dan Pengembangan( Pusdikbang) Bogor selama kurang lebih tiga bulan. Sekembalinya di institusi mereka dituntut untuk menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh dan akan dievaluasi secara berkala.
Sedangkan para pegawai harian lepas adalah tenaga kebersihan dan taman dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP. Pada mulanya tenaga kebersihan dan taman di Polines diambilkan dari lembaga lain seperti perusahaan Cleaning Service. Namun sejak bulan Mei 2012 tenaga tersebut mulai direkrut secara swakelola. Maksudnya Polines mengadakan perekrutan secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain. Cara ini ditempuh dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan tenaga kebersihan dan taman.
Prosedur perekrutan tenaga tersebut diawali dengan pengumuman lowongan pekerjaan dan pendaftaran sesuai dengan kebutuhan. Lowongan ini dipublikasikan baik di papan-papan pengumuman atau melalui website resmi Polines. Namun, waktu publikasi ini sangat singkat. Dan nantinya surat lamaran masuk yang akan diproses hanyalah surat lamaran yang baru, terhitung sejak tanggal diumumkannya lowongan. Oleh sebab itu para pelamar tidak akan bisa menyerahkan“ surat lamaran titipan” di Polines. Selanjutnya para pelamar akan menempuh tes tertulis dan wawancara sebelum dinyatakan lulus dan diterima.
“ Proses ini kira-kira membutuhkan waktu lima hari. Tiga hari untuk pendaftaran dan dua hari untuk seleksi”, jelas Kasidi.
Untuk menghindari kejenuhan pegawai di Polines, pihak institusi memiliki kebijakan-kebijakan tertentu berkaitan dengan hal tersebut. Kebijakan tersebut diantaranya adalah adanya sistem rotasi antar bagian administrasi. Selain itu Polines juga memiliki program kesejahteraan pegawai. Yaitu diantaranya mengadakan rangkaian lomba-lomba dalam rangka Dies Natalis serta melaksanakan senam pagi secara rutin setiap hari Jumat.
Seperti halnya lembaga lain, Polines juga memberikan kesempatan bagi para pegawainya untuk mendapatkan promosi atau kenaikan jabatan. Namun kenaikan jabatan ini hanya diperuntukkan bagi para pegawai yang berstatus PNS. Prosedur kenaikan jabatan ini telah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan untuk pegawai harian lepas memang tidak diberi kesempatan untuk merasakan kenaikan jabatan atau dipromosikan. Hal ini telah tercantum dalam kontrak kerja para pegawai. Lebih lanjut ketentuan ini tercantum dalam pernyataan bahwa pegawai harian lepas tidak akan menuntut untuk menjadi PNS ataupun menjadi pegawai tetap oleh pihak Polines. Hal ini berarti mereka harus siap untuk diberhentikan sewaktu-waktu.
Mengenai penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pegawai Polines, pihak institusi mengembalikan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku.
Menurut Kasidi, seluruh ketentuan tersebut telah tercantum pada kontrak kerja PNS yang telah mereka sepakati. Semua itu telah dijelaskan ketika pegawai mengikuti pra jabatan. Sehingga apabila ada penyimpangan pihak Polines cukup memberlakukan apa yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Terutama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan yang memuat lima puluh satu pasal tersebut telah diatur segala hal tentang disiplin PNS. Mulai dari ketentuan umum, kewajiban dan larangan PNS, hingga pemberlakuan hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin. Selain itu didalamnya juga dijelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin( ringan, sedang, berat), jenis hukuman, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, serta upaya administratif berupa keberatan dan banding).
Sementara bagi pegawai harian lepas, Polines memiliki kewenangan sendiri dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang mereka lakukan. Mulai dari teguran lisan, pemberian pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian pekerjaan.
“ Kami berusaha bersikap luwes dan fleksibel. Jika memang mereka tidak nyaman dengan kondisi pekerjaannya, kami mempersilakan mereka untuk mengundurkan diri, baik pegawai berstatus PNS maupun pegawai harian lepas. Toh semuanya sudah diatur dalam kontrak kerja dan mereka tentunya mengetahui konsekuensinya”, ungkap Kasidi.
Pada faktanya masalah pelanggaran pegawai di Polines baru sebatas pelanggaran kedisiplinan. Untuk mengatasinya Polines telah memberlakukan program absensi dengan sistem finger print. Dengan sistem ini diharapkan tingkat kedisiplinan pegawai akan mengalami peningkatan.
edisi 48 | majalah dimensi
39