Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 412 Tahun 2013 | Page 41
Pada tanggal 25 Agustus 1962,
Belanda bersedia berunding dan
disepakati adanya penghentian
tembak-menembak kedua belah
pihak. Kekuatan deterrent yang
ofensif Armada RI memaksa
Belanda untuk tidak bertindak lebih
lanjut ke perang terbuka dengan
Indonesia. Akhirnya melalui jalan di
meja perundingan bulatlah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari
Sabang ke Merauke.
Makna Sebuah Penghargaan
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa Indonesia, penghargaan
adalah perbuatan menghargai.
Adapun penghargaan yang diberikan dapat berbentuk piagam,
tanda jasa atau materi lain yang
merepresentasikan penghormatan
atas karya, jasa dan pengabdian
seseorang dan instansi yang
luar biasa, melebihi panggilan
tugasnya dan mengharumkan
nama negara serta bangsa. Salah
satu penghargaan tertinggi di
Republik Indonesia yang dapat
diberikan kepada anggota TNI dan
non-TNI yang menjalankan tugas
kemiliteran serta menunjukkan
sifat-sifat kepahlawanannya melebihi panggilan kewajiban, adalah
Bintang Sakti. Kelahiran dan prosedur penganugerahan Bintang
Sakti diputuskan berdasarkan
Undang-undang Nomor 65 Tahun
1958.
Keistimewaan dari Bintang
Sakti adalah dapat diberikan untuk
yang kedua kali, ketiga kali dan
seterusnya sejauh yang berhak
dinilai memenuhi syarat sesuai
UU. Keistimewaan lain dari Bintang
Sakti adalah para penerimanya
wajib diberi hormat terlebih dahulu
oleh sesama stratanya yang tidak menerima bintang tersebut,
terkecuali atasannya. Kemudian
saat si penerima meninggal
dunia berhak dimakamkan di
makam pahlawan dengan upacara militer apapun pangkat
dan
kedudukannya.
Sebagai
perbandingan, Bintang Sakti dapat disamakan dengan Medal of
Honour di Amerika Serikat. Bedanya, di Amerika medali tersebut
hanya diberikan pada anggota
militer dengan persetujuan dari
Kongres. Sementara di Indonesia,
penganugerahan
berdasarkan
keputusan presiden atas usul
Panglima TNI melalui Dewan
Tanda-tanda Jasa RI dan dapat
diberikan kepada anggota masyarakat non-TNI.
Keberhasilan RI Tjandrasa-408 mendaratkan pasukan
RPKAD ke Irian Barat tanpa
terdeteksi pihak Belanda dan
kembali ke pangkalan dengan
selamat merupakan sesuatu yang
luar biasa. Bagi bangsa Indonesia,
keberhasilan tersebut kian memperkokoh
keyakinan
bahwa
Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang profesional sehingga
mampu menandingi kedigdayaan
militer Belanda yang dibantu
negara-negara anggota NATO
dan Amerika Serikat. Selain itu,
hal ini sekaligus menjadi bukti
keteguhan dan semangat pantang
menyerah dari seluruh awak RI
Tjandrasa-408, karena sangat
jarang ada pihak yang bersedia
menjalankan misi serupa untuk
kedua kalinya setelah pada saat
pertama nyaris tertangkap musuh.
Sebuah operasi yang bersifat silent
operation jika ketahuan pihak
musuh maka menurut prosedur
yang berlaku harus dibatalkan.
Namun Tjandrasa justru bertindak
inkonvensional
yaitu
berani
mengambil resiko dengan kembali menuju ke Teluk Tanah Merah walau sempat terdeteksi
lawan sebelumnya. Inilah yang
mendasari keputusan pemerintah
untuk menganugerahkan Bintang
Sakti kepada RI Tjandrasa-408.
Kesuksesan misi RI Tjandrasa-408
dalam melaksanakan misi infiltrasi
ke Tanah Merah, Irian Barat,
sekaligus merupakan representasi
dari moto Satuan Kapal Selam
Armada ALRI yaitu “Tabah hingga
akhir”.
Di sisi lain, bagi pihak
Belanda,
keberhasilan
RI
Tjandrasa-408 menembus garis
pertahanannya di Irian Barat
menjadi penanda bahwa militer
Indonesia mampu mengawaki
alutsista modern dan berpotensi
menjadi ancaman serius bagi
kepentingan mereka sekaligus
bukti akan kehandalan teknologi
Uni Soviet yang kala itu adalah
lawan dari NATO. Dampak
lanjutan dari kejadian ini, Amerika
langsung
memberikan
reaksi
yang memberikan keuntungan
politis bagi Indonesia, yaitu
memaksa pihak Belanda untuk
kembali ke meja perundingan
dan
mengembalikan
Irian
Barat kepada Indonesia untuk
keterlibatan lebih jauh pihak
Uni Soviet beserta sekutunya.
Akhirnya
dalam
persetujuan
New York yang ditandatangani
tanggal
15
Agustus
1962,
Belanda bersedia mengembalikan
Irian Barat ke pangkuan NKRI
melalui mediasi badan PBB
bernama UNTEA (United Nations
Temporary Executive Authority).
Selanjutnya UNTEA menyerahkan
kepada Indone ?XHYH[???[B?YZHNM??[??][Z[Z?Z?[??\\?H
[?[?X[?[?\]??Z?X]
HZ[?NM?H\?X[??\?]??\?ZH?\??X?[??Y[??YH??[??B??H????H[??[??[XH\?X[???^XH
X[???[]YX[?Z[?????\?\?\??[?UH??[??HZ[???H?\??[?H?[XHY[??YB?\XJK?0?R]?[??Z\?^X[????Z?]?[HY\?H
L?Z[??L???B??