dan Pengembangan ( Pusdikbang ) Bogor selama kurang lebih tiga bulan . Sekembalinya di institusi mereka dituntut untuk menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh dan akan dievaluasi secara berkala .
Sedangkan para pegawai harian lepas adalah tenaga kebersihan dan taman dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP . Pada mulanya tenaga kebersihan dan taman di Polines diambilkan dari lembaga lain seperti perusahaan Cleaning Service . Namun sejak bulan Mei 2012 tenaga tersebut mulai direkrut secara swakelola . Maksudnya Polines mengadakan perekrutan secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain . Cara ini ditempuh dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan tenaga kebersihan dan taman .
Prosedur perekrutan tenaga tersebut diawali dengan pengumuman lowongan pekerjaan dan pendaftaran sesuai dengan kebutuhan . Lowongan ini dipublikasikan baik di papan-papan pengumuman atau melalui website resmi Polines . Namun , waktu publikasi ini sangat singkat . Dan nantinya surat lamaran masuk yang akan diproses hanyalah surat lamaran yang baru , terhitung sejak tanggal diumumkannya lowongan . Oleh sebab itu para pelamar tidak akan bisa menyerahkan “ surat lamaran titipan ” di Polines . Selanjutnya para pelamar akan menempuh tes tertulis dan wawancara sebelum dinyatakan lulus dan diterima .
“ Proses ini kira-kira membutuhkan waktu lima hari . Tiga hari untuk pendaftaran dan dua hari untuk seleksi ”, jelas Kasidi .
Untuk menghindari kejenuhan pegawai di Polines , pihak institusi memiliki kebijakan-kebijakan tertentu berkaitan dengan hal tersebut . Kebijakan tersebut diantaranya adalah adanya sistem rotasi antar bagian administrasi . Selain itu Polines juga memiliki program kesejahteraan pegawai . Yaitu diantaranya mengadakan rangkaian lomba-lomba dalam rangka Dies Natalis serta melaksanakan senam pagi secara rutin setiap hari Jumat .
Seperti halnya lembaga lain , Polines juga memberikan kesempatan bagi para pegawainya untuk mendapatkan promosi atau kenaikan jabatan . Namun kenaikan jabatan ini hanya diperuntukkan bagi para pegawai yang berstatus PNS . Prosedur kenaikan jabatan ini telah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku . Sedangkan untuk pegawai harian lepas memang tidak diberi kesempatan untuk merasakan kenaikan jabatan atau dipromosikan . Hal ini telah tercantum dalam kontrak kerja para pegawai . Lebih lanjut ketentuan ini tercantum dalam pernyataan bahwa pegawai harian lepas tidak akan menuntut untuk menjadi PNS ataupun menjadi pegawai tetap oleh pihak Polines . Hal ini berarti mereka harus siap untuk diberhentikan sewaktu-waktu .
Mengenai penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pegawai Polines , pihak institusi mengembalikan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku .
Menurut Kasidi , seluruh ketentuan tersebut telah tercantum pada kontrak kerja PNS yang telah mereka sepakati . Semua itu telah dijelaskan ketika pegawai mengikuti pra jabatan . Sehingga apabila ada penyimpangan pihak Polines cukup memberlakukan apa yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah . Terutama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Dalam peraturan yang memuat lima puluh satu pasal tersebut telah diatur segala hal tentang disiplin PNS . Mulai dari ketentuan umum , kewajiban dan larangan PNS , hingga pemberlakuan hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin . Selain itu didalamnya juga dijelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin ( ringan , sedang , berat ), jenis hukuman , pejabat yang berwenang menghukum , tata cara pemanggilan , pemeriksaan , penjatuhan , dan penyampaian keputusan hukuman disiplin , serta upaya administratif berupa keberatan dan banding ).
Sementara bagi pegawai harian lepas , Polines memiliki kewenangan sendiri dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang mereka lakukan . Mulai dari teguran lisan , pemberian pernyataan tidak puas , penundaan gaji berkala , penurunan pangkat , hingga pemberhentian pekerjaan .
“ Kami berusaha bersikap luwes dan fleksibel . Jika memang mereka tidak nyaman dengan kondisi pekerjaannya , kami mempersilakan mereka untuk mengundurkan diri , baik pegawai berstatus PNS maupun pegawai harian lepas . Toh semuanya sudah diatur dalam kontrak kerja dan mereka tentunya mengetahui konsekuensinya ”, ungkap Kasidi .
Pada faktanya masalah pelanggaran pegawai di Polines baru sebatas pelanggaran kedisiplinan . Untuk mengatasinya Polines telah memberlakukan program absensi dengan sistem finger print . Dengan sistem ini diharapkan tingkat kedisiplinan pegawai akan mengalami peningkatan .
edisi 48 | majalah dimensi
39