42 SAKINAH
anak
se-susuan
?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz. Dulu saya pernah menyusui kepon-
akan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia
menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya
pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak
kandung saya yang umurnya sebaya dengan kepon-
akan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka
berdua saling mencintai dan bermaksud ingin mer-
ajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan.
Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Dan
bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti?
Wassalamu’alaikum
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Menjawab pertanyaan Ibu yang semoga
dimuliakan oleh Allah . Yang harus difahami.
Yang pertama adalah masalah menyusui.
Seorang anak akan menjadi anak susuan Ibu jika
memenuhi 3 syarat yang berikut ini :
1.
Anak tersebut disusui sebelum genap
umur 2 tahun hijriyah.
2.
Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5
kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuas-
kan adalah : Bayi tersebut menyusui kemudian dia
melepas dengan sendirinya. Hal seperti itu terjadi 5
kali. Kalau menyusuinya tidak sampai 5 kali sususan
maka tidak dianggap sebagai anak susu.
3.
Air susu dikeluarkan dari seorang Ibu yang
masih hidup biarpun saat meminumkannya ke bayi
adalah setelah sang Ibu pemilik susu meninggal.
Maka dari itu, Bank Susu yang ada di negeri – negeri
maju harus benar – benar diperhatikan dan dicatat
siapa yang membeli susu – susu tersebut.
Jika ternyata Ibu benar – benar menyusui
keponakan dengan 3 syarat diatas maka keponakan
ibu menjadi anak susuan Ibu. Secara otomatis kare-
na itu menjadi anak susuan, maka dengan anak –
anak Ibu biarpun anak Ibu tidak menyusui kepada
Ibu maka itu menjadi Saudara sesusuan. Juga akan
menjadi Saudara sesusuan dengan siapapun anak
– anak yang menyusu kepada Ibu dengan 3 syarat
tersebut.