personel TNI AL yang bertugas di lingkungan satuan
kerja TNI AL di Tanjung Uban baik Perwira, Bintara dan
Tamtama.
Kegiatan Forum Diskusi Maritim yang dilaksanakan
untuk mengetuk hati kita semua agar timbul rasa
kepedulian yang tinggi terhadap persoalan kemaritiman
yang menimpa negeri ini. Walaupun disadari bahwa
kegiatan sederhana ini belum mampu sepenuhnya
menjawab beberapa permasalahan yang ada. Namun
setidak-tidaknya dapat dijadikan suatu pemikiran dan
pertimbangan bagi pemimpin untuk menggambil
langkah-langkah selanjutnya.
Diskusi dengan mengambil topik seputar
penenggelaman kapal asing dijadikan pembahasan
dalam kegiatan tersebut. Menenggelamkan kapal asing
tak semudah yang diucapkan seperti tangkap dan
tembak serta tenggelamkan. Banyak persoalan yang
harus diselesaikan untuk menjawab keragu-raguan dan
atau untuk menjadi pedoman para unsur KRI dalam
menggambil suatu keputusan terhadap perlakuan illegal
fishing. Sesungguhnya penenggelaman KIA telah diatur
sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
tepatnya pada Pasal
69 sebagai berikut:
1. Kapal pengawas
perikanan berfungsi
melaksanakan
pengawasan
dan
penegakan
hukum
di bidang perikanan
dalam wilayah pengeĀ
lolaan
perikanan
negara
Republik
Indonesia.
2. Kapal pengawas
p e r i k a n a n
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dapat di