Asatunews Magazine - edisi 01 Okt. 2013 | Page 4

NASIONAL Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak menyatakan, hingga saat ini belum ada satu pun, peserta Pemilu 2014, baik dari partai politik maupun calon anggota legislatif daerah yang melaporkan rekening khusus dan dana kampanye mereka, kata Anggota KPU setempat Agung YB. KPU: Belum Satu pun Parpol Peserta Pemilu Laporkan Rekening Kampanye Pelaporan nomor rekening khusus untuk kampanye, bagi 10 partai politik dimulai 11 Januari 2013 - 2 Maret 2014. Kemudian untuk Partai Bulan Bintang, pada 21 Maret 2013 - 2 Maret 2014. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, pada 28 Maret 2013 - 2 Maret 2014, sedangkan untuk calon DPD RI, pada 31 Agustus 2013 - 2 Maret 2014, katanya. Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam pelaporan dana kampanye dibanding pada pemilu sebelumnya. Pada pemilu mendatang, calon legislatif juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye. “Bagi caleg di tingkat kabupaten, melaporkan ke pengurus partai di tingkat kabupaten, dan seterusnya. Nantinya, laporan tersebut dijadikan satu sebelum diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk,” ujar Umi Rifdiyawati. Perihal yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye tersebut, berupa penerimaan dan pengeluaran. Namun ada FOTO : ISTIM EWA ASATUNEWS - “Hingga saat ini, kami belum menerima terkait laporan rekening khusus dari peserta Pemilu 2014,” kata Agung YB di Pontianak, Sabtu. Dia berharap, para peserta Pemilu 2014, secepatnya melaporkan rekening khusus dana kampanye tersebut sehingga bisa diketahui sumber dana berasal dari mana saja. “Harusnya mereka (peserta Pemilu 2014) baik dari partai politik maupun dari calon legislatif 2014, sudah boleh melaporkan terkait rekening khusus kampanye tersebut,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, anggota KPU Kota Pontianak itu mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014, untuk segera melaporkan rekening kampanye tersebut, sehingga tahapan tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati juga mengingatkan, peserta Pemilu 2014 baik partai maupun calon anggota legislatif daerah untuk melaporkan rekening khusus dana kampanye, yang hingga kini belum ada satupun yang melaporkan. 4 edisi 1/th. I | oktober 2013 beberapa batasan yang harus dipatuhi. Nilai sumbangan dari pihak perseorangan ke partai peserta pemilu maksimal Rp1 miliar, dan perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan untuk DPD, dari perseorangan maksimal Rp250 juta dan perusahaan Rp500 juta. Sumbangan harus disertai identitas yang jelas. Misalnya nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan sebagainya. “Caleg tidak dapat langsung menerima sumbangan, melainkan harus melalui partai politik masing-masing,” katanya. Namun KPU tidak membatasi nilai penerimaan dana kampanye dari yang bersangkutan. “Misalnya caleg itu ingin menyumbang dirinya sendiri, tidak ada pembatasan nilai,” katanya menegaskan. Ant/ASN-012/May