Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 7

Perjalanan jurnal akreditasi berawal pada 1975-an . Saat LIPI ( Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ) dan Dikti ( Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ) memberikan klasifikasi jurnal terbitan lembaga-lembaga litbang di Indonesia dengan melihat isi dan subtansi terbitan .

Manajer Layanan Perpustakaan PDII – LIPI , Wahid Nashihuddin , mengatakan pada masa sebelumnya , jurnal baru dikenal sebagai ilmiah , semi ilmiah , jurnal popular , dan popular . “ Lalu baru diberikan standar ISSN ( International Standard Serial Number ) dengan berbagai klasifikasi ,” katanya saat Tim Media BPP menyambangi kantornya ( 27 / 1 ).
Sejarah Singkat Akreditasi mengatur persyaratan akreditasi , terutama soal frekuensi dan mitra bestari .
Ada dua hal yang berbeda dari peraturan lama dengan peraturan baru . Pada peraturan 2005 , jumlah yang telah diterbitkan paling sedikit empat terbitan berurutan , sementara pada peraturan 2011
Husein Avicenna Kepala Pusbindiklat LIPI
Perbedaan dua peraturan itu , tidak hanya berlaku pada lembaga litbang yang mengajukan akreditasi , tetapi juga instrumen penilaian dan masa berlakunya . Pada 2012 , misalnya , kategori jurnal terakreditasi hanya berlaku selama tiga tahun dengan dua kriteria penilaian . Yakni , terakreditasi ( nilai total = 70 ) dan tidak terakreditasi ( nilai total < 70 ).
Pada 2005 LIPI mengeluarkan Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah melalu Peraturan Kepala LIPI No 01 / E / 2005 , sebagai bentuk tanggung jawab LIPI yang merupakan instansi pembina jabatan fungsional . Dalam peraturan tersebut baru diatur mengenai isi tulisan , ISSN , jumlah yang diterbitkan , jumlah cetakan , dan jumlah naskah . Dalam peraturan itu belum dituliskan terkait mitra bestari dan frekuensi penerbitan . Barulah pada 2011 , LIPI merevisi Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah melalui Peraturan LIPI No 04 / E / 2011 yang banyak paling sedikit enam terbitan . Begitu pula dengan jumlah naskah tiap terbitan . Pada peraturan 2005 dituliskan paling sedikit lima naskah , dan paling banyak 50 naskah setiap terbitan . Sementara pada peraturan 2011 paling sedikit lima naskah panjang , dan naskah pendek paling banyak tiga buah .
Menurut , Kepala Pusbindiklat LIPI , Husein Avicenna , hal itu dikarenakan peneliti dahulu berbeda dengan peneliti sekarang . “ Peneliti sekarang lebih baik dari peneliti terdahulu , karena mereka saat ini lebih tertata dengan baik . Kalau zaman dahulu bisa saja seorang peneliti bersikap maunya sendiri , dia meneliti , menulis , dan mengajukan ide penelitian . Padahal tidak ada manfaatnya . Sekarang tidak bisa begitu , Ia harus pada posisi lembaga kinerjanya , dan melakukan penelitian ,” ungkap Avicenna saat ditemui di LIPI Cibinong .
Perbedaan dua peraturan itu , tidak hanya berlaku pada lembaga litbang yang mengajukan akreditasi , tetapi juga instrumen penilaian dan masa berlakunya . Pada 2012 , misalnya , kategori jurnal terakreditasi hanya berlaku selama tiga tahun dengan dua kriteria penilaian . Yakni , terakreditasi ( nilai total ≥ 70 ), dan tidak terakreditasi ( nilai total < 70 ). Sejarah LIPI mencatat per
Februari 2016 | mediaBPP | 7