meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa
sampai meninggalkan saudara kita yang mukmin.
berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari
Jika ini masih saja dilakukan, artinya kita
pertolongan Allah, kecuali karena (siasat)
menantang Allah untuk menghukum kita semua
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari
dan kita memberi alasan kepada Allah untuk tidak
mereka. Dan Allah memperingatkan kamu
menolong kita semua. Semoga Allah menjauhkan
terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah
kita dari sifat yang demikian.
kembali(mu)." (QS. Ali Imran [3]:28)
Jelaslah bahwa orang mukmin dilarang keras
mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Jika
Hikmah
dilanggar, tentu saja ia akan terlepas dari
Apa hikmahnya kita memilih bukan dari golongan
pertolongan Allah. Kecuali terjadi kondisi darurat
kafir? Minimalnya sebagai contoh, seorang
sebagai siasat. Sebagai contoh misalnya di Rusia,
mukmin yang jadi pemimpin kita bisa memberi
di mana jika kita tidak memilih pemimpin (yang
waktu dan kesempatan bagi kita untuk
kafir) maka nyawa kita akan jadi taruhannya. Nah,
menjalankan ibadah dengan baik selama kita
apakah kondisi di Indonesia tergolong darurat
hidup di bawah kepemimpinannya. Kita tentu bisa
seperti itu? Tentu saja tidak.
membayangkan, kondisi yang terjadi pada saudara
Perhatikan ayat berikut,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin
dengan Y[