Al-Islam Magazine Mei 2014 | Page 12

meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa sampai meninggalkan saudara kita yang mukmin. berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari Jika ini masih saja dilakukan, artinya kita pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) menantang Allah untuk menghukum kita semua memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari dan kita memberi alasan kepada Allah untuk tidak mereka. Dan Allah memperingatkan kamu menolong kita semua. Semoga Allah menjauhkan terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kita dari sifat yang demikian. kembali(mu)." (QS. Ali Imran [3]:28) Jelaslah bahwa orang mukmin dilarang keras mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Jika Hikmah dilanggar, tentu saja ia akan terlepas dari Apa hikmahnya kita memilih bukan dari golongan pertolongan Allah. Kecuali terjadi kondisi darurat kafir? Minimalnya sebagai contoh, seorang sebagai siasat. Sebagai contoh misalnya di Rusia, mukmin yang jadi pemimpin kita bisa memberi di mana jika kita tidak memilih pemimpin (yang waktu dan kesempatan bagi kita untuk kafir) maka nyawa kita akan jadi taruhannya. Nah, menjalankan ibadah dengan baik selama kita apakah kondisi di Indonesia tergolong darurat hidup di bawah kepemimpinannya. Kita tentu bisa seperti itu? Tentu saja tidak. membayangkan, kondisi yang terjadi pada saudara Perhatikan ayat berikut, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan Y[