Pialang edisi 12 agustus 2013 | Page 81

FINANCIAL PLAN POINT OF VIEW “Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang mamiliki tanah hendaklah ia menanaminya” (Umar Bin Khatab) tidak hanya untuk diri sendiri namun berguna juga untuk orang lain. Membuat harta mempunyai nilai tambah dan produktif, setelah itu tidak lupa untuk mengeluarkan zakatnya dasarnya adalah sebagai berikut: Agar (Kekayaan)tidak menumpuk di tangan orang-orang yang kaya diantara kamu...(QS. Al-Hasyr 59:7) Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya (Umar Bin Khatab) Investasi pada produk keuangan syariah yang berada di pasar modal saat ini pun beragam mulai dari MTN (Medium Term Notes) Syariah, Sukuk, sukuk ritel, reksadana campuran, reksa dana saham ataupun langsung membeli sahamnya sendiri. yang terjadi adalah mis management (salah urus), bank bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. 2. Wadiah/titipan, dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank. 3. Produk Asuransi Syariah Prinsip dalam asuransi syariah adalah saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/hibah dan berbagi resiko terhadap pemegang polis lainnya pada perusahaan asuransi yang sama. Perusahaan asuransi bertindak untuk membantu mengelola dana dari pemegang polis. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat. # WARIS Waris juga diatur secara mendetail dalam islam. Jadi potensi konflik dalam perebutan harta warisan jika menerapkan penggunaan hukum islam hampir pasti tidak ada sama sekali. Ilmu Faraidh/waris disebut-sebut setengah dari ilmu pengetahuan yang ada saat ini. Sebelum harta waris dibagi maka harus dikurangi dengan hal-hal sebagai berikut: • Biaya pemeliharaan mayit • Hutang-hutang mayit Wasiat, hanya untuk orang yang bukan ahli waris dan tidak boleh melebihi 1/3 dari warisan. Produk Investasi Syariah Seperti yang sudah disebutkan diatas investasi dalam syariah bisa kedalam bentuk mendirikan bisnis, surat berharga syariah dan properti. Prinsip dasar dalam investasi syariah adalah tidak membiarkan penumpukan harta pada segelintir orang, harta harus mengalir dan harta harus digunakan sebaik-baiknya PIALANG INDONESIA 81 EDISI 12 AGUSTUS 2013