38
\ KAMPUSIANA \
Seluk Beluk
Kepegawaian Polines
Oleh: Arum Ambarwati
“
Mengenai penyimpanganpenyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pegawai Polines, pihak institusi mengembalikan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku
“ majalah dimensi | edisi 48
SEBAGAI lembaga pendidikan tinggi, Polines berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan khususnya Direktorat Perguruan Tinggi( Dikti). Oleh karena itu sebagian besar peraturan di Polines menginduk pada peraturan pemerintah. Demikian halnya dengan pengelolaan sumber daya manusia( SDM). Dengan jumlah karyawan sekitar enam ratus orang, Polines mengelola mereka sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah.
“ Mayoritas pegawai dan karyawan disini telah berstatus PNS, yaitu sebanyak lima ratus tujuh puluh enam orang. Selain itu masih ada empat orang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS), dan dua puluh enam orang berstatus pegawai harian lepas”, terang Kepala Sub Bagian( Kasubag) Kepegawaian, Kasidi.
Jumlah PNS terdiri dari dosen dan pegawai administrasi. Pegawai-pegawai tersebut direkrut secara nasional dalam perekrutan CPNS yang diadakan oleh pemerintah pusat. Untuk mengikuti perekrutan, pertama Polines mengajukan usulan kebutuhan PNS pada pemerintah dilampiri dengan analisa beban kerja institusi. Setelah itu pemerintah akan menerbitkan formasi kebutuhan PNS untuk masing-masing lembaga.
Pada tahun 2010 Polines mendapat formasi PNS sebanyak tiga orang. Namun sayangnya yang memenuhi kualifikasi hanya satu orang. Pada tahun 2011 formasi meningkat menjadi enam orang dengan jumlah pelamar satu orang. Malangnya, ia tidak lulus kualifikasi sehingga tidak diterima.
“ Saya rasa hal ini menunjukkan bahwa peminat profesi sebagai dosen saat ini cukup minim. Padahal kami sudah berusaha menyosialisasikannya di media, website, bahkan kampus-kampus selain Polines”, tutur Riyadi selaku Wakil Direktur II.
Tahapan selanjutnya para pelamar akan mengikuti seleksi CPNS secara nasional. Seleksi yang dimaksud termasuk seleksi administrasi, seleksi akademis, dan psikotes. Pelamar-pelamar yang diterima akan diumumkan melalui website dan surat kabar. Kemudian mereka akan melewati proses pemberkasan termasuk pembuatan Nomor Induk Pegawai( NIP) dan penerbitan Surat Tugas. Satu tahun setelahnya mereka akan mengikuti kegiatan pra jabatan selama tiga hingga empat minggu. Pra jabatan ini dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan( Pusdiklat) Bogor atau di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan( LPMP) Semarang.
Segera setelah seorang pelamar dinyatakan diterima sebagai PNS di Polines, maka mereka akan segera bekerja sesuai dengan bagian yang ia ajukan di surat lamaran. Namun sebelumnya mereka akan mendapatkan orientasi institusi dan tes kesehatan dari Polines.
Pada masa jabatan pegawainya, Polines juga menyertakan mereka pada pelatihan-pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Diantaranya adalah Training Administrasi, Training Kepegawaian, Kearsipan, Kehumasan, dan Training Perawatan. Training tersebut bertempat di lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia( ANRI) Jakarta atau di Pusat Pendidikan