albashiroh MAJALAH edisi 53 | Page 10

10 MABHATS ma bersatu melawan kejahatan. Semangat inilah yang kemudian di masa kemerdekaan menjadi semangat persatuan Indonesia. Dan pada akhirnya semangat ini berhasil masuk da- lam salah satu sila Pancasila. Bagaimana dulu perjuangan Demak? Sudah berabad-abad lamanya kerajaan Demak dan kerajaan Islam lainnya di sebagian besar wilayah Indonesia menerapkan hukum Islam. Namun syariat Islam itu baru dihapus oleh penjajah Belanda pada abad ke-19. Di paruh awal penjajahan, VOC masih mengakui syariat Islam untuk kaum Muslim- in di Jawa. Eksistensi hukum Islam diakui un- dang-undang Belanda seperti tercantum da- lam Pasal 75 R.R (Regeringsreglement) 1855:2 ayat 2 disebutkan, “Oleh hakim Indonesia hen- daklah diperlakukan undang-undang agama (Goldsdientstigewetten) dan kebiasaan pen- duduk Indonesia itu”. Kemudian ayat 4 ber- bunyi, “Undang-undang agama, instelling dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mer- Foto Istimewa eka” (Artawijaya,Dilema Mayoritas, hal. 275). Pada tahun 1882, dibentuklah penga- dilan Agama se-Jawa Madura yang memili- ki wewenang mengatur hukum Islam untuk kaum Muslimin wilayah itu. Pengadilan agama ini bahkan diakui secara resmi oleh Belanda. Selama hukum Islam itu berlaku,elemen bang- sa bersatu padu dalam satu kesatuan. Karena itu, tidaklah heran jika sila per- tama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” bagi bangsa Indonesia memi- liki nilai asasi dan strategis. Bagaimana tidak? Pancasila merupakan rumus rakyat Indonesia dalam bersikap. Sebagai way of life, posisi Pan- casila bagaikan ‘ruh’ bangsa. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” pun ditempatkan pada urutan pertama dari lima sila sehingga sila pertama ini menjadi landasan pacu untuk melaksanakan sila-sila selanjutnya. Hal itu mengandung pesan filosofis, bahwa kehidupan berbangsa –sejak sebelum merdeka hingga meraih kemerdekaan– ber-