LAPORAN TAHUNAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2015 | Page 92

Laporan Tahunan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
78 e. Pelaporan Audit
Pelaporan audit dilakukan dengan tahapan: 1. Klasifikasi penemuan audit 2. Laporan penulisan audit 3. Persiapan rapat penutup 4. Rapat penutup.
Pelaporan hasil audit khususnya ketidaksesuaian adalah fakta yang didukung oleh bukti objektif yang membuktikan kegagalan dalam memenuhi persyaratan standar. Observasi adalah fakta yang ditunjang oleh bukti objektif yang tidak membuktikan kegagalan dalam pemenuhan persyaratan standar, namun mengurangi keefektifan sistem mutu. Ketidaksesuaian dibagi menjadi ketidaksesuaian minor dan ketidaksesuaian major. Ketidaksesuaian major adalah ketiadaan atau kegagalan total dari suatu sistem dalam memenuhi persyaratan-persyaratan dari satu pasal ISO 17025.
Uji Profisiensi dengan WMO dan EANET
Laboratorium yang telah diakreditasi KAN wajib mengikuti program uji profisiensi minimal sekali dalam setahun. Untuk lingkup utama akreditasi, laboratorium wajib mengikuti uji profisiensi sekali dalam masa akreditasinya, terutama dalam uji profisiensi yang diselenggarakan oleh APLAC / ILAC. Apabila KAN tidak menyelenggarakan uji profisiensi untuk suatu lingkup tertentu, maka laboratorium dianjurkan untuk menyelenggarakan sendiri atau berpartisipasi dalam program uji profisiensi yang diselenggarakan oleh lembaga lain yang mempunyai reputasi baik dalam penyelenggaraan uji profisiensi. Apabila selama masa akreditasi laboratorium tidak tersedia program uji profisiensi untuk lingkup utama akreditasi, maka laboratorium harus dapat membuktikan kemampuannya seperti yang dipersyaratkan dalam SNI 19-17025-2000 butir 5.9. a. Dalam hal ini Laboratorium Penguji PUSPIKU melakukan uji profisiensi dengan dua lembaga WMO dan EANET yang melakukan Uji profisiensi sesuai dengan ruang lingkup yaitu debu dan air hujan.
Uji profisiensi ini didesain sebagai peringatan bahwa suatu laboratorium sudah harus memodifikasi prosedurnya. Dari definisi di atas terdapat dua istilah yang sering dipergunakan yaitu uji profisiensi dan uji banding. Uji banding atau Interlaboratory comparison( ILC) adalah organisasi, kinerja serta evaluasi dari suatu hasil pengujian / kalibrasi dari suatu matriks atau contoh uji yang sama oleh dua laboratorium atau lebih dimana kondisi pengujian telah ditentukan sebelumnya. Uji banding antar laboratorium memiliki lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan uji profisiensi, karena uji banding lboratorium dapat dipakai untuk maksud:
1. Menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu.
2. Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan.
3. Menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian( yang lama dan yang baru), sehingga diperoleh komparabilitas antar metode.
4. Menetapkan nilai pada bahan acuan( reference materials). Adapun beberapa kemungkinan tipe uji profisiensi yang dapat dilakukan dalam rangka akreditasi adalah uji profisiensi bilateral, proficiency testing schemes dan uji banding.
METODOLOGI Metodologi dan lingkup kegiatan yang dilaksanakan yaitu: a. Rapat kegiatan, dilaksanakan untuk pembagian tugas dalam kegiatan ISO / IEC 17025:2005, pelatihan Audit Internal 2015, kegiatan surveilen oleh Pihak Komite Akreditasi Nasional, dan penugasan Kalibrasi Instrumen analisis di Laboratorium Kualitas Udara.
Bidang Informasi Kualitas Udara