Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 7

Perjalanan jurnal akreditasi berawal pada 1975-an. Saat LIPI( Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan Dikti( Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) memberikan klasifikasi jurnal terbitan lembaga-lembaga litbang di Indonesia dengan melihat isi dan subtansi terbitan.

Manajer Layanan Perpustakaan PDII – LIPI, Wahid Nashihuddin, mengatakan pada masa sebelumnya, jurnal baru dikenal sebagai ilmiah, semi ilmiah, jurnal popular, dan popular.“ Lalu baru diberikan standar ISSN( International Standard Serial Number) dengan berbagai klasifikasi,” katanya saat Tim Media BPP menyambangi kantornya( 27 / 1).
Sejarah Singkat Akreditasi mengatur persyaratan akreditasi, terutama soal frekuensi dan mitra bestari.
Ada dua hal yang berbeda dari peraturan lama dengan peraturan baru. Pada peraturan 2005, jumlah yang telah diterbitkan paling sedikit empat terbitan berurutan, sementara pada peraturan 2011
Husein Avicenna Kepala Pusbindiklat LIPI
Perbedaan dua peraturan itu, tidak hanya berlaku pada lembaga litbang yang mengajukan akreditasi, tetapi juga instrumen penilaian dan masa berlakunya. Pada 2012, misalnya, kategori jurnal terakreditasi hanya berlaku selama tiga tahun dengan dua kriteria penilaian. Yakni, terakreditasi( nilai total = 70) dan tidak terakreditasi( nilai total < 70).
Pada 2005 LIPI mengeluarkan Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah melalu Peraturan Kepala LIPI No 01 / E / 2005, sebagai bentuk tanggung jawab LIPI yang merupakan instansi pembina jabatan fungsional. Dalam peraturan tersebut baru diatur mengenai isi tulisan, ISSN, jumlah yang diterbitkan, jumlah cetakan, dan jumlah naskah. Dalam peraturan itu belum dituliskan terkait mitra bestari dan frekuensi penerbitan. Barulah pada 2011, LIPI merevisi Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah melalui Peraturan LIPI No 04 / E / 2011 yang banyak paling sedikit enam terbitan. Begitu pula dengan jumlah naskah tiap terbitan. Pada peraturan 2005 dituliskan paling sedikit lima naskah, dan paling banyak 50 naskah setiap terbitan. Sementara pada peraturan 2011 paling sedikit lima naskah panjang, dan naskah pendek paling banyak tiga buah.
Menurut, Kepala Pusbindiklat LIPI, Husein Avicenna, hal itu dikarenakan peneliti dahulu berbeda dengan peneliti sekarang.“ Peneliti sekarang lebih baik dari peneliti terdahulu, karena mereka saat ini lebih tertata dengan baik. Kalau zaman dahulu bisa saja seorang peneliti bersikap maunya sendiri, dia meneliti, menulis, dan mengajukan ide penelitian. Padahal tidak ada manfaatnya. Sekarang tidak bisa begitu, Ia harus pada posisi lembaga kinerjanya, dan melakukan penelitian,” ungkap Avicenna saat ditemui di LIPI Cibinong.
Perbedaan dua peraturan itu, tidak hanya berlaku pada lembaga litbang yang mengajukan akreditasi, tetapi juga instrumen penilaian dan masa berlakunya. Pada 2012, misalnya, kategori jurnal terakreditasi hanya berlaku selama tiga tahun dengan dua kriteria penilaian. Yakni, terakreditasi( nilai total ≥ 70), dan tidak terakreditasi( nilai total < 70). Sejarah LIPI mencatat per
Februari 2016 | mediaBPP | 7