Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 417 Tahun 2013 | Page 34

PEMBANGUNAN KEKUATAN TNI ANGKATAN LAUT DAN DINAMIKA KEAMANAN LAUT REGIONAL M engacu pada UNCLOS’82 (United Nations Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982, maka konstelasi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara arsipelago. Wilayah yurisdiksi nasional Indonesia memiliki luas kurang lebih 7,8 juta km², yang dua pertiganya merupakan perairan seluas 5,9 juta km² dengan mencakup luas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km² dan 3,2 juta km² laut pedalaman. Kondisi geografis tersebut yang mengukuhkan negara dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km dan 17.499 pulau ini, sebagai negara arsipelago terbesar di dunia. Perairan yurisdiksi nasional Indonesia terkenal dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati serta berbagai potensi lainnya yang menjadi modal dasar pembangunan nasional. Semua itu merupakan peluang dan tantangan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, pemerintah Indonesia, khususnya TNI Angkatan Laut sebagai elemen utama pertahanan negara di laut, memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan serta memelihara kelestarian perairan nasional. Kondusif atau tidaknya keamanan laut nasional sangat berkaitan erat dengan kehormatan dan citra bangsa di tataran internasional, sehingga Indonesia mutlak harus memiliki kekuatan pertahanan maritim yang tangguh. Isu Keamanan Maritim Regional. Konstelasi geografis dan geopolitik secara alamiah menjadikan perairan yurisdiksi nasional Indonesia sangat ‘terbuka’ sehingga rentan terhadap berbagai tindak pelanggaran keamanan