Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 412 Tahun 2013 | Page 41

Pada tanggal 25 Agustus 1962, Belanda bersedia berunding dan disepakati adanya penghentian tembak-menembak kedua belah pihak. Kekuatan deterrent yang ofensif Armada RI memaksa Belanda untuk tidak bertindak lebih lanjut ke perang terbuka dengan Indonesia. Akhirnya melalui jalan di meja perundingan bulatlah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang ke Merauke. Makna Sebuah Penghargaan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penghargaan adalah perbuatan menghargai. Adapun penghargaan yang diberikan dapat berbentuk piagam, tanda jasa atau materi lain yang merepresentasikan penghormatan atas karya, jasa dan pengabdian seseorang dan instansi yang luar biasa, melebihi panggilan tugasnya dan mengharumkan nama negara serta bangsa. Salah satu penghargaan tertinggi di Republik Indonesia yang dapat diberikan kepada anggota TNI dan non-TNI yang menjalankan tugas kemiliteran serta menunjukkan sifat-sifat kepahlawanannya melebihi panggilan kewajiban, adalah Bintang Sakti. Kelahiran dan prosedur penganugerahan Bintang Sakti diputuskan berdasarkan Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958. Keistimewaan dari Bintang Sakti adalah dapat diberikan untuk yang kedua kali, ketiga kali dan seterusnya sejauh yang berhak dinilai memenuhi syarat sesuai UU. Keistimewaan lain dari Bintang Sakti adalah para penerimanya wajib diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama stratanya yang tidak menerima bintang tersebut, terkecuali atasannya. Kemudian saat si penerima meninggal dunia berhak dimakamkan di makam pahlawan dengan upacara militer apapun pangkat dan kedudukannya. Sebagai perbandingan, Bintang Sakti dapat disamakan dengan Medal of Honour di Amerika Serikat. Bedanya, di Amerika medali tersebut hanya diberikan pada anggota militer dengan persetujuan dari Kongres. Sementara di Indonesia, penganugerahan berdasarkan keputusan presiden atas usul Panglima TNI melalui Dewan Tanda-tanda Jasa RI dan dapat diberikan kepada anggota masyarakat non-TNI. Keberhasilan RI Tjandrasa-408 mendaratkan pasukan RPKAD ke Irian Barat tanpa terdeteksi pihak Belanda dan kembali ke pangkalan dengan selamat merupakan sesuatu yang luar biasa. Bagi bangsa Indonesia, keberhasilan tersebut kian memperkokoh keyakinan bahwa Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang profesional sehingga mampu menandingi kedigdayaan militer Belanda yang dibantu negara-negara anggota NATO dan Amerika Serikat. Selain itu, hal ini sekaligus menjadi bukti keteguhan dan semangat pantang menyerah dari seluruh awak RI Tjandrasa-408, karena sangat jarang ada pihak yang bersedia menjalankan misi serupa untuk kedua kalinya setelah pada saat pertama nyaris tertangkap musuh. Sebuah operasi yang bersifat silent operation jika ketahuan pihak musuh maka menurut prosedur yang berlaku harus dibatalkan. Namun Tjandrasa justru bertindak inkonvensional yaitu berani mengambil resiko dengan kembali menuju ke Teluk Tanah Merah walau sempat terdeteksi lawan sebelumnya. Inilah yang mendasari keputusan pemerintah untuk menganugerahkan Bintang Sakti kepada RI Tjandrasa-408. Kesuksesan misi RI Tjandrasa-408 dalam melaksanakan misi infiltrasi ke Tanah Merah, Irian Barat, sekaligus merupakan representasi dari moto Satuan Kapal Selam Armada ALRI yaitu “Tabah hingga akhir”. Di sisi lain, bagi pihak Belanda, keberhasilan RI Tjandrasa-408 menembus garis pertahanannya di Irian Barat menjadi penanda bahwa militer Indonesia mampu mengawaki alutsista modern dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kepentingan mereka sekaligus bukti akan kehandalan teknologi Uni Soviet yang kala itu adalah lawan dari NATO. Dampak lanjutan dari kejadian ini, Amerika langsung memberikan reaksi yang memberikan keuntungan politis bagi Indonesia, yaitu memaksa pihak Belanda untuk kembali ke meja perundingan dan mengembalikan Irian Barat kepada Indonesia untuk keterlibatan lebih jauh pihak Uni Soviet beserta sekutunya. Akhirnya dalam persetujuan New York yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 1962, Belanda bersedia mengembalikan Irian Barat ke pangkuan NKRI melalui mediasi badan PBB bernama UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority). Selanjutnya UNTEA menyerahkan kepada Indone ?XHYH[???[ B?YZH NM??[??][Z[Z?Z?[??\\?H [?[?X[?[?\]??Z?X] HZ[? NM?H\?X[??\?]??\?ZH?\??X?[??Y[??YH??[??B??H ????H[??[??[XH\?X[???^XH X[???[]YX[?Z[? ? ???\?\?\??[?UH??[? ?HZ[??? H?\??[?H?[XHY[??YB?\XJK?0?R]?[??Z\?^X[????Z?]?[HY\?H L?Z[? ? L??? B??