STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 8
No. Dok. : STA15/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 7 dari 15
2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI
Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi
pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Sarana dan Prasarana
Penelitian adalah:
1) Perumusan : Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor;
2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor;
3) Pelaksanaan : LPPM, Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan;
4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan
Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil
Rektor, Yayasan;
5) Pengendalian : LP2MP;
6) Peningkatan LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi
dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit
Pendukung
:
3. Pernyataan Isi Standar SPMI
1) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi penelitian dalam bidang ilmu
program studi lengkap dan memadai.
2) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi proses pembelajaran lengkap dan
memadai.
3) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi kegiatan terkait pengabdian kepada
masyarakat memadai.
4. Indikator Capaian Standar SPMI
No
Pernyataan Isi Standar
Indikator
1) Sarana dan prasarana
penelitian untuk memfasilitasi
penelitian dalam bidang ilmu
program studi lengkap dan
memadai. terdapat sarana dan prasarana penelitian yang lengkap dan
memadai, yang dapat diakses oleh para peneliti sesuai
bidang ilmu program studi
2) Sarana dan prasarana
penelitian untuk memfasilitasi
proses pembelajaran lengkap
dan memadai. terdapat sarana dan prasarana penelitian sesuai dengan
kebutuhan pada kurikulum program studi dan dapat diakses
oleh mahasiswa dan dosen
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character