KONSULTASI SYARIAH
Ustzh NUR SILATUROHMAH,Lc
Dosen Ma’had Abu Bakar Putri
Asalamualaikum, Ustazah. Bagaimana hukumnya
orang yang membadalkan haji atau umrah orang yang sudah
meninggal, apakah ada pahalanya? Terima kasih. (Hamba Allah)
W
a’alaikumussalaam
warahmatullahi
wabarakatuh. Saudara
penanya yang
dimuliakan Allah Swt,
manusia diciptakan Allah Swt dengan
tujuan untuk beribadah kepada-Nya.
Ibadah yang dimaksud dalam Islam
berbeda dengan ibadah yang dipahami
dalam agama lain. Di mana ibadah
dalam agama lain hanya mencakup
masalah ritual yang berkaitan dengan
hubungan seseorang dengan Tuhan
dan dilaksanakan di tempat-tempat
khusus saja, sedangkan ibadah dalam
Islam memiliki makna yang sangat
luas; mencakup semua aktivitas yang
memberikan manfaat bagi pelakunya
atau pun bagi orang lain; untuk dunia
atau pun akhirat. Berhubungan sengan
manusia (sosial) atau berhubungan
dengan Rabbnya (ritual). Di mana
ibadah-ibadah ini ada yang bersifat
badaniyah, maliyah, bahkan ada yang
bersifat badaniyah dan maliyah sekaligus.
Ibadah badaniyah seperti salat dan
puasa Ramadan merupakan kewajiban
pribadi yang tidak dapat diwakilkan
atau dititipkan kepada orang lain.
Namun, untuk ibadah maliyah seperti
zakat, kurban, dan semisalnya, boleh
diwakilkan kepada orang lain.
Sebagaimana kita ketahui, ibadah
haji dan umrah adalah ibadah yang
menggabungkan antara badaniyah dan
maliyah sekaligus, sehingga ibadah
ini bisa diwakilkan kepada yang lain
jika seseorang telah mampu secara
finansial, tetapi yang bersangkutan
memiliki kendala dan hambatan,
secara fisik misalnya. Sebab seorang
muslim yang telah memenuhi syarat
isthitha’ (mampu) secara fisik dan
finansial, wajib menunaikan ibadah
haji sebagaimana firman Allah Swt,
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah).” [Q.S. Ali
Imran (3): 97]
43 |
September 2018 | Edisi 135