My first Magazine hadila september | Page 43

KONSULTASI SYARIAH Ustzh NUR SILATUROHMAH,Lc Dosen Ma’had Abu Bakar Putri Asalamualaikum, Ustazah. Bagaimana hukumnya orang yang membadalkan haji atau umrah orang yang sudah meninggal, apakah ada pahalanya? Terima kasih. (Hamba Allah) W a’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Swt, manusia diciptakan Allah Swt dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah yang dimaksud dalam Islam berbeda dengan ibadah yang dipahami dalam agama lain. Di mana ibadah dalam agama lain hanya mencakup masalah ritual yang berkaitan dengan hubungan seseorang dengan Tuhan dan dilaksanakan di tempat-tempat khusus saja, sedangkan ibadah dalam Islam memiliki makna yang sangat luas; mencakup semua aktivitas yang memberikan manfaat bagi pelakunya atau pun bagi orang lain; untuk dunia atau pun akhirat. Berhubungan sengan manusia (sosial) atau berhubungan dengan Rabbnya (ritual). Di mana ibadah-ibadah ini ada yang bersifat badaniyah, maliyah, bahkan ada yang bersifat badaniyah dan maliyah sekaligus. Ibadah badaniyah seperti salat dan puasa Ramadan merupakan kewajiban pribadi yang tidak dapat diwakilkan atau dititipkan kepada orang lain. Namun, untuk ibadah maliyah seperti zakat, kurban, dan semisalnya, boleh diwakilkan kepada orang lain. Sebagaimana kita ketahui, ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang menggabungkan antara badaniyah dan maliyah sekaligus, sehingga ibadah ini bisa diwakilkan kepada yang lain jika seseorang telah mampu secara finansial, tetapi yang bersangkutan memiliki kendala dan hambatan, secara fisik misalnya. Sebab seorang muslim yang telah memenuhi syarat isthitha’ (mampu) secara fisik dan finansial, wajib menunaikan ibadah haji sebagaimana firman Allah Swt, “Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah).” [Q.S. Ali Imran (3): 97] 43 | September 2018 | Edisi 135