Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 77
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika orang
beriman sampai menggantungkan keyakinannya tentang
manfaat dan mudharat kepada batu, maka sungguh ia
telah tergolong musyrik mempersekutukan Allah SWT
dengan benda. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan),
niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-orang yang merugi” (QS Az-Zumar:
65). Menurutnya Islam memang tidak melarang memakai
cincin karena Nabi pun memakai cincin. Namun Nabi
memakai cincin bukan untuk bergaya atau meyakini
ada khasiat tertentu dari cincinya itu melainkan cincin
tersebut berfungsi sebagai stempel surat-surat Rasulullah
SAW. Jadi hobi bercincin bukan suatu yang terlarang
kecuali meyakini sang batu punya kuasa.
“Dalam aktifitas ekonomi di balik batu akik,
setidaknya terdapat beberapa profesi krusial agar aktivitas
ekonomi itu terus berjalan. Profesi penting itu antara
lain penambang, pengumpul, pengrajin dan tentunya
penjual. Di lapangan, kerap kali ditemukan pengusaha
batu akik yang merangkap beberapa profesi. Contoh,
selain pengrajin, ia juga langsung menjual. Bahkan
ada penambang yang langsung menjadi pengrajin dan
menjual langsung hasil kerajinan tersebut.
Aktivitas Minim Aturan
Rudi Rasyid selaku Wakil Ketua Komunitas Batu
Akik Mulia Sumatera Barat sangat mengharapkan
adanya aturan tertentu untuk kegiatan bisnis batu akik.
Mulai dari aturan penambangan, hingga aturan dalam
penjualan. Karena jika tidak, ditakutkan akan ada pihak
yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya.
“Untuk mengatur regulasi, tentu kita berharap ada
campur tangan pemerintah dalam aktifitas bisnis yang
menjanjikan ini. Karena jika tidak, kita resah akan terjadi
perpecahan dan persaingan tidak sehat antar sesama
pengusaha. Tentu sebaiknya kemungkinan tersebut
dihalangi sedini mungkin dengan aturan,” ucap Rudi.
Rudi mencontohkan pada tindakan yang dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Garut
dalam merumuskan aturan terkait bisnis batu akik.
Dampak yang sangat terasa adalah kekompakan antar
sesama pengusaha batu akik yang lahir dari keberadaan
aturan tersebut. Karena tidak ada celah untuk bermain
curang seperti membanting harga asalkan batu laku
terjual.
Sementara itu, pengamat lingkungan yang juga
Direktur Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas
Andalas (PSLH Unand), Bustanul Arifin, mengingatkan
agar jangan sampai penambangan terhadap batu akik
malah merusak alam, untuk itu prakteknya harus terus
dikawal.
“Bicara pencarian batu akik, tentu kita bicara
bagaimana cara mengeksploitasi alam. Jika dilakukan
dengan skala besar seperti yang kerap terjadi di Pulau
Jawa, tentu akan sangat merugikan dan merusak.
Contohnya, mencari batu akik dengan melakukan
pengerukan dengan alat berat, jika tanpa perhitungan
tentu dapat merusak alam,” tutur Bustanul.
Ia melanjutkan, lakukanlah penambangan namun
dengan skala dan ketetapan tertentu yang tidak merusak
alam. Karena tidak mungkin hanya karena mencari
batu akik, malah merusak sumber daya lain yang ada
di sekitarnya. “Jika ada yang melakukan
pengerukan dengan skala besar, harus
ada aturannya dan dilengkapi berbagai
dokumen seperti Analisis Dampak
Lingkungan
(Amdal)
yang
harus
dipenuhi,” tutup Bustanul.
Nah, secara langsung atau tidak akan
berdampak pada kita terutama bagi
penggila batu akik mania, akan tetapi
harus pula diperhatikan dampak untuk
sekitar kita dalam hal ini Sumber Daya
Alam dan Sumbers Daya Manusia dengan
penjelasan di atas semoga kita tidak
terjebak dalam hal-hal yang kita inginkan
dan tetap dijalurnya.
Batu Akik Teratai Hitam.
Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015
77