albashiroh MAJALAH edisi 53 | Page 42

42 SAKINAH anak se-susuan ? Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz. Dulu saya pernah menyusui kepon- akan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan kepon- akan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin mer- ajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan. Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Dan bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum Waalaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan Ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah . Yang harus difahami. Yang pertama adalah masalah menyusui. Seorang anak akan menjadi anak susuan Ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini : 1. Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah. 2. Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuas- kan adalah : Bayi tersebut menyusui kemudian dia melepas dengan sendirinya. Hal seperti itu terjadi 5 kali. Kalau menyusuinya tidak sampai 5 kali sususan maka tidak dianggap sebagai anak susu. 3. Air susu dikeluarkan dari seorang Ibu yang masih hidup biarpun saat meminumkannya ke bayi adalah setelah sang Ibu pemilik susu meninggal. Maka dari itu, Bank Susu yang ada di negeri – negeri maju harus benar – benar diperhatikan dan dicatat siapa yang membeli susu – susu tersebut. Jika ternyata Ibu benar – benar menyusui keponakan dengan 3 syarat diatas maka keponakan ibu menjadi anak susuan Ibu. Secara otomatis kare- na itu menjadi anak susuan, maka dengan anak – anak Ibu biarpun anak Ibu tidak menyusui kepada Ibu maka itu menjadi Saudara sesusuan. Juga akan menjadi Saudara sesusuan dengan siapapun anak – anak yang menyusu kepada Ibu dengan 3 syarat tersebut.