STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 | Page 8

1R'RN67$630,83+ UNIVERSITAS PELITA HARAPAN 5HYLVL  7DQJJDO $JXVWXV SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL +DODPDQGDUL  3) Pelaksanaan : Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa; 4) Evaluasi : 5) Pengendalian : LP2MP; 6) Peningkatan Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil Rektor, Yayasan; : LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung 3. Pernyataan Isi Standar SPMI 1) Setiap program studi wajib membuat rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun akademik. 2) Setiap program studi wajib melaksanakan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara terstruktur dan efektif. 3) Setiap program studi wajib melaksanakan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara tertib dan transparan. 4) Setiap mahasiswa wajib melakukan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pembelajaran harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram. 4. Indikator Capaian Standar SPMI No Pernyataan Isi Standar 1) Setiap program studi wajib membuat rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun akademik. 2) Setiap program studi wajib melaksanakan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara terstruktur dan efektif. Indikator a. terdapat rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk setiap program studi. b. proposal program pengabdian kepada masyarakat ditinjau dengan standar penilaian yang sudah ditentukan, merangkum hasil, dan mengumumkannya kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat. c. terdapat tinjauan terhadap proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan berpedoman pada rencana strategis pengabdian kepada masyarakat serta visi, misi, dan tujuan UPH. a. pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan proposal kegiatan yang sudah disetujui, panduan pengabdian kepada masyarakat, peraturan UPH, serta visi dan misi UPH. b. pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character