Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 20

INFO 20 dapat melaksanakan haknya dengan menggunakan rute-rute biasa yang digunakan untuk pelayaran internasional. Masa Depan Pembangunan Kelautan Indonesia UNCLOS‘82 telah menata penggunaan laut berdasarkan rezim-rezim, dan bentuk-bentuk negara sesuai dengan kondisi geografinya. Penataan ini dimaksudkan agar terwujud ketertiban dalam menggunakan laut, sehingga tetap menjadi tumpuan masa depan seluruh umat manusia, termasuk di belahan bumi Indonesia. UNCLOS’82 juga mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Bagi Indonesia UNCLOS’82 menjadi sebuah peluang dan tantangan, karena selain mencakup wilayah darat, laut, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, juga mengakui hak-hak Indonesia atas kawasan dan kekayaan alam di luar Nusantara Indonesia, seperti: (1) Hak untuk mendirikan Zona Tambahan selebar 12 mil lagi di luar laut wilayah yang 12 mil yang mengelilingi seluruh Nusantara Indonesia; (2) Hak atas ZEEI selebar 200 mil dari garis-garis pangkal yang mengelilingi seluruh Nusantara Indonesia; (3) Hak atas landas kontinen sampai ke seluruh lanjutan wilayah darat nusantara lndonesia ke dasar laut; (4) Hak untuk berpartisipasi dan ikut memanfaatkan kekayaan-kekayaan alam di laut bebas di luar ZEE, dan (5) Hak untuk ikut mengatur dan memanfaatkan dasar laut internasional di luar landas kontinen. Peluang tersebut janganlah disia-siakan untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perubahan orientasi pembangunan nasional Indonesia ke arah pendekatan maritim merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendesak. Wilayah laut harus dapat dikelola secara profesional dan proporsional serta senantiasa diarahkan pada kepentingan asasi bangsa Indonesia di laut yakni sebagai media pemersatu bangsa, media perhubungan, media sumber daya, media pertahanan dan keamanan, serta sebagai media untuk membangun pengaruh. Refleksi Meskipun UNCLOS’82 dan mungkin norma-norma hukum Internasional yang baru akan terus lahir, kita tetap harus waspada bahwa tidak ada satu negara pun yang mampu menjamin akan terbebas dari sengketa antar negara. Petapeta geografis yang dimiliki oleh suatu negara dapat diubah oleh perang dan negara-negara baru dapat muncul dari perang itu. Oleh karena itu, upaya penegakan dan mempertahankan integritas Indonesia sebagai negara kepulauan adalah tantangan abadi bangsa Indonesia. Menurut Prof. Dr. Hasjim Djalal, hakikat geopolitik dan geostrategis Indonesia sebagai negara kepulauan perlu benarbenar dipahami, agar NKRI tidak mudah diobok-obok oleh kekuatan tertentu baik dari dalam maupun dari luar. Sejarah menunjukkan upaya memupuk kesatuan dan mengembalikan kebesaran bangsa mengalami kesulitan justru karena bangsa Indonesia tidak memahami hakikat geopolitik dan geostrategis kelautan. ©Letkol Laut (KH) Drs. Syarif Thoyib, M.Si.