Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 77

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika orang beriman sampai menggantungkan keyakinannya tentang manfaat dan mudharat kepada batu, maka sungguh ia telah tergolong musyrik mempersekutukan Allah SWT dengan benda. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS Az-Zumar: 65). Menurutnya Islam memang tidak melarang memakai cincin karena Nabi pun memakai cincin. Namun Nabi memakai cincin bukan untuk bergaya atau meyakini ada khasiat tertentu dari cincinya itu melainkan cincin tersebut berfungsi sebagai stempel surat-surat Rasulullah SAW. Jadi hobi bercincin bukan suatu yang terlarang kecuali meyakini sang batu punya kuasa. “Dalam aktifitas ekonomi di balik batu akik, setidaknya terdapat beberapa profesi krusial agar aktivitas ekonomi itu terus berjalan. Profesi penting itu antara lain penambang, pengumpul, pengrajin dan tentunya penjual. Di lapangan, kerap kali ditemukan pengusaha batu akik yang merangkap beberapa profesi. Contoh, selain pengrajin, ia juga langsung menjual. Bahkan ada penambang yang langsung menjadi pengrajin dan menjual langsung hasil kerajinan tersebut. Aktivitas Minim Aturan Rudi Rasyid selaku Wakil Ketua Komunitas Batu Akik Mulia Sumatera Barat sangat mengharapkan adanya aturan tertentu untuk kegiatan bisnis batu akik. Mulai dari aturan penambangan, hingga aturan dalam penjualan. Karena jika tidak, ditakutkan akan ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya. “Untuk mengatur regulasi, tentu kita berharap ada campur tangan pemerintah dalam aktifitas bisnis yang menjanjikan ini. Karena jika tidak, kita resah akan terjadi perpecahan dan persaingan tidak sehat antar sesama pengusaha. Tentu sebaiknya kemungkinan tersebut dihalangi sedini mungkin dengan aturan,” ucap Rudi. Rudi mencontohkan pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Garut dalam merumuskan aturan terkait bisnis batu akik. Dampak yang sangat terasa adalah kekompakan antar sesama pengusaha batu akik yang lahir dari keberadaan aturan tersebut. Karena tidak ada celah untuk bermain curang seperti membanting harga asalkan batu laku terjual. Sementara itu, pengamat lingkungan yang juga Direktur Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas (PSLH Unand), Bustanul Arifin, mengingatkan agar jangan sampai penambangan terhadap batu akik malah merusak alam, untuk itu prakteknya harus terus dikawal. “Bicara pencarian batu akik, tentu kita bicara bagaimana cara mengeksploitasi alam. Jika dilakukan dengan skala besar seperti yang kerap terjadi di Pulau Jawa, tentu akan sangat merugikan dan merusak. Contohnya, mencari batu akik dengan melakukan pengerukan dengan alat berat, jika tanpa perhitungan tentu dapat merusak alam,” tutur Bustanul. Ia melanjutkan, lakukanlah penambangan namun dengan skala dan ketetapan tertentu yang tidak merusak alam. Karena tidak mungkin hanya karena mencari batu akik, malah merusak sumber daya lain yang ada di sekitarnya. “Jika ada yang melakukan pengerukan dengan skala besar, harus ada aturannya dan dilengkapi berbagai dokumen seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus dipenuhi,” tutup Bustanul. Nah, secara langsung atau tidak akan berdampak pada kita terutama bagi penggila batu akik mania, akan tetapi harus pula diperhatikan dampak untuk sekitar kita dalam hal ini Sumber Daya Alam dan Sumbers Daya Manusia dengan penjelasan di atas semoga kita tidak terjebak dalam hal-hal yang kita inginkan dan tetap dijalurnya. Batu Akik Teratai Hitam. Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 77