STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 | 页面 7
1R'RN67$630,83+
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
5HYLVL
7DQJJDO $JXVWXV
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
+DODPDQGDUL
1. Rasionale Standar SPMI
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
pada tanggal 10 Agustus 2012, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di seluruh
Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang tersebut. Pada Bab Ketiga Undang-Undang
tersebut diatur tentang Penjaminan Mutu yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51-
53), Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54), Akreditasi (Pasal 55), Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (Pasal 56), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57).
Pada pasal 52 disebutkan bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan
yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan
standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya Pasal 53 mengatur bahwa penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh
Perguruan Tinggi; dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Dengan demikian setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu
internal (SPMI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014) serta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015) yang
merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang
kewajiban Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI. Sesuai
peraturan perundang-undangan, pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan,
Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang
meru pakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
Secara keseluruhan, SN Dikti terdiri atas 24 (dua puluh empat) standar, meliputi 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan, 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan 8 (delapan)
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Proses Pengabdian kepada
Masyarakat termasuk dalam 24 (dua puluh empat) standar tersebut, dan merupakan standar
turunan dari Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan SN Dikti.
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dipandang sangat penting untuk ditetapkan,
karena merupakan jiwa dan pemberi arah bagi penyelenggaraan pengabdian kepada
Masyarakat Tinggi di UPH.
2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI
Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi
pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Proses Pengabdian
kepada Masyarakat adalah:
1) Perumusan :
Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor;
2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor;
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character