Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 62
opini
62
masyarakat lainnya. Kemiskinan yang melanda rumah
tangga masyarakat pesisir/nelayan telah mempersulit
mereka dalam membentuk kehidupan generasi berikutnya
yang lebih baik dari keadaan mereka saat ini. Anak-anak
mereka harus menerima kenyataan untuk mengenyam
tingkat pendidikan yang rendah. Karena ketidakmampuan
ekonomi orang tuanya.
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
(PEMP) merupakan upaya untuk menjawab permasalahan
yang terjadi pada masyarakat pesisir dewasa ini. Program
PEMP membawa angin segar bagi kehidupan masyarakat
pesisir yang mempunyai harapan untuk menikmati
kehidupan yang lebih baik dan dapat membantu masyaakat
nelayan yang sejahtera. Salah satu contoh adalah desa
pesisir di tanggerang kecamatan Teluk Naga seperti desa
Tanjung Pasir. Desa Tanjung Pasir sering menjadi lokasi
pelaksanaan program pemberdayaan, khususnya dari sektor
perikanan. Perikanan tangkap merupakan sumber ekonomi
nelayan desa tersebut.
Pemberdayaan masyarakat desa pesisir.
Strategi Pemberdayaan Nelayan
Pendapatan nelayan di Desa Tanjung Pasir terdukung
dengan akses sarana dan prasarana perikanan yang lebih
mudah dan tersedia di Desa Tanjung Pasir. Fasilitas yang
tersedia di desa tersebut meliputi Tempat Pelelangan Ikan,
Kios sarana produksi perikanan, ketersediaan bahan bakar
minyak, dan infrastruktur jalan raya. Ketersediaan sarana
dan prasarana perikanan mutlak dibutuhkan oleh komunitas
nelayan. Selain itu, dalam sistem perikanan, diperlukan
keterkaitan dan subsistem yang saling mendukung yakni,
subsistem terkait dengan sosial ekonomi masyarakat
(humanistik), subsistem ekosistem alam dan perairan, dan
manajemen sistem (Charles, 2001). Dinamika di dalam
subsistem sangat dipengaruhi oleh pergolakan di dalam
subsistem itu dan pengaruh eksternal seperti perubahan
dalam struktur hak penguasaan perairan, kerusakan
sumber daya pesisir dan laut, dan perangkat peraturan lain
yang berpotensi menghambat mobilisasi vertikal nelayan
kecil. Hal inilah yang dialami oleh nelayan dihadapkan
pada kondisi sumber daya pesisir dan laut yang semakin
menurun kualitasnya meliputi pencemaran air laut oleh
limbah pabrik, muara dengan sedimentasi semakin tinggi,
dan kelembagaan nelayan yang perlu berkembang menjadi
lebih kuat dan terorganisir.
Sementara itu, industri pengolahan hasil perikanan
dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah
bagi Usaha. Industri ini sejatinya memberikan dampak
positif bagi banyak pihak, seperti masyarakat yang
tinggal di sekitar kawasan industri, pelaku usaha, hingga
pemerintah. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik
industri pada umumnya, industri ini juga memiliki dampak
negatif terhadap lingkungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dampak langsungnya berupa
pencemaran udara, pencemaran air [