10 MABHATS
ma bersatu melawan kejahatan. Semangat
inilah yang kemudian di masa kemerdekaan
menjadi semangat persatuan Indonesia. Dan
pada akhirnya semangat ini berhasil masuk da-
lam salah satu sila Pancasila.
Bagaimana dulu perjuangan Demak?
Sudah berabad-abad lamanya kerajaan Demak
dan kerajaan Islam lainnya di sebagian besar
wilayah Indonesia menerapkan hukum Islam.
Namun syariat Islam itu baru dihapus oleh
penjajah Belanda pada abad ke-19.
Di paruh awal penjajahan, VOC masih
mengakui syariat Islam untuk kaum Muslim-
in di Jawa. Eksistensi hukum Islam diakui un-
dang-undang Belanda seperti tercantum da-
lam Pasal 75 R.R (Regeringsreglement) 1855:2
ayat 2 disebutkan, “Oleh hakim Indonesia hen-
daklah diperlakukan undang-undang agama
(Goldsdientstigewetten) dan kebiasaan pen-
duduk Indonesia itu”. Kemudian ayat 4 ber-
bunyi, “Undang-undang agama, instelling dan
kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mer-
Foto Istimewa
eka” (Artawijaya,Dilema Mayoritas, hal. 275).
Pada tahun 1882, dibentuklah penga-
dilan Agama se-Jawa Madura yang memili-
ki wewenang mengatur hukum Islam untuk
kaum Muslimin wilayah itu. Pengadilan agama
ini bahkan diakui secara resmi oleh Belanda.
Selama hukum Islam itu berlaku,elemen bang-
sa bersatu padu dalam satu kesatuan.
Karena itu, tidaklah heran jika sila per-
tama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan
Yang Maha Esa” bagi bangsa Indonesia memi-
liki nilai asasi dan strategis. Bagaimana tidak?
Pancasila merupakan rumus rakyat Indonesia
dalam bersikap. Sebagai way of life, posisi Pan-
casila bagaikan ‘ruh’ bangsa. Sila “Ketuhanan
Yang Maha Esa” pun ditempatkan pada urutan
pertama dari lima sila sehingga sila pertama ini
menjadi landasan pacu untuk melaksanakan
sila-sila selanjutnya.
Hal itu mengandung pesan filosofis,
bahwa kehidupan berbangsa –sejak sebelum
merdeka hingga meraih kemerdekaan– ber-