FINANCIAL PLAN
POINT OF VIEW
“Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang mamiliki tanah hendaklah ia
menanaminya”
(Umar Bin Khatab)
tidak hanya untuk diri sendiri namun berguna
juga untuk orang lain. Membuat harta mempunyai nilai tambah dan produktif, setelah
itu tidak lupa untuk mengeluarkan zakatnya
dasarnya adalah sebagai berikut:
Agar (Kekayaan)tidak menumpuk di tangan
orang-orang yang kaya diantara kamu...(QS.
Al-Hasyr 59:7)
Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah
ia menginvestasikannya dan siapa saja yang
memiliki tanah hendaklah ia menanaminya
(Umar Bin Khatab)
Investasi pada produk keuangan syariah
yang berada di pasar modal saat ini pun beragam mulai dari MTN (Medium Term Notes) Syariah, Sukuk, sukuk ritel, reksadana campuran,
reksa dana saham ataupun langsung membeli
sahamnya sendiri.
yang terjadi adalah mis management (salah
urus), bank bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
2. Wadiah/titipan, dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank.
3. Produk Asuransi Syariah
Prinsip dalam asuransi syariah adalah saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan/hibah dan berbagi resiko terhadap
pemegang polis lainnya pada perusahaan
asuransi yang sama. Perusahaan asuransi
bertindak untuk membantu mengelola dana
dari pemegang polis. Asuransi syariah adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong
di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’
(hibah) yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang
tak mengandung gharar (penipuan), perjudian,
riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang
haram dan maksiat.
# WARIS
Waris juga diatur secara mendetail dalam
islam. Jadi potensi konflik dalam perebutan harta
warisan jika menerapkan penggunaan hukum
islam hampir pasti tidak ada sama sekali. Ilmu
Faraidh/waris disebut-sebut setengah dari ilmu
pengetahuan yang ada saat ini. Sebelum harta
waris dibagi maka harus dikurangi dengan hal-hal
sebagai berikut:
• Biaya pemeliharaan mayit
• Hutang-hutang mayit
Wasiat, hanya untuk orang yang bukan ahli
waris dan tidak boleh melebihi 1/3 dari warisan.
Produk Investasi Syariah
Seperti yang sudah disebutkan diatas
investasi dalam syariah bisa kedalam bentuk
mendirikan bisnis, surat berharga syariah dan
properti. Prinsip dasar dalam investasi syariah
adalah tidak membiarkan penumpukan harta
pada segelintir orang, harta harus mengalir
dan harta harus digunakan sebaik-baiknya
PIALANG INDONESIA
81
EDISI 12 AGUSTUS 2013