STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 7
No. Dok. : STA15/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 6 dari 15
1. Rasionale Standar SPMI
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
pada tanggal 10 Agustus 2012, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di seluruh
Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang tersebut. Pada Bab Ketiga Undang-Undang
tersebut diatur tentang Penjaminan Mutu yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51-
53), Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54), Akreditasi (Pasal 55), Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (Pasal 56), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57).
Pada pasal 52 disebutkan bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan
yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan
standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya Pasal 53 mengatur bahwa penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh
Perguruan Tinggi; dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Dengan demikian setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu
internal (SPMI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014) serta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahu n 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015) yang
merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang
kewajiban Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI. Sesuai
peraturan perundang-undangan, pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan,
Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
Secara keseluruhan, SN Dikti terdiri atas 24 (dua puluh empat) standar, meliputi 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan, 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan 8 (delapan)
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Sarana dan Prasarana
Penelitian termasuk dalam 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan merupakan standar
yang ditetapkan oleh UPH di dalam SN Dikti. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian ini
ditetapkan karena standar ini merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi
hasil penelitian yang diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Standar
Sarana dan Prasarana Penelitian dipandang sangat penting untuk ditetapkan, karena
merupakan jiwa dan pemberi arah bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UPH serta
pengelolaan insitusi yang menjadi pedoman dan acuan bagi sivitas akademika dan seluruh
pemangku kepentingan.
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character