dalam Penjelasan atas Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,
bahwa wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu
yang diatur secara khusus oleh undang-undang tertentu
dilakukan oleh