STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 7

No. Dok. : STA15/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 6 dari 15 1. Rasionale Standar SPMI Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang tersebut. Pada Bab Ketiga Undang-Undang tersebut diatur tentang Penjaminan Mutu yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51- 53), Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54), Akreditasi (Pasal 55), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasal 56), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57). Pada pasal 52 disebutkan bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya Pasal 53 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Dengan demikian setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014) serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahu n 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015) yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI. Sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Secara keseluruhan, SN Dikti terdiri atas 24 (dua puluh empat) standar, meliputi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan 8 (delapan) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian termasuk dalam 8 (delapan) Standar Nasional Penelitian, dan merupakan standar yang ditetapkan oleh UPH di dalam SN Dikti. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian ini ditetapkan karena standar ini merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian yang diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian dipandang sangat penting untuk ditetapkan, karena merupakan jiwa dan pemberi arah bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UPH serta pengelolaan insitusi yang menjadi pedoman dan acuan bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character