20
PRIORITAS
“Penggantian alat penangkapan ini, menye-
suaikan dengan karakteristik wilayah penge-
lolaan perikanan di Indonesia. Tertuang dalam
permen nomor 71 itu,” ujar Zulicar.
Pendampingan masa peralihan alat tangkap
ikan ini merupakan bagian dari program keber-
lanjutan sumber daya alam. Kapal cantrang
ukuran di bawah 10 GT dilakukan penggantian
alat penangkapan ikan, sementara untuk kapal
ukuran 10-30 GT akan difasilitasi dalam mem-
peroleh pembiayaan dari lembaga keuangan
untuk penggantian alat penangkapan ikan.
Sedangkan kapal cantrang ukuran di atas 30
GT difasilitasi dengan pelayanan perizinan pu-
sat melalui gerai perizinan.
“Saya yakin, produktivitas nelayan dapat
meningkat apabila beralih alat tangkap karena
ikan kita sekarang sudah banyak,” tandasnya.
"Aksi Ibu Menteri untuk memberantas illegal
ishing dan menenggelamkan kapal asing ber-
pengaruh positif untuk sumber daya ikan di laut
Indonesia."
Fasilitasi Dengan Gerai Permodalan
Selain terus melakukan sosialisasi tentang
peralihan alat tangkap, KKP juga terus men-
dampingi nelayan dalam hal memperoleh
permodalan. Pada triwulan akhir tahun 2016
lalu, KKP telah sukses melaksanakan gerai per-
modalan nelayan (gemonel) di tiga lokasi, yaitu
Cirebon, Rembang, dan Probolinggo.
Gemonel digelar untuk memberikan fasilitasi
nelayan eks cantrang ke perbankan. Selain itu
juga merupakan komitmen Ditjen Perikanan
Tangkap dalam proses asistensi kepada ne-
layan eks cantrang.
Gemonel pertama kali dilaksanakan di Pela-
buhan Perikanan Nusantaraa (PPN) Cirebon,
Jawa Barat yang menghasilkan 151 usulan
kredit dengan dominasi Kredit Usaha Rakyat
(KUR) mikro senilai Rp7 miliar dan realisasi
pencairan 53 debitur sebesar Rp3,76 miliar.
Yang kedua dilaksanakan di Pelabuhan Peri-
kanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Jawa Tengah
yang membuahkan 14 usulan kredit dengan
dominasi kredit komersial/kemitraan dan KUR
ritel senilai Rp33,5 miliar.
MINA BAHARI | April 2017
Gemonel digelar untuk
memberikan fasilitasi nelayan eks
cantrang ke perbankan
Humas KKP/ Elvis Sendouw