Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 412 Tahun 2013 | Page 42
OPINI
42
EFEK DAYA GENTAR
KAPAL SELAM
A
khir-akhir
ini
banyak
diutarakan oleh para dan
pejabat petinggi TNI/TNI AL
terkait dengan upaya pengadaan
alut sista, guna menciptakan
ketahanan
nasional
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang lebih mantap,
agar memiliki efek daya gentar
terhadap upaya-upaya negara
lain yang ingin menguasai atau
minimal mengendalikan baik di
bidang kehidupan ideologi, politik,
ekonomi, budaya dan hankam
sesuai dengan tujuan nasional
negara yang bersangkutan. Hal
tersebut dimungkinkan mengingat
NKRI memiliki posisi strategis
dalam proses globalisasi, baik
menyangkut
letak
geografis,
ekonomis atau sumber daya
alam yang melimpah, serta upaya
dalam menciptakan dunia yang
aman selaras dengan keinginan
negara eks Blok Barat dan eks
Blok Timur yang sudah mulai
mereda ketegangannya. Namun
sifat dari negara-negara super
power
selalu ingin menguasai
masyarakat dunia, dengan tujuan
agar kehidupan berbangsa dan
bernegara
terutama
negara
berkembang
mengikuti
jejak
negara super power khususnya
dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, dan keamanan atau
militer.
Mengingat hal yang sangat
diharapkan oleh negara super
power adalah NKRI bergabung
dengan negara super power
tersebut,
untuk
memperkuat
serta membantu kepentingan lain
yang diinginkannya. Di samping
itu NKRI memiliki potensi yang
besar
sebagai pasar barangbarang hasil industri negara super
power. Sebagai negara yang
berdaulat yang diperoleh lewat
pengorbanan dengan jiwa dan
raga para pahlawan kemerdekaan
bangsa yang diproklamasikan
17 Agustus 1945 berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, NKRI
harus dipertahankan semaksimal
mungkin serta tetap berdaulat
bebas menentukan kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi
rakyatnya. Artinya, NKRI harus
tetap berdiri bebas tidak memihak
dalam sengketa kedua blok yang
sebetulnya tetap revalitas itu
terjadi, umpamanya saling merebut
pasaran hasil industrinya supaya
laku dibeli. Langkah pertama
yang harus dilakukan adalah
memperkuat ketahanan ekonomi
dan militer atau pertahanan, disamping
ketahanan
ideologi,
politik, dan lain-lain.
Pada kesempatan inilah
penulis ingin membicarakan dan
membahas
khususnya
yang
menyangkut aspek pertahanan
dan keamanan, utamanya dalam
pengadaan alut sista yang terkait
dengan kondisi wilayahnya 2/3
lautan. Dalam arti kata, lautanlah
yang perlu dijaga agar tidak
dikuasai atau dikendalikan oleh
kekuatan laut negara lain. Maka
kita harus ingat NKRI perbatasan
lautannya
berkaitan
dengan
negara tetangga yang tujuan
nasional negara tersebut memiliki
pola masing-masing, yang bukan
tidak mungkin suatu ketika akan
bertentangan
dengan
tujuan
nasional RI. Apabila negara kita
angkatan perangnya tidak memiliki
unsur daya gentar, pastilah sikap
negara tetangga tersebut tidak
akan menghormati kepentingan
kita,
terutama
kedaulatan
wilayahnya.
Bicara tentang kepentingan negara agar tetap utuh
bersatunya wilayah Nasional NKRI
dari Sabang sampai Merauke,
mengandung arti bahwa pimpinan
nasional RI sekaligus Panglima
Tertinggi Angkatan Perang harus
melindungi dan menjaga keutuhan
tersebut sesuai UUD 45 pasal 30.
Untuk keperluan tersebut pimpinan
nasional RI harus melaksanakan
UUD 45 pasal 30 secara konsekuen,
serta yang lebih penting benarbenar dapat memberi petunjuk
kebijakan
yang
dipersiapkan
oleh bangsa Indonesia oleh
angkatan
perangnya
seperti
dalam pelaksanaan perjuangan
membebaskan
Irian
Barat,
diantaranya membentuk squadron
Armada RI yang kuat. Ada alasan
kuat mengapa pimpinan nasional
saat itu justru meningkatkan
squadron kapal selam. Hal
tersebut
tidak
lain
karena
beliaunya mengerti bahwa kapal
selam memiliki ciri khas dalam
menerapkan dan memenangkan