Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 11 | Page 8

Kilas O&G 12 KKKS Asing Rugi Rp19 Triliun Sebanyak 12 Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Minyak dan Gas Bumi asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp19 triliun di 16 Blok Eksplorasi di laut dalam Indonesia, akibat gagal mendapatkan cadangan minyak dan gas yang ekonomis. Seluruh kerugian dalam kurun waktu 2009 hingga 2013 tersebut ditanggung sendiri oleh KKKS asing tersebut dan tidak diganti oleh Negara.  Harus dipahami oleh masyarakat bahwa saat ini mencari minyak dan gas untuk penambahan cadangan minyak dan gas demi kepentingan Negara semakin sulit karena potensi yang ada lokasinya di laut dalam. Bahkan setelah dilakukan pengeboran di laut dalam, sejumlah KKKS asing yang sudah bersedia menjadi kontraktor dan operator di Blok eksplorasi laut dalam mengalami kegagalan menemukan cadangan minyak dan gas sehingga KKKS harus menanggung kerugian hingga US$1,9 miliar atau sekitar Rp19 triliun. Pemboran eksplorasi minyak dan gas bumi di laut dalam telah dimulai sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 oleh 12 KKKS di 16 blok. Pengeboran eksplorasi telah dilakukan sebanyak 25 sumur eksplorasi yang menghabiskan biaya sekitar US$1,9 miliar dan hingga saat ini belum berhasil menemukan cadangan migas yang komersil. “Sejumlah KKKS asing tersebut berniat hengkang dari wilayah kerja tersebut dan berencana mengembalikan wilayah kerja eksplorasi kepada Pemerintah,” ujar Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Aussie B. Gautama di Jakarta. Indonesia harus berhati-hati dalam menjaga iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi mengingat untuk mendapatkan cadangan minyak dan gas yang baru dibutuhkan KKKS yang memiliki modal besar dan keberanian mengambil resiko. v Todung M. Lubis Jadi Komisaris Independen Sewatama Komisaris Utama PT Sumberdaya Sewatama, Yovie Priadi mengumumkan pengesahan pengangkatan pengacara senior Todung Mulya Lubis sebagai Komisaris Independen Perseroan. Ia mengatakan, “Pengangkatan Todung Mulya Lubis merupakan sebuah proses yang telah kami lalui sesuai dengan ketetapan dan komitmen kami menjalankan Good Corporate Governance (GCG) serta dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan telah mengesahkan pengangkatan Komisaris Independen berdasarkan proses seleksi serta fit and proper test oleh Dewan Komisaris perseroan.” Lebih lanjut, Yovie mengatakan bahwa profil dan keahlian Todung Mulya Lubis dalam membantu memantau dan mengawasi jalannya Perseroan memberikan nilai lebih yang memungkinkan peningkatan tata kelola yang baik perseroan dari waktu ke waktu. Yovie juga mengatakan bahwa reputasi Todung Mulya Lubis sebagai pengacara senior yang memiliki kred ??????????????????)?????????????????????????????????????????????????????????????????)?????????????????????????????-??????%??????????A???????????????)?????????????????????????????????????????????????????????????)??????????????????????????????????????????????????????????????)M???????????????????AP??M??????M??????????????????????)??????????????????????????????????????????????????Q????5???)Q?????????????????????????????????????????????????AP? 4)%???????Q?????((?((?)=?$?8??