FINANCIAL PLAN
POINT OF VIEW
Jika diasumsikan syarat MAMPU non
materil telah terpenuhi, maka ayo kita buat
diri kita juga bisa mampu secara materil dengan investasi. Contoh: Jika mendaftar saat ini,
maka baru bisa pergi haji 5 tahun lagi (saat ini
kuota dari pemerintah seperti itu), uang yang
dimiliki saat ini 20 juta. Diasumsikan akan pergi
haji tahun 2017 (6 tahun lagi), tingkat kenaikan
biaya haji tiap tahunnya sebesar 15 persen,
maka dengan hanya investas i di produk Reksa
Dana Campuran Syariah dengan target 15
persen per tahun, kita bisa memenuhi biaya
haji 6 tahun yang akan datang dengan hanya
mencicil sebesar Rp.988.000/bulan.
Banyak contoh prioritas lainnya yang keliru diterapkan seperti: lebih mengutamakan
gaya hidup dibanding membayar hutang, lebih
memikirkan dana pensiun dibandingkan dengan kebutuhan akan pendidikan anak yang
layak sampai sarjana, lebih mementingkan
gaya hidup dibandingkan dengan qurban dan
masih banyak contoh yang lainnya yang bisa
kita jumpai dikehidupan sehari-hari. Dengan
menetapkan prioritas dalam Islamic Financial
Planning kita tidak akan pernah keliru mana
yang sebenarnya prioritas hidup kita.
# RENCANA PENCAPAIAN (BERKAITAN
DENGAN PRODUK UNTUK PERENCANAAN
KEUANGAN SYARIAH)
Produk perencanaan keuangan syariah saat
ini sudah beragam. Semua produk ini harus
terbebas dari semua hal yang dilarang secara
syariah. Halal secara produknya yaitu tidak
mengandung dan memperjualbelikan daging
babi, minuman keras, organ tubuh manusia
secara ilegal, prostitusi dan rokok. Halal secara
transaksinya yaitu
PIALANG INDONESIA
Tidak mengandung Riba (penambahan
yang dikenakan atas suatu barang atau jasa
tanpa ada nilai tambah atas barang atau jasa
tersebut)
• Tidak boleh berjudi atau spekulasi ( No
Maysir)
• Tidak boleh tidak transparan dalam
melakukan transaksi (NO Gharar)
• Tidak boleh yang mengandung maksiat
• Tidak boleh ada unsur suap menyuap
• Tidak boleh menjual barang, padahal barangnya belum ada
• Tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi
Produk Pembiayaan Syariah
Saat ini produk yang sudah tersedia sudah
dapat melayani semua kebutuhan masyarakat
seperti: Pembiayaan untuk rumah, pembiayaan
untuk kendaraan bermotor, pembiayaan multi
guna, pembiayaan untuk modal usaha, Gadai
Emas, Islamic Card/Shariah Card.
Konsep dalam pembiayaan syariah adalah
tidak mengenal bunga namun bagi hasil,
tingkat margin/keuntungan yang diambil, dan
fee atas pelayanan atau jasa yang telah diberikan.
Produk Tabungan/Giro/Deposito Syariah
Akad yang biasa digunakan pada ketiga
produk ini adalah
1. Mudharabah, dimana bank sebagai
pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana.
Bank sebagai pengelola dana berhak mengelola dana nasabah sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam. Atas keuntungan
tersebut maka ada bagi hasil, yang besarnya
sesuai dengan kesepakatan diawal. Dalam
mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan
disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila
80
EDISI 12 AGUSTUS 2013