STA13 Buku Standar Penilaian Penelitian_121217 STA13 Buku Standar Penilaian Penelitian_121217 | Página 50

No. Dok.: TEM04/PRO03/STA13/SPMI-UPH Rev: 00/220816 PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN DANA UNTUK SEMINAR 1. Menyerahkan semua berkas kepada LPPM paling lambat 2 bulan sebelum seminar berlangsung. 2. Proses penilaian oleh LPPM paling lambat 7 hari kerja setelah semua berkas lengkap diterima oleh LPPM. 3. Mengingat bantuan dana terbatas berdasarkan budget yang diberikan oleh pihak Universitas, maka seminar/konferensi yang memenuhi persyaratan akan didanai berdasarkan first come first served. 4. Setelah mendapatkan persetujuan oleh LPPM, maka LPPM akan memberikan budget proposal kepada pihak keuangan UPH dengan tembusan untuk dosen pengusul dan direktur fakultas. 5. Setelah dosen pengusul kembali dari seminar maka pertanggungjawaban keuangan dilaporkan ke bagian keuangan melalui direktur fakultas dan tembusan ke LPPM untuk dicatat penggunaan dana yang real. Semua pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan paling lambat 7 hari kerja setelah dosen pengusul kembali dari kegiatan seminar. Berkas yang diserahkan ke LPPM pada saat pengajuan dana (paling lambat 2 bulan sebelum seminar berlangsung) Berkas yang diserahkan ke LPPM setelah selesai seminar (paling lambat 7 hari kerja setelah kembali dari Seminar) 1. Surat Permohonan Bantuan dana Seminar (contoh terlampir) 2. Bukti acceptance letter dari pihak penyelenggara 3. Artikel lengkap dalam bentuk softcopy (pdf) dan hardcopy (1 eks) 4. SURAT PERNYATAAN bermeterai Rp 6.000,- ditandatangani Penulis dan diketahui minimal satu (1) orang penulis lainnya (jika ada nama penulis lain dalam makalah) yang menyatakan bahwa artikel ini orisinil, bebas plagiat, milik sendiri dan tidak pernah dipublikasikan atau sedang diusulkan untuk dipublikasi selain yang tertera dalam berkas usulan. 5. Biodata diri pengusul 6. Surat tugas dari Dekan 7. Semua keterangan yang menjelaskan tentang seminar sangat membantu dalam proses penilaian, misal terindex di SCOPUS, impact factor, link dari 1. Laporan Pertanggungjawaban Seminar (lihat lampiran) 2. Fotocopy sertifikat dari pihak penyelenggara. 3. Buku acara Seminar asli yang memuat jadwal serta nama-nama pemakalah. 4. Fotocopy laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah ditandatangani oleh direktur fakultas dan Dekan (contoh terlampir) 5. Jika proceeding sudah ada maka diberikan untuk diperlihatkan atau softcopy proceeding dapat diberikan ke LPPM. True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character