rute yang melalui Selat Malaka dan Singapura, akan tetapai
terdapat banyak selat yang menjadi urat nadi perekonomian
dunia. Selat-selat tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia yaitu Selat Malaka, Singapura, Sunda, Lombok,
Makasar, Ombai dan Wetar. Enam selat tersebut secara
geografis merupakan selat yang sempit dikenal sebagai
choke points karena dapat membahayakan pelayaran. Trend
perkembangan perekonomian dunia saat ini dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi tinggi di China, India, Korea Selatan,
dan Jepang menunjukan bahwa negara-negara itu sangat
tergantung tidak hanya terhadap pasokan energi, akan tetapi
terhadap kelancaran pemasaran produk yang dihasilkan oleh
negara-negara industri. Selain itu wilayah Asia merupakan
kawasan yang sangat tinggi tingkat demografinya, hal ini
mengharuskan adanya pasokan dan distribusi pangan yang
harus lancar dari dan ke negara produsen dan konsumen.
Lalu lintas perdagangan tersebut melalui perairan nusantara
sehingga menempatkan nusantara sebagai wilayah yang
sangat strategis bagi perekonomian dunia.
Permasalahan utama adalah apakah Indonesia harus
bertanggungjawab sendiri untuk mengamankan choke points
itu demi kelancaran perdagangan internasional, pasokan
energi dan pangan. Di lain pihak masyarakat internasional
terus menuntut Indonesia untuk meningkatkan keamanan
dan keselamatan pelayaran dan menjamin keamanan perairan
nusantara. Kapal-kapal yang melintas di Indonesia dapat
diyakini akan semakin besar dan semakin banyak, sehingga
wilayah nusantara Indonesia akan semakin padat dan
semakin berbahaya dari aspek keselamatan dan keamanan
pelayaran serta akan mengundang adanya tindakan kriminal
di laut.
Posisi Geografi Indonesia sebagai Daya Tawar Baru
Tidak ada yang menyangkal bahwa posisi geografi
Indonesia merupakan posisi yang strategis dan menjadi
“jembatan” berbagai kepentingan khususnya pergerakan
orang, barang, dan kekuatan militer. Posisi strategis ini
semestinya menjadi daya tawar bagi Indonesia untuk
menjaga kepentingan nasionalnya dihadapkan pada
kepentingan negara lain. Posisi strategis tidak menjadi
strategis jika Indonesia tidak dapat memanfaatkan posisi
geografi ini secara maksimal, atau malahan menjadi objek
kepentingan negara asing, atau ajang kegiatan kriminal yang
justru merugikan kepentingan nasional.
Posisi geografi yang merupakan anugerah Tuhan ini
mengisyaratkan bahwa Indonesia harus membangun laut
untuk kemakmuran bangsa. Pembangunan Indonesia
tidak hanya didasarkan pada potensi sumber daya alam
saja, akan tetapi semestinya harus didasarkan pada posisi
geografis yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Perubahan
pandangan terhadap laut harus diikuti dengan kebijakan
yang jelas bagaimana Indonesia hidup dari laut dan dengan
laut Indonesia akan diperhitungkan sebagai negara bangsa.
Oleh sebab itu kepentingan nasional di dan lewat laut
harus menjadi patokan utama dalam membangun dan
memperjuangkan tujuan nasional.
Kepentingan keamanan dan keselamatan choke points
dan alur pelayaran di nusantara Indonesia sebenarnya
merupakan kepentingan bersama antara Indonesia dan
kapal-kapal yang melintas, serta negara pengguna. Indonesia
berkepentingan bahwa kapal dapat melintas dengan aman
tidak mengganggu lingkungan laut dan sumber daya alam.
Di lain pihak, apabila keamanan dan keselamatan choke
points dan alur pelayaran di nusantara Indonesia dapat
terjamin maka kapal dagang yang melintas dapat mengangkut
komoditas ekonomi dengan cepat dan tepat waktu yang
dapat berakibat pada perekonomian dunia bergerak dan
tumbuh. Oleh sebab itu dengan adanya kepentingan yang
sama ini semestinya kedua kepentingan dapat dipertemukan
dalam konteks saling membantu dan mendukung tercapainya
kepentingan dimaksud.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam
pengamanan chokes points dan alur pelayaran adalah
keterbatasan anggaran untuk pembuatan/pembangunan
berbagai sarana bantu navigasi, peningkatan SDM, teknologi
sistem pengamanan laut yang terintegrasi, dan keterbatasan
sarana dan prasarana operasional keamanan laut. Dengan
adanya keterbatasan sumber anggaran, SDM, dan teknologi
yang dimiliki Indonesia, maka keamanan dan keselamatan di
laut yang diinginkan oleh negara pengguna tidak atau belum
dapat di jamin sepenuhnya oleh Indonesia. Di lain pihak
negara-negara pengguna melalui kapal-kapal dagangnya
mendapatkan keuntungan ekonomi dengan terciptanya
keamanan di wilayah nusantara Indonesia. Oleh karena itu
sangatlah adil dan wajar apabila keuntungan ekonomi yang
didapat oleh negara-negara pengguna atau kapal dapat
dibagi kepada Indonesia untuk meningkatkan keamanan laut
dengan konsep bagi beban (burden sharing).
Dengan adanya ketergantungan negara lain dari aspek
keamanan pasokan energi, pangan dan perdagangan lintas
laut dalam