Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 417 Tahun 2013 | Page 34
PEMBANGUNAN KEKUATAN TNI
ANGKATAN LAUT
DAN DINAMIKA KEAMANAN
LAUT REGIONAL
M
engacu pada UNCLOS’82 (United Nations
Convention on the Law of the Sea) atau
Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Tahun 1982, maka konstelasi geografis Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
arsipelago. Wilayah yurisdiksi nasional Indonesia
memiliki luas kurang lebih 7,8 juta km², yang dua
pertiganya merupakan perairan seluas 5,9 juta km²
dengan mencakup luas Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km² dan 3,2 juta km²
laut pedalaman. Kondisi geografis tersebut yang
mengukuhkan negara dengan panjang garis
pantai kurang lebih 81.000 km dan 17.499 pulau
ini, sebagai negara arsipelago terbesar di dunia.
Perairan yurisdiksi nasional Indonesia terkenal
dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan
non hayati serta berbagai potensi lainnya yang
menjadi modal dasar pembangunan nasional.
Semua itu merupakan peluang dan tantangan bagi
bangsa Indonesia. Dengan demikian, pemerintah
Indonesia, khususnya TNI Angkatan Laut sebagai
elemen utama pertahanan negara di laut, memiliki
kewajiban untuk menjaga dan mengamankan
serta memelihara kelestarian perairan nasional.
Kondusif atau tidaknya keamanan laut nasional
sangat berkaitan erat dengan kehormatan dan
citra bangsa di tataran internasional, sehingga
Indonesia mutlak harus memiliki kekuatan
pertahanan maritim yang tangguh.
Isu Keamanan Maritim Regional.
Konstelasi geografis dan geopolitik secara
alamiah menjadikan perairan yurisdiksi nasional
Indonesia sangat ‘terbuka’ sehingga rentan
terhadap berbagai tindak pelanggaran keamanan