PRIORITAS
25
Humas KKP /Joko Siswanto
Humas KKP /Joko Siswanto
untuk lebih menaati peraturan pe-
rundang-undangan
negaranya
maupun negara lain, dan yang ter-
penting agar mereka tidak kembali
melakukan penangkapan ikan se-
cara ilegal (illegal fishing) di perai-
ran Indonesia.
Dalam proses repatriasi terse-
but, Pemerintah Vietnam mengirim-
kan 3 (tiga) kapal untuk menjemput
warganya di Batam. Kapal-kapal
yang dikirim merupakan armada
dari Vietnam Coast Guard dengan
nama kapal 8001, 8005, dan 4039.
Ketentuan repatriasi atau pemu-
langan nelayan asing yang bersta-
tus non-tersangka telah diatur dalam
Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pe-
rubahan Atas Undang-Undang No-
mor 31 Tahun 2004 tentang Peri-
kanan, yang menyebutkan bahwa
selain yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana per-
ikanan atau tindak pidana lainnya,
awak kapal lainnya dapat dipu-
langkan termasuk yang berkewar-
ganegaraan asing.
Dalam hal proses hukum tindak
pidana perikanan, yang ditetapkan
tersangka adalah Nakhoda dan
Kepala Kamar Mesin (KKM). Se-
dangkan yang lainnya hanya ber-
status sebagai saksi ataupun tidak
memiliki status (non-tersangka dan
non-saksi). Repatriasi juga dilaku-
kan dengan pertimbangan adanya
keterbatasan sarana dan prasarana
tempat penampungan, kapasitas
tempat penampungan yang tidak
mencukupi, serta keterbatasan jum-
lah petugas.
Selain itu, aspek sosial budaya,
keamanan, keterbatasan petugas,
dan aspek keterbatasan biaya yang
harus dikeluarkan oleh Pemerin-
tah RI untuk memenuhi kebutuhan
makan dan menjaga kondisi kese-
hatan para ABK juga menjadi per-
timbangan untuk proses repatriasi
nelayan asing di Indonesia, pung-
kas Eko. (*Humas DJPSDKP/ Di-
anaddin)
MINA BAHARI | Agustus 2017