Cakrawala Edisi 426 | Page 53

personel TNI AL yang bertugas di lingkungan satuan kerja TNI AL di Tanjung Uban baik Perwira, Bintara dan Tamtama. Kegiatan Forum Diskusi Maritim yang dilaksanakan untuk mengetuk hati kita semua agar timbul rasa kepedulian yang tinggi terhadap persoalan kemaritiman yang menimpa negeri ini. Walaupun disadari bahwa kegiatan sederhana ini belum mampu sepenuhnya menjawab beberapa permasalahan yang ada. Namun setidak-tidaknya dapat dijadikan suatu pemikiran dan pertimbangan bagi pemimpin untuk menggambil langkah-langkah selanjutnya. Diskusi dengan mengambil topik seputar penenggelaman kapal asing dijadikan pembahasan dalam kegiatan tersebut. Menenggelamkan kapal asing tak semudah yang diucapkan seperti tangkap dan tembak serta tenggelamkan. Banyak persoalan yang harus diselesaikan untuk menjawab keragu-raguan dan atau untuk menjadi pedoman para unsur KRI dalam menggambil suatu keputusan terhadap perlakuan illegal fishing. Sesungguhnya penenggelaman KIA telah diatur sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tepatnya pada Pasal 69 sebagai berikut: 1. Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengeĀ­ lolaan perikanan negara Republik Indonesia. 2. Kapal pengawas p e r i k a n a n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat di