STA13 Buku Standar Penilaian Penelitian_121217 STA13 Buku Standar Penilaian Penelitian_121217 | Página 50
No. Dok.: TEM04/PRO03/STA13/SPMI-UPH Rev: 00/220816
PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN DANA UNTUK SEMINAR
1. Menyerahkan semua berkas kepada LPPM paling lambat 2 bulan sebelum seminar
berlangsung.
2. Proses penilaian oleh LPPM paling lambat 7 hari kerja setelah semua berkas lengkap
diterima oleh LPPM.
3. Mengingat bantuan dana terbatas berdasarkan budget yang diberikan oleh pihak
Universitas, maka seminar/konferensi yang memenuhi persyaratan akan didanai
berdasarkan first come first served.
4. Setelah mendapatkan persetujuan oleh LPPM, maka LPPM akan memberikan budget
proposal kepada pihak keuangan UPH dengan tembusan untuk dosen pengusul dan
direktur fakultas.
5. Setelah dosen pengusul kembali dari seminar maka pertanggungjawaban keuangan
dilaporkan ke bagian keuangan melalui direktur fakultas dan tembusan ke LPPM untuk
dicatat penggunaan dana yang real. Semua pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan paling lambat 7 hari kerja setelah dosen pengusul kembali dari kegiatan
seminar.
Berkas yang diserahkan ke LPPM pada
saat pengajuan dana (paling lambat 2
bulan sebelum seminar berlangsung) Berkas yang diserahkan ke LPPM setelah
selesai seminar (paling lambat 7 hari
kerja setelah kembali dari Seminar)
1. Surat Permohonan Bantuan dana
Seminar (contoh terlampir)
2. Bukti acceptance letter dari pihak
penyelenggara
3. Artikel lengkap dalam bentuk softcopy
(pdf) dan hardcopy (1 eks)
4. SURAT PERNYATAAN bermeterai Rp
6.000,- ditandatangani Penulis dan
diketahui minimal satu (1) orang penulis
lainnya (jika ada nama penulis lain
dalam makalah) yang menyatakan
bahwa artikel ini orisinil, bebas plagiat,
milik sendiri dan tidak pernah
dipublikasikan atau sedang diusulkan
untuk dipublikasi selain yang tertera
dalam berkas usulan.
5. Biodata diri pengusul
6. Surat tugas dari Dekan
7. Semua keterangan yang menjelaskan
tentang seminar sangat membantu
dalam proses penilaian, misal terindex
di SCOPUS, impact factor, link dari 1. Laporan Pertanggungjawaban Seminar
(lihat lampiran)
2. Fotocopy sertifikat dari pihak
penyelenggara.
3. Buku acara Seminar asli yang memuat
jadwal serta nama-nama pemakalah.
4. Fotocopy laporan pertanggungjawaban
keuangan yang telah ditandatangani
oleh direktur fakultas dan Dekan
(contoh terlampir)
5. Jika proceeding sudah ada maka
diberikan untuk diperlihatkan atau
softcopy proceeding dapat diberikan ke
LPPM.
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character