Rapat Anggaran 2016 BPP Kemendagri
Pada awal 2016 , BPP Kemendagri ( Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri ) menggelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran 2016 . Rapat yang di selenggarakan di Aula BPP Kemendagri dipimpin oleh Plt . Kepala BPP Kemendagri , Domoe Abdie .
Pembahasan utamanya adalah soal penyerahan DIPA 2016 , POK T . A 2016 , dan SK , PPK , PPTK , PPSPM , dan BP . Domoe mengatakan , DIPA dan POK yang diserahkan sebetulnya sudah dirancang sejak beberapa bulan yang lalu tepatnya pada Juni 2015 melalui proses panjang RKA-KL . Kendati demikian , saat ini DIPA dan POK tersebut sangat dimungkinkan untuk direvisi , mengingat kondisi sekarang tentu berbeda dengan DIPA dan POK tersebut yang dirancang pada tahun lalu .
Lebih lanjut ia menekankan beberapa hal penting yang harus segera dilakukan . Dalam proses revisi , misalnya , sebaiknya dilakukan pembedahan terlebih dahulu terhadap POK yang ada . “ Mengingatkan perlunya untuk segera mungkin dibuat jadwal pelaksanaan kegiatan , sehingga revisi bisa dilakukan pada akhir Januari ini ,” ungkapnya
Selain itu , ia juga meminta kepada seluruh pejabat struktural untuk selalu melakukan konsolidasi yang baik agar program kegiatan T . A 2016 dan berbagai kendala yang akan muncul pada pelaksanaan program dan kegiatan dapat diantisipasi dan diminimalisasi .
“ Hubungan kerja antarpusat atau bagian harus terus diintensifkan serta harus selalu dijalin komunikasi yang baik dan harmonis agar suasana kerja menjadi kondusif ,” tambahnya .
Dalam rapat tersebut , pembahasan mengenai Honorarium tenaga kontrak ( outsourcing ) juga mendapat perhatian . Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri , Mohammad Noval , menekankan perlunya mengevaluasi keberadaan tenaga outsourcing . Menurutnya saat ini BPP berencana menyatu-tangankan tenaga outsourcing dengan menempatkan di bawah kendali sekretariat yang dialokasikan di Bagian PJKSE . Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan berjalan lebih tertib .
Selain tenaga outsourcing , Mohammad Noval juga meminta untuk memerhatikan honorarium tim kegiatan atau tim fasilitasi pengendali mutu , ia mempertanyakan apakah nantinya mereka masih bisa dibuat tim dalam tugas regular atau tidak . “ Masing-masing Puslitbang itu melaksanakan apa , itu harus jelas , termasuk berapa dana untuk penelitian , berapa dana untuk pengembangan , dan jangan lupa rumuskan topik-topik dan judul penelitian apa saja yang akan dilaksanakan tahun ini .” tegas Noval .
Hal itu sesuai dengan PMK No 65 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan 2016 , Permen PAN No 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan / Rapat di Luar Kantor , demi meningkatkan efisiensi dan aktivitas kerja aparatur . ( IFR )
Februari 2016 | mediaBPP | 15