Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 62

opini 62 masyarakat lainnya. Kemiskinan yang melanda rumah tangga masyarakat pesisir/nelayan telah mempersulit mereka dalam membentuk kehidupan generasi berikutnya yang lebih baik dari keadaan mereka saat ini. Anak-anak mereka harus menerima kenyataan untuk mengenyam tingkat pendidikan yang rendah. Karena ketidakmampuan ekonomi orang tuanya. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) merupakan upaya untuk menjawab permasalahan yang terjadi pada masyarakat pesisir dewasa ini. Program PEMP membawa angin segar bagi kehidupan masyarakat pesisir yang mempunyai harapan untuk menikmati kehidupan yang lebih baik dan dapat membantu masyaakat nelayan yang sejahtera. Salah satu contoh adalah desa pesisir di tanggerang kecamatan Teluk Naga seperti desa Tanjung Pasir. Desa Tanjung Pasir sering menjadi lokasi pelaksanaan program pemberdayaan, khususnya dari sektor perikanan. Perikanan tangkap merupakan sumber ekonomi nelayan desa tersebut. Pemberdayaan masyarakat desa pesisir. Strategi Pemberdayaan Nelayan Pendapatan nelayan di Desa Tanjung Pasir terdukung dengan akses sarana dan prasarana perikanan yang lebih mudah dan tersedia di Desa Tanjung Pasir. Fasilitas yang tersedia di desa tersebut meliputi Tempat Pelelangan Ikan, Kios sarana produksi perikanan, ketersediaan bahan bakar minyak, dan infrastruktur jalan raya. Ketersediaan sarana dan prasarana perikanan mutlak dibutuhkan oleh komunitas nelayan. Selain itu, dalam sistem perikanan, diperlukan keterkaitan dan subsistem yang saling mendukung yakni, subsistem terkait dengan sosial ekonomi masyarakat (humanistik), subsistem ekosistem alam dan perairan, dan manajemen sistem (Charles, 2001). Dinamika di dalam subsistem sangat dipengaruhi oleh pergolakan di dalam subsistem itu dan pengaruh eksternal seperti perubahan dalam struktur hak penguasaan perairan, kerusakan sumber daya pesisir dan laut, dan perangkat peraturan lain yang berpotensi menghambat mobilisasi vertikal nelayan kecil. Hal inilah yang dialami oleh nelayan dihadapkan pada kondisi sumber daya pesisir dan laut yang semakin menurun kualitasnya meliputi pencemaran air laut oleh limbah pabrik, muara dengan sedimentasi semakin tinggi, dan kelembagaan nelayan yang perlu berkembang menjadi lebih kuat dan terorganisir. Sementara itu, industri pengolahan hasil perikanan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha. Industri ini sejatinya memberikan dampak positif bagi banyak pihak, seperti masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, pelaku usaha, hingga pemerintah. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik industri pada umumnya, industri ini juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak langsungnya berupa pencemaran udara, pencemaran air [