STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 STA 20 Buku Standar Proses PkM_12122017 | 页面 7

1R'RN67$630,83+ UNIVERSITAS PELITA HARAPAN 5HYLVL  7DQJJDO $JXVWXV SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL +DODPDQGDUL  1. Rasionale Standar SPMI Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang tersebut. Pada Bab Ketiga Undang-Undang tersebut diatur tentang Penjaminan Mutu yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51- 53), Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54), Akreditasi (Pasal 55), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasal 56), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57). Pada pasal 52 disebutkan bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya Pasal 53 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Dengan demikian setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014) serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015) yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI. Sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang meru pakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Secara keseluruhan, SN Dikti terdiri atas 24 (dua puluh empat) standar, meliputi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan 8 (delapan) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat termasuk dalam 24 (dua puluh empat) standar tersebut, dan merupakan standar turunan dari Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan SN Dikti. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dipandang sangat penting untuk ditetapkan, karena merupakan jiwa dan pemberi arah bagi penyelenggaraan pengabdian kepada Masyarakat Tinggi di UPH. 2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat adalah: 1) Perumusan : Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor; 2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor; Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character