MARKET
MARKET
Bogor Nirwana
Residence
NEWS
Lam, melalui keterangan tertulis yang
disampaikan belum lama ini.
Penundaan kewajiban pembayaran
utang dalam UU Kepailitan adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur, dalam hal debitur
atau kreditur menilai debitur tidak dapat
atau diperkirakan tidak akan dapat lagi
melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dengan maksud agar tercapai
rencana perdamaian (meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh
utang kepada kreditur) antara debitur
dan kreditur agar debitur tidak perlu
dipailitkan.
Gugatan dilayangkan kepada Bakrieland, karena dalam perjanjian tersebut
perseroan bertindak sebagai penjamin
pembayaran obligasi yang diterbitkan
BLD Investments. Berdasarkan hak put
option yang dilakukan, obligasi tersebut telah mengalami jatuh tempo pada
23 Maret 2013. Namun, Bakrieland
pada 13 Februari 2013, mengaku tidak
PIALANG INDONESIA
29
memiliki kemampuan untuk membayar
kewajiban sesuai dengan hak put option karena sejumlah proyeknya tidak
berjalan sesuai rencana. Bakrieland
memilih untuk menyampaikan usulan
restrukturisasi.
Di lain pihak, Bank of New York,
yang dalam permohonannya menyertakan sejumlah kreditur lain yakni PT
Bank International Indonesia Tbk., PT
Bank Tabungan Negara Tbk., PT Bank
Sinarmas Tbk., PT AB Sinar Mas Multifinance, dan Starlight, menyatakan adanya cedera janji dan surat peringatan
per 28 Agustus 2013.
Mereka menilai saat ini ketidaksanggupan yang disampaikan Bakrieland
bertolak belakang dengan fakta bahwa
posisi kas perseroan dalam posisi bagus, setelah dilakukannya penjualan
sejumlah aset potensial. Berdasarkan
laporan keuangan Bakrieland Maret
2013, perseroan mencatat keuntungan Rp301 miliar (USD30,6 juta). Total
aset yang dimilikinya mencapai Rp16,5
triliun atau USD1,7 miliar, termasuk kas
(dan setara kas) sebesar Rp311 miliar
(USD31,9 juta) dan dana terbatas sebesar Rp362 miliar (USD37,2 juta).
Posisi kas yang besar itu tidak lepas
dari penjualan sejumlah aset penting
Bakrieland dalam 12 bulan terakhir ini.
“Hasil penjualan berbagai aset penting tersebut jumlahnya lebih besar dari
pokok pinjaman obligasi. Itu merujuk
pada paparan publik yang disampaikan oleh Bakrieland dan pihak-pihak
lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Lam.
EDISI 14 OKTOBER 2013