Asatunews Magazine - edisi 02 Okt - Nov 2013 | Page 18

LapORANKHUSUS Ne­ eri Gamawan Fauzi. Dia pengusaha g yang bermain di PLN. “Proyeknya itu s­ lah satunya membangun pembangkit a listrik tenaga bumi bersama Chevron. Ia juga punya kantor seluas 1.000 meter per segi di Pasific Place, Jakarta Selatan. Dia diajak supaya bisa ikut membiayai proyek e-KTP, selain lobi ke dalam Kemendagri,” kata sumber itu. Trio Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini. Ruko di Fatmawati pun menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010. “Semua rekanan yang akan ikut tender sudah diikutsertakan di dalam tim pembuat spesifikasi agar bisa cocok dengan yang diinginkan pemerintah di kemudian hari,” katanya. Sumber kami itu juga menyebutkan tim pembuat spesifikasi itu dipimpi n oleh Dedi Priyono, yang merupakan kakak kandung Andi Narogong. Paulus Tanos, yang ketika itu tidak punya bendera, membeli PT Sandipala yang sedang dalam keadaan bangkrut seharga Rp 15 miliar dari Harry Sapto. “Saya yang saat itu mengurusi prosesnya. Sebagian besar pegawainya di-PHK dan diganti pegawai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi FOTO: ISTIMEWA 18 edisi 2/th. I | Okt - Nov 2013 baru. Seluruh perizinan, termasuk dari Badan Intelijen Negara, bisa diperoleh secara cepat. Mungkin di sini ada bantuan dari Sutanto,” katanya. Pada Januari 2011, lanjutnya, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan PNRI (yang beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo, Quadra, dan Sandi Pala) sebagai pemenangnya. “Succofindo memang sudah sejak awal ikut mempersiapkan tender ini. Sementara itu, Quadra merupakan balas jasa setelah Minduk tersandung audit Badan Pemriksa Keuangan. Quadra lalu memberikan uang Rp 2 miliar untuk menggantikan uang-uang perjalanan dinas dan keperluan lain Minduk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Selanjutnya proses tender pun berlangsung dengan hasil dan proses seperti yang banyak diberitakan selama ini. Dalam pelaksanaan penerbitan e-KTP, Menteri Dalam Negeri membentuk Tim Teknis Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, Juli 2010. Yang menjadi anggota tim ini antara lain Brigjen Polisi Bekti Suhartono (BS), Kepala Pusat Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification Center) Badan Reserse Kriminal Polri. Bekti dari Akpol angkatan 1984, rekan dekat satu angkatan dengan Irjen Polisi Djoko Susilo, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi simulator untuk ujian pengambilan surat izin mengemudi. Posisi atau jabatan struktural BS dalam tim tersebut tercantum sebagai anggota tim teknis. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, dia berada pada nomor urut 15 keanggotaan tim teknis. Sebagai anggota tim teknis, BS telah menjalankan tugastugasnya dengan baik, antara lain tercermin dari tingkat kehadirannya yang cukup tinggi pada berbagai rapat tim ini. BS tampaknya selalu rajin menghadiri rapat-rapat tim dan cukup aktif menyampaikan pandangan, tanggapan, dan masukan-masukan berdasarkan keahlian dan pengalamannya. Aktivitas BS itu antara lain terekam dengan baik dalam notulen rapat-rapat pembahasan Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan (SAK), yang dilakukan oleh tim teknis tersebut.