STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 8

No. Dok. : STA15/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 7 dari 15 2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian adalah: 1) Perumusan : Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor; 2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor; 3) Pelaksanaan : LPPM, Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan; 4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil Rektor, Yayasan; 5) Pengendalian : LP2MP; 6) Peningkatan LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung : 3. Pernyataan Isi Standar SPMI 1) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi penelitian dalam bidang ilmu program studi lengkap dan memadai. 2) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi proses pembelajaran lengkap dan memadai. 3) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi kegiatan terkait pengabdian kepada masyarakat memadai. 4. Indikator Capaian Standar SPMI No Pernyataan Isi Standar Indikator 1) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi penelitian dalam bidang ilmu program studi lengkap dan memadai. terdapat sarana dan prasarana penelitian yang lengkap dan memadai, yang dapat diakses oleh para peneliti sesuai bidang ilmu program studi 2) Sarana dan prasarana penelitian untuk memfasilitasi proses pembelajaran lengkap dan memadai. terdapat sarana dan prasarana penelitian sesuai dengan kebutuhan pada kurikulum program studi dan dapat diakses oleh mahasiswa dan dosen Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character