topik utama
10
TKR di Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Staf Umum
TKR Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo. Hasil konferensi
itu adalah terpilihnya Kolonel Soedirman sebagai Pimpinan
Tertinggi TKR. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal
18 Desember 1945 mengangkat resmi Kolonel Soedirman
menjadi Panglima Besar TKR, dengan pangkat Jenderal.
Menjadi Tentara Keselamatan Rakyat
Untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam
mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan
rakyat Indonesia, maka pada tanggal 7 Januari 1946
pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/
SD 1946 yang mengganti nama Tentara Keamanan Rakyat
menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian nama
Kementerian Keamanan Rakyat diubah namanya menjadi
Kementerian Pertahanan.
Markas Tertinggi TKR mengeluarkan pengumuman
bahwa mulai tanggal 8 Januari 1946, nama Tentara Keamanan
Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Tentara Republik Indonesia
Untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut
standar militer internasional, maka pada tanggal 26
Januari 1946 pemerintah mengeluarkan maklumat tentang
penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi
Tentara Republik Indonesia. Maklumat ini dikeluarkan
melalui Penetapan Pemerintah Nomor 4/SD Tahun 1946.
Untuk mewujudkan tentara yang sempurna, pemerintah
membentuk suatu panita yang disebut dengan Panitia Besar
Penyelenggaraan Organisasi Tentara. Beberapa panitia
tersebut adalah Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo dan
Komodor Suryadarma.
Pada tanggal 17 Mei 1946 panitia mengumumkan hasil
kerjanya, berupa rancangan dan bentuk Kementerian
Pertahanan dan Ketentaraan, kekuatan dan organisasi,
peralihan dari TKR ke TRI dan kedudukan laskar-laskar dan
barisan-barisan serta badan perjuangan rakyat.
Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1946 akhirnya
melantik para pejabat Markas Besar Umum dan Kementerian
Pertahanan. Pada upacara pelantikan tersebut Panglima
Besar Jenderal Soedirman mengucapkan sumpah anggota
pimpinan tentara mewakili semua yang dilantik.
Tentara Nasional Indonesia
Usaha untuk menyempurnakan tentara terus dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia pada waktu itu. Banyaknya laskarlaskar dan badan perjuangan rakyat, kurang menguntungkan
bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sering
terjadi kesalahpahaman antara TRI dengan badan perjuangan
rakyat yang lain.
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman tersebut
pemerintah berusaha untuk menyatukan TRI dengan badan
perjuangan yang lain. Pada tanggal 15 Mei 1947 Presiden
Republik Indonesia mengeluarkan penetapan tentang