Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 20
INFO
20
dapat melaksanakan haknya dengan menggunakan rute-rute
biasa yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Masa Depan Pembangunan Kelautan Indonesia
UNCLOS‘82 telah menata penggunaan laut berdasarkan
rezim-rezim, dan bentuk-bentuk negara sesuai dengan
kondisi geografinya. Penataan ini dimaksudkan agar terwujud
ketertiban dalam menggunakan laut, sehingga tetap menjadi
tumpuan masa depan seluruh umat manusia, termasuk di
belahan bumi Indonesia. UNCLOS’82 juga mendefinisikan
hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di
dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan
pengelolaan sumber daya alam laut.
Bagi Indonesia UNCLOS’82 menjadi sebuah peluang dan
tantangan, karena selain mencakup wilayah darat, laut, udara
dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, juga
mengakui hak-hak Indonesia atas kawasan dan kekayaan alam
di luar Nusantara Indonesia, seperti: (1) Hak untuk mendirikan
Zona Tambahan selebar 12 mil lagi di luar laut wilayah yang
12 mil yang mengelilingi seluruh Nusantara Indonesia; (2)
Hak atas ZEEI selebar 200 mil dari garis-garis pangkal yang
mengelilingi seluruh Nusantara Indonesia; (3) Hak atas landas
kontinen sampai ke seluruh lanjutan wilayah darat nusantara
lndonesia ke dasar laut; (4) Hak untuk berpartisipasi dan ikut
memanfaatkan kekayaan-kekayaan alam di laut bebas di luar
ZEE, dan (5) Hak untuk ikut mengatur dan memanfaatkan
dasar laut internasional di luar landas kontinen.
Peluang tersebut janganlah disia-siakan untuk menjamin
kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, perubahan orientasi pembangunan nasional
Indonesia ke arah pendekatan maritim merupakan suatu hal
yang sangat penting dan mendesak. Wilayah laut harus dapat
dikelola secara profesional dan proporsional serta senantiasa
diarahkan pada kepentingan asasi bangsa Indonesia di laut
yakni sebagai media pemersatu bangsa, media perhubungan,
media sumber daya, media pertahanan dan keamanan, serta
sebagai media untuk membangun pengaruh.
Refleksi
Meskipun UNCLOS’82 dan mungkin norma-norma
hukum Internasional yang baru akan terus lahir, kita tetap
harus waspada bahwa tidak ada satu negara pun yang mampu
menjamin akan terbebas dari sengketa antar negara. Petapeta geografis yang dimiliki oleh suatu negara dapat diubah
oleh perang dan negara-negara baru dapat muncul dari perang
itu. Oleh karena itu, upaya penegakan dan mempertahankan
integritas Indonesia sebagai negara kepulauan adalah
tantangan abadi bangsa Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Hasjim Djalal, hakikat geopolitik dan
geostrategis Indonesia sebagai negara kepulauan perlu benarbenar dipahami, agar NKRI tidak mudah diobok-obok oleh
kekuatan tertentu baik dari dalam maupun dari luar. Sejarah
menunjukkan upaya memupuk kesatuan dan mengembalikan
kebesaran bangsa mengalami kesulitan justru karena bangsa
Indonesia tidak memahami hakikat geopolitik dan geostrategis
kelautan. ©Letkol Laut (KH) Drs. Syarif Thoyib, M.Si.