Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 12 | Page 22

Laporan Utama Permudah Perizinan Foto Edi Triyono Oleh: Ridwan Harahap P embangunan infrastruktur di Indonesia menjadi salah satu faktor kunci untuk menarik investasi migas masuk ke tanah air, demikian disampaikan oleh Agus Budi Wahjono, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Investasi dan Produksi yang baru saja dilantik (15/8) lalu. “Pembangunan infrastruktur menjadi penting untuk mendorong ekonomi rakyat, ekonomi nasional dan peningkatan nett national income,” jelas Agus kepada Majalah O&G Indonesia selepas pelantikannya di lantai 10 Gedung Setjen ESDM, Jakarta. Agus menyoroti, karena sektor migas menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara, maka perlu didukung kemudahan investasinya dimulai dari tersedianya infrastruktur yang bagus. “Karena sektor migas ini sangat luar biasa sumbangannya terhadap penerimaan negara,” tegasnya. Dari sisi kepastian kontrak migas di Indonesia, Agus memandang seharusnya kontrak diperlakukan seperti undang-undang yang harus diikuti, sehingga terjadi kepastian investasi yang akan menarik investor. Selain itu menurutnya, untuk menarik investor pemerintah juga harus mempermudah perizinan terkait kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. “Mempermudah perizinan menjadi salah satu cara menarik investor. Saya kira Pak Menteri (ESDM) sendiri sudah menyatakan bahwa perizinan-perizinan akan dipercepat dan dipermudah,” paparnya. “Karena kalau prosesnya panjang akan menjadi image yang tidak baik,” tambah mantan Sekretaris BPH Migas ini. Agus menegaskan bahwa investasi migas di Indonesia harus dibuat semenarik mungkin, karena tanpa investasi tersebut Indonesia tidak akan bisa menaikkan pendapatan nasionalnya. “Invetasi ini harus menarik,” jelasnya.”Dan saya kira Indonesia ini punya potensi yang luar biasa, baik tenaga kerjanya, faktor alam, dan skill yang juga masih terus berkembang,” pungkasnya. v Staf Ahli Menteri ESDM Agus Budi Wahjono “ Mempermudah perizinan menjadi salah satu cara menarik investor. Saya kira Pak Menteri (ESDM) sendiri sudah menyatakan bahwa perizinan-perizinan akan dipercepat dan dipermudah “ 22 & OG I N D O N E S I A Edisi 12 Tahun I / 2013