Kilas O&G
12 KKKS Asing Rugi Rp19 Triliun
Sebanyak 12 Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Minyak dan Gas Bumi asing
mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp19 triliun di 16 Blok Eksplorasi
di laut dalam Indonesia, akibat gagal mendapatkan cadangan minyak dan gas
yang ekonomis. Seluruh kerugian dalam kurun waktu 2009 hingga 2013 tersebut
ditanggung sendiri oleh KKKS asing tersebut dan tidak diganti oleh Negara.
Harus dipahami oleh masyarakat bahwa saat ini mencari minyak dan gas
untuk penambahan cadangan minyak dan gas demi kepentingan Negara semakin
sulit karena potensi yang ada lokasinya di laut dalam. Bahkan setelah dilakukan
pengeboran di laut dalam, sejumlah KKKS asing yang sudah bersedia menjadi
kontraktor dan operator di Blok eksplorasi laut dalam mengalami kegagalan
menemukan cadangan minyak dan gas sehingga KKKS harus menanggung kerugian
hingga US$1,9 miliar atau sekitar Rp19 triliun. Pemboran eksplorasi minyak dan gas
bumi di laut dalam telah dimulai sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 oleh 12 KKKS
di 16 blok. Pengeboran eksplorasi telah dilakukan sebanyak 25 sumur eksplorasi
yang menghabiskan biaya sekitar US$1,9 miliar dan hingga saat ini belum berhasil
menemukan cadangan migas yang komersil.
“Sejumlah KKKS asing tersebut berniat hengkang dari wilayah kerja tersebut
dan berencana mengembalikan wilayah kerja eksplorasi kepada Pemerintah,” ujar
Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Aussie B. Gautama di Jakarta. Indonesia
harus berhati-hati dalam menjaga iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi
mengingat untuk mendapatkan cadangan minyak dan gas yang baru dibutuhkan
KKKS yang memiliki modal besar dan keberanian mengambil resiko. v
Todung M. Lubis Jadi Komisaris Independen Sewatama
Komisaris Utama PT Sumberdaya Sewatama, Yovie Priadi mengumumkan
pengesahan pengangkatan pengacara senior Todung Mulya Lubis sebagai
Komisaris Independen Perseroan. Ia mengatakan, “Pengangkatan Todung
Mulya Lubis merupakan sebuah proses yang telah kami lalui sesuai dengan
ketetapan dan komitmen kami menjalankan Good Corporate Governance
(GCG) serta dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan telah mengesahkan
pengangkatan Komisaris Independen berdasarkan proses seleksi serta fit and
proper test oleh Dewan Komisaris perseroan.”
Lebih lanjut, Yovie mengatakan bahwa profil dan keahlian Todung Mulya
Lubis dalam membantu memantau dan mengawasi jalannya Perseroan
memberikan nilai lebih yang memungkinkan peningkatan tata kelola yang baik
perseroan dari waktu ke waktu. Yovie juga mengatakan bahwa reputasi Todung
Mulya Lubis sebagai pengacara senior yang memiliki kred ??????????????????)?????????????????????????????????????????????????????????????????)?????????????????????????????-??????%??????????A???????????????)?????????????????????????????????????????????????????????????)??????????????????????????????????????????????????????????????)M???????????????????AP??M??????M??????????????????????)??????????????????????????????????????????????????Q????5???)Q?????????????????????????????????????????????????AP? 4)%???????Q?????((?((?)=?$?8??8??L?$?()??????Q????$???????((