MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 27

PRIORITAS 25 Humas KKP /Joko Siswanto Humas KKP /Joko Siswanto untuk lebih menaati peraturan pe- rundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang ter- penting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan se- cara ilegal (illegal fishing) di perai- ran Indonesia. Dalam proses repatriasi terse- but, Pemerintah Vietnam mengirim- kan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039. Ketentuan repatriasi atau pemu- langan nelayan asing yang bersta- tus non-tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pe- rubahan Atas Undang-Undang No- mor 31 Tahun 2004 tentang Peri- kanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana per- ikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipu- langkan termasuk yang berkewar- ganegaraan asing. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Se- dangkan yang lainnya hanya ber- status sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non-tersangka dan non-saksi). Repatriasi juga dilaku- kan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jum- lah petugas. Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerin- tah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kese- hatan para ABK juga menjadi per- timbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia, pung- kas Eko. (*Humas DJPSDKP/ Di- anaddin) MINA BAHARI | Agustus 2017