Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 412 Tahun 2013 | Page 42

OPINI 42 EFEK DAYA GENTAR KAPAL SELAM A khir-akhir ini banyak diutarakan oleh para dan pejabat petinggi TNI/TNI AL terkait dengan upaya pengadaan alut sista, guna menciptakan ketahanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lebih mantap, agar memiliki efek daya gentar terhadap upaya-upaya negara lain yang ingin menguasai atau minimal mengendalikan baik di bidang kehidupan ideologi, politik, ekonomi, budaya dan hankam sesuai dengan tujuan nasional negara yang bersangkutan. Hal tersebut dimungkinkan mengingat NKRI memiliki posisi strategis dalam proses globalisasi, baik menyangkut letak geografis, ekonomis atau sumber daya alam yang melimpah, serta upaya dalam menciptakan dunia yang aman selaras dengan keinginan negara eks Blok Barat dan eks Blok Timur yang sudah mulai mereda ketegangannya. Namun sifat dari negara-negara super power selalu ingin menguasai masyarakat dunia, dengan tujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara terutama negara berkembang mengikuti jejak negara super power khususnya dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan keamanan atau militer. Mengingat hal yang sangat diharapkan oleh negara super power adalah NKRI bergabung dengan negara super power tersebut, untuk memperkuat serta membantu kepentingan lain yang diinginkannya. Di samping itu NKRI memiliki potensi yang besar sebagai pasar barangbarang hasil industri negara super power. Sebagai negara yang berdaulat yang diperoleh lewat pengorbanan dengan jiwa dan raga para pahlawan kemerdekaan bangsa yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, NKRI harus dipertahankan semaksimal mungkin serta tetap berdaulat bebas menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyatnya. Artinya, NKRI harus tetap berdiri bebas tidak memihak dalam sengketa kedua blok yang sebetulnya tetap revalitas itu terjadi, umpamanya saling merebut pasaran hasil industrinya supaya laku dibeli. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat ketahanan ekonomi dan militer atau pertahanan, disamping ketahanan ideologi, politik, dan lain-lain. Pada kesempatan inilah penulis ingin membicarakan dan membahas khususnya yang menyangkut aspek pertahanan dan keamanan, utamanya dalam pengadaan alut sista yang terkait dengan kondisi wilayahnya 2/3 lautan. Dalam arti kata, lautanlah yang perlu dijaga agar tidak dikuasai atau dikendalikan oleh kekuatan laut negara lain. Maka kita harus ingat NKRI perbatasan lautannya berkaitan dengan negara tetangga yang tujuan nasional negara tersebut memiliki pola masing-masing, yang bukan tidak mungkin suatu ketika akan bertentangan dengan tujuan nasional RI. Apabila negara kita angkatan perangnya tidak memiliki unsur daya gentar, pastilah sikap negara tetangga tersebut tidak akan menghormati kepentingan kita, terutama kedaulatan wilayahnya. Bicara tentang kepentingan negara agar tetap utuh bersatunya wilayah Nasional NKRI dari Sabang sampai Merauke, mengandung arti bahwa pimpinan nasional RI sekaligus Panglima Tertinggi Angkatan Perang harus melindungi dan menjaga keutuhan tersebut sesuai UUD 45 pasal 30. Untuk keperluan tersebut pimpinan nasional RI harus melaksanakan UUD 45 pasal 30 secara konsekuen, serta yang lebih penting benarbenar dapat memberi petunjuk kebijakan yang dipersiapkan oleh bangsa Indonesia oleh angkatan perangnya seperti dalam pelaksanaan perjuangan membebaskan Irian Barat, diantaranya membentuk squadron Armada RI yang kuat. Ada alasan kuat mengapa pimpinan nasional saat itu justru meningkatkan squadron kapal selam. Hal tersebut tidak lain karena beliaunya mengerti bahwa kapal selam memiliki ciri khas dalam menerapkan dan memenangkan