NASIONAL
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak
menyatakan, hingga saat ini belum ada satu
pun, peserta Pemilu 2014, baik dari partai politik
maupun calon anggota legislatif daerah yang
melaporkan rekening khusus dan dana kampanye
mereka, kata Anggota KPU setempat Agung YB.
KPU: Belum Satu pun Parpol Peserta Pemilu
Laporkan Rekening Kampanye
Pelaporan nomor rekening khusus
untuk kampanye, bagi 10 partai politik
dimulai 11 Januari 2013 - 2 Maret 2014.
Kemudian untuk Partai Bulan Bintang,
pada 21 Maret 2013 - 2 Maret 2014.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,
pada 28 Maret 2013 - 2 Maret 2014,
sedangkan untuk calon DPD RI, pada 31
Agustus 2013 - 2 Maret 2014, katanya.
Menurut dia, ada sejumlah
perbedaan dalam pelaporan dana
kampanye dibanding pada pemilu
sebelumnya. Pada pemilu mendatang,
calon legislatif juga wajib melaporkan
penggunaan dana kampanye.
“Bagi caleg di tingkat kabupaten,
melaporkan ke pengurus partai di tingkat
kabupaten, dan seterusnya. Nantinya,
laporan tersebut dijadikan satu sebelum
diaudit oleh kantor akuntan publik yang
ditunjuk,” ujar Umi Rifdiyawati.
Perihal yang dimasukkan dalam
laporan dana kampanye tersebut, berupa
penerimaan dan pengeluaran. Namun ada
FOTO
:
ISTIM
EWA
ASATUNEWS - “Hingga saat ini, kami
belum menerima terkait laporan rekening
khusus dari peserta Pemilu 2014,” kata
Agung YB di Pontianak, Sabtu.
Dia berharap, para peserta Pemilu
2014, secepatnya melaporkan rekening
khusus dana kampanye tersebut
sehingga bisa diketahui sumber dana
berasal dari mana saja.
“Harusnya mereka (peserta Pemilu
2014) baik dari partai politik maupun
dari calon legislatif 2014, sudah boleh
melaporkan terkait rekening khusus
kampanye tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, anggota
KPU Kota Pontianak itu mengimbau,
kepada peserta Pemilu 2014, untuk
segera melaporkan rekening kampanye
tersebut, sehingga tahapan tersebut
sudah terpenuhi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Ketua KPU
Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati juga
mengingatkan, peserta Pemilu 2014 baik
partai maupun calon anggota legislatif
daerah untuk melaporkan rekening
khusus dana kampanye, yang hingga kini
belum ada satupun yang melaporkan.
4
edisi 1/th. I | oktober 2013
beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Nilai sumbangan dari pihak
perseorangan ke partai peserta pemilu
maksimal Rp1 miliar, dan perusahaan
maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan
untuk DPD, dari perseorangan maksimal
Rp250 juta dan perusahaan Rp500 juta.
Sumbangan harus disertai identitas yang
jelas. Misalnya nama, alamat, nomor
pokok wajib pajak, dan sebagainya.
“Caleg tidak dapat langsung menerima
sumbangan, melainkan harus melalui
partai politik masing-masing,” katanya.
Namun KPU tidak membatasi nilai
penerimaan dana kampanye dari yang
bersangkutan. “Misalnya caleg itu ingin
menyumbang dirinya sendiri, tidak ada
pembatasan nilai,” katanya menegaskan.
Ant/ASN-012/May