Pialang edisi 12 agustus 2013 | Page 80

FINANCIAL PLAN POINT OF VIEW Jika diasumsikan syarat MAMPU non materil telah terpenuhi, maka ayo kita buat diri kita juga bisa mampu secara materil dengan investasi. Contoh: Jika mendaftar saat ini, maka baru bisa pergi haji 5 tahun lagi (saat ini kuota dari pemerintah seperti itu), uang yang dimiliki saat ini 20 juta. Diasumsikan akan pergi haji tahun 2017 (6 tahun lagi), tingkat kenaikan biaya haji tiap tahunnya sebesar 15 persen, maka dengan hanya investas i di produk Reksa Dana Campuran Syariah dengan target 15 persen per tahun, kita bisa memenuhi biaya haji 6 tahun yang akan datang dengan hanya mencicil sebesar Rp.988.000/bulan. Banyak contoh prioritas lainnya yang keliru diterapkan seperti: lebih mengutamakan gaya hidup dibanding membayar hutang, lebih memikirkan dana pensiun dibandingkan dengan kebutuhan akan pendidikan anak yang layak sampai sarjana, lebih mementingkan gaya hidup dibandingkan dengan qurban dan masih banyak contoh yang lainnya yang bisa kita jumpai dikehidupan sehari-hari. Dengan menetapkan prioritas dalam Islamic Financial Planning kita tidak akan pernah keliru mana yang sebenarnya prioritas hidup kita. # RENCANA PENCAPAIAN (BERKAITAN DENGAN PRODUK UNTUK PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH) Produk perencanaan keuangan syariah saat ini sudah beragam. Semua produk ini harus terbebas dari semua hal yang dilarang secara syariah. Halal secara produknya yaitu tidak mengandung dan memperjualbelikan daging babi, minuman keras, organ tubuh manusia secara ilegal, prostitusi dan rokok. Halal secara transaksinya yaitu PIALANG INDONESIA Tidak mengandung Riba (penambahan yang dikenakan atas suatu barang atau jasa tanpa ada nilai tambah atas barang atau jasa tersebut) • Tidak boleh berjudi atau spekulasi ( No Maysir) • Tidak boleh tidak transparan dalam melakukan transaksi (NO Gharar) • Tidak boleh yang mengandung maksiat • Tidak boleh ada unsur suap menyuap • Tidak boleh menjual barang, padahal barangnya belum ada • Tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi Produk Pembiayaan Syariah Saat ini produk yang sudah tersedia sudah dapat melayani semua kebutuhan masyarakat seperti: Pembiayaan untuk rumah, pembiayaan untuk kendaraan bermotor, pembiayaan multi guna, pembiayaan untuk modal usaha, Gadai Emas, Islamic Card/Shariah Card. Konsep dalam pembiayaan syariah adalah tidak mengenal bunga namun bagi hasil, tingkat margin/keuntungan yang diambil, dan fee atas pelayanan atau jasa yang telah diberikan. Produk Tabungan/Giro/Deposito Syariah Akad yang biasa digunakan pada ketiga produk ini adalah 1. Mudharabah, dimana bank sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Bank sebagai pengelola dana berhak mengelola dana nasabah sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam. Atas keuntungan tersebut maka ada bagi hasil, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan diawal. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila 80 EDISI 12 AGUSTUS 2013