Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 15

Rapat Anggaran 2016 BPP Kemendagri

Pada awal 2016, BPP Kemendagri( Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri) menggelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran 2016. Rapat yang di selenggarakan di Aula BPP Kemendagri dipimpin oleh Plt. Kepala BPP Kemendagri, Domoe Abdie.

Pembahasan utamanya adalah soal penyerahan DIPA 2016, POK T. A 2016, dan SK, PPK, PPTK, PPSPM, dan BP. Domoe mengatakan, DIPA dan POK yang diserahkan sebetulnya sudah dirancang sejak beberapa bulan yang lalu tepatnya pada Juni 2015 melalui proses panjang RKA-KL. Kendati demikian, saat ini DIPA dan POK tersebut sangat dimungkinkan untuk direvisi, mengingat kondisi sekarang tentu berbeda dengan DIPA dan POK tersebut yang dirancang pada tahun lalu.
Lebih lanjut ia menekankan beberapa hal penting yang harus segera dilakukan. Dalam proses revisi, misalnya, sebaiknya dilakukan pembedahan terlebih dahulu terhadap POK yang ada.“ Mengingatkan perlunya untuk segera mungkin dibuat jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga revisi bisa dilakukan pada akhir Januari ini,” ungkapnya
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pejabat struktural untuk selalu melakukan konsolidasi yang baik agar program kegiatan T. A 2016 dan berbagai kendala yang akan muncul pada pelaksanaan program dan kegiatan dapat diantisipasi dan diminimalisasi.
“ Hubungan kerja antarpusat atau bagian harus terus diintensifkan serta harus selalu dijalin komunikasi yang baik dan harmonis agar suasana kerja menjadi kondusif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mengenai Honorarium tenaga kontrak( outsourcing) juga mendapat perhatian. Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri, Mohammad Noval, menekankan perlunya mengevaluasi keberadaan tenaga outsourcing. Menurutnya saat ini BPP berencana menyatu-tangankan tenaga outsourcing dengan menempatkan di bawah kendali sekretariat yang dialokasikan di Bagian PJKSE. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan berjalan lebih tertib.
Selain tenaga outsourcing, Mohammad Noval juga meminta untuk memerhatikan honorarium tim kegiatan atau tim fasilitasi pengendali mutu, ia mempertanyakan apakah nantinya mereka masih bisa dibuat tim dalam tugas regular atau tidak.“ Masing-masing Puslitbang itu melaksanakan apa, itu harus jelas, termasuk berapa dana untuk penelitian, berapa dana untuk pengembangan, dan jangan lupa rumuskan topik-topik dan judul penelitian apa saja yang akan dilaksanakan tahun ini.” tegas Noval.
Hal itu sesuai dengan PMK No 65 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan 2016, Permen PAN No 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan / Rapat di Luar Kantor, demi meningkatkan efisiensi dan aktivitas kerja aparatur.( IFR)
Februari 2016 | mediaBPP | 15