Media BPP April 2016 Vol 1 No 1 | Page 58

CATATAN

Perpustakaan untuk DPR

Definisi perpustakaan menurut Pasal 1 UU No 43 Tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan juga dapat diartikan secara umum dengan definisi luas sebagai salah satu unit kerja yang berupa tempat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan mengatur koleksi bahan pustaka secara sistematis, untuk dipergunakan oleh pemakai sebagai sumber informasi sekaligus sebagai sarana belajar yang menyenangkan.

Belakangan ini, terminologi perpustakaan makin sering dibicarakan. Keberadaannya dianggap sangat penting, padahal menurut hasil penelitian, meskipun penelitian lawas, menunjukkan minat baca masyarakat kita tidaklah tinggi. Berdasarkan indeks nasional, tingkat minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,01. Sedangkan rata-data indeks tingkat membaca di negara-negara maju berkisar antara 0,45 hingga 0,62.
Merujuk pada hasil survei United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization( UNESCO) pada 2011, indeks tingkat membaca masyarakat Indonesia hanya 0,001 persen. Artinya, hanya ada satu orang dari 1000 penduduk yang masih“ mau” membaca buku secara serius( tinggi). Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi 124 dari 187 negara dalam penilaian Indeks Pembangunan Manusia( IPM). Meski perpustakaan dibuat bagus dan lengkap, belum tentu warga masyarakat mau memanfaatkannya.
Adalah petinggi dan beberapa anggota DPR RI yang kembali mewacanakan pembangunan gedung baru DPR yang salah satunya merupakan gedung perpustakaan umum terbesar se- Asia Tenggara. Rencananya, akan ada sekira 600.000 koleksi buku yang akan disimpan di perpustakaan tersebut. Angka itu akan melebihi perpustakaan terbesar di Asia Tenggara saat ini, National Library of Singapore, yang memiliki 500.000 koleksi buku. Namun, dicurigai rencana tersebut hanya upaya akal-akalan yang dilakukan karena rencana pembangunan gedung baru DPR yang sudah dianggarkan sebesar Rp 570 miliar dalam APBN 2016 banyak mendapat penolakan dari publik.
Tidak bisa dimungkiri, perpustakaan memang sangat penting. Terlebih lagi untuk para anggota DPR. Mereka bisa menggunakan fasilitas perpustakaan dalam meriset dan mengoptimalkan data sehingga keputusan atau sikap DPR bisa lebih tepat, relevan, berbasis data, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak lagi hanya mengandalkan data minimal atau pikiran common sense.
Persoalannya, apakah benar perpustakaan terbesar itu krusial bagi DPR sekarang ini? Apakah anggota DPR sudah benar-benar melek perpustakaan lengkap dalam mendukung kerja mereka? Inilah yang jadi tanda tanya besar. Terlebih lagi, perpustakaan bukan tidak ada di DPR. Koleksinya pun bukan sekadar ada. Perpustakaan di Gedung Nusantara II itu memiliki koleksi 105.381 eksemplar. Ada buku, majalah, surat kabar, serta arsip-arsip tua peninggalan Belanda.
Namun, perpustakaan yang menyimpan ribuan koleksi terbitan dalam maupun luar negeri tersebut cenderung sepi. Pengalaman saya semasa masih bekerja sebagai tenaga ahli anggota DPR, dan saya yakin keadaan itu tidak banyak berubah, anggota DPR yang berkunjung, apalagi benar-benar memanfaatkan, ke perpustakaan itu terbilang minimal. Pengunjung yang sering ke perpustakaan adalah peneliti dan analis Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data
Informasi( P3DI) DPR. Memang anggota DPR punya alasan, seperti disampaikan salah seorang anggota DPR bahwa telah mendapatkan referensi yang cukup lewat perpustakaan daring.
Barangkali memang banyak anggota DPR yang memanfaatkan teknologi sekarang yang cukup browsing atau googling, tidak perlu lagi datang ke perpustakaan. Namun, kalau yang terjadi sebaliknya, misalnya justru banyak anggota DPR yang tidak melakukannya( via internet), apalagi mau datang ke perpustakaan, bukankah perpustakaan terbesar itu akan menjadi sia-sia.
Kalau pun nantinya dibuka untuk umum, kehadiran perpustakaan megah itu akan jadi proyek sia-sia karena, seperti diurai di atas, minat baca masyarakat juga masih rendah. Sebagai tambahan informasi, hasil penelitian United Nations Development Programme( UNDP) menyebutkan hanya satu dari seribu penduduk Indonesia memiliki minat membaca. Tidak mengherankan bila studi yang dilakukan John Miller dari Central Connecticut State University, Amerika Serikat, menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dari bawah untuk urusan membaca. Di antara 61 negara, posisi Indonesia hanya satu tingkat lebih baik dibanding Botswana.
Ketimbang repot-repot membangun perpustakaan megah seperti National Library di Singapura atau Library of Congress di Amerika Serikat, alangkah baiknya bila para wakil rakyat memaksimalkan perpustakaan yang sudah ada. Agar perpustakaan bisa diakses banyak orang, biro urusan rumah tangga DPR harus mulai mengonversi buku kumuh yang dibiarkan teronggok di perpustakaan menjadi buku digital.
Di era kemajuan teknologi, keterbatasan koleksi buku di perpustakaan lama DPR, seperti yang dikeluhkan para anggota DPR, sebenarnya bisa disiasati dengan menyediakan perpustakaan digital yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Cara ini jauh lebih murah dan efektif ketimbang membangun perpustakaan megah. Selain masalah anggaran, urgensi pembangunan perpustakaan juga patut dipertanyakan. Rencana pembangunan perpustakaan tidak bisa didukung argumentasi yang jelas. Lagi pula, kalau memang ingin membangun perpustakaan, kenapa harus di gedung DPR. Toh, masih ada lokasi lain yang patut didirikan perpustakaan, tidak mesti di gedung DPR.
Adalah menggelikan bahwa yang tersirat pertama kali adalah kebanggaan semu jika DPR memunyai perpustakaan terbesar se-Asia. Kebutuhan perpustakaan tentu akan didukung jika perpustakaan yang ada saat ini sudah tidak bisa menampung anggota DPR yang datang membaca. Yang terjadi saat ini, DPR jarang sekali mendatangi perpustakaan. Bukan karena perpustakaannya tidak memadai, tetapi karena mental malas membaca yang bisa jadi memasukkan seluruh anggota DPR. Ini kesannya hanya gagah-gagahan penampilan fisik semata!
Moh. Ilham A. Hamudy
56 VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016