LapORANKHUSUS
Ne eri Gamawan Fauzi. Dia pengusaha
g
yang bermain di PLN. “Proyeknya itu
s lah satunya membangun pembangkit
a
listrik tenaga bumi bersama Chevron. Ia
juga punya kantor seluas 1.000 meter
per segi di Pasific Place, Jakarta Selatan.
Dia diajak supaya bisa ikut membiayai
proyek e-KTP, selain lobi ke dalam
Kemendagri,” kata sumber itu.
Trio Andi Narogong, Paulus
Tanos, dan Irman menjadi pemegang
peran sentral dalam mempersiapkan
proses lelang proyek e-KTP ini. Ruko
di Fatmawati pun menjadi tempat
membuat spesifikasi peralatan yang
akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli
2010 hingga Februari 2011, atau dua
pekan sebelum pengumuman lelang
diumumkan pada 21 Februari 2010.
“Semua rekanan yang akan
ikut tender sudah diikutsertakan di
dalam tim pembuat spesifikasi agar
bisa cocok dengan yang diinginkan
pemerintah di kemudian hari,” katanya.
Sumber kami itu juga menyebutkan tim
pembuat spesifikasi itu dipimpi n oleh
Dedi Priyono, yang merupakan kakak
kandung Andi Narogong.
Paulus Tanos, yang ketika itu tidak
punya bendera, membeli PT Sandipala
yang sedang dalam keadaan bangkrut
seharga Rp 15 miliar dari Harry
Sapto. “Saya yang saat
itu mengurusi prosesnya.
Sebagian besar pegawainya
di-PHK dan diganti pegawai
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi
FOTO: ISTIMEWA
18
edisi 2/th. I | Okt - Nov 2013
baru. Seluruh perizinan, termasuk dari
Badan Intelijen Negara, bisa diperoleh
secara cepat. Mungkin di sini ada
bantuan dari Sutanto,” katanya.
Pada Januari 2011, lanjutnya,
Irman memerintahkan agar dibuat tiga
konsorsium yang mengikuti tender,
yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi,
dengan mempersiapkan PNRI (yang
beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo,
Quadra, dan Sandi Pala) sebagai
pemenangnya. “Succofindo memang
sudah sejak awal ikut mempersiapkan
tender ini. Sementara itu, Quadra
merupakan balas jasa setelah Minduk
tersandung audit Badan Pemriksa
Keuangan. Quadra lalu memberikan
uang Rp 2 miliar untuk menggantikan
uang-uang perjalanan dinas dan
keperluan lain Minduk yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selanjutnya proses tender pun
berlangsung dengan hasil dan proses
seperti yang banyak diberitakan
selama ini.
Dalam pelaksanaan penerbitan
e-KTP, Menteri Dalam Negeri
membentuk Tim Teknis Penerbitan
Nomor Induk Kependudukan dan
Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara Nasional, Juli
2010. Yang menjadi anggota tim ini
antara lain Brigjen Polisi Bekti Suhartono
(BS), Kepala Pusat Inafis (Indonesia
Automatic Finger Print Identification
Center) Badan Reserse Kriminal Polri.
Bekti dari Akpol angkatan 1984, rekan
dekat satu angkatan dengan Irjen Polisi
Djoko Susilo, yang telah divonis bersalah
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dalam kasus korupsi simulator
untuk ujian pengambilan surat izin
mengemudi.
Posisi atau jabatan struktural BS
dalam tim tersebut tercantum sebagai
anggota tim teknis. Dalam surat
keputusan yang dikeluarkan Menteri
Dalam Negeri, dia berada pada nomor
urut 15 keanggotaan tim teknis.
Sebagai anggota
tim teknis, BS telah
menjalankan tugastugasnya dengan
baik, antara lain
tercermin dari tingkat
kehadirannya yang cukup
tinggi pada berbagai rapat tim ini.
BS tampaknya selalu rajin menghadiri
rapat-rapat tim dan cukup aktif
menyampaikan pandangan, tanggapan,
dan masukan-masukan berdasarkan
keahlian dan pengalamannya.
Aktivitas BS itu antara lain terekam
dengan baik dalam notulen rapat-rapat
pembahasan Grand Design Sistem
Administrasi Kependudukan (SAK), yang
dilakukan oleh tim teknis tersebut.