ISMAFARSI NEWS 1 | Page 7

Meski sudah membawa secercah harapan, namun PP Pengamanan bahan adiktif yang baru ini rupanya belum membawa perubahan berarti. Ada baiknya pemerintah meninjau ulang mengenai perlunya sanksi-sanksi yang spesifik bagi masing-masing pelanggaran dan bagi masing-masing pihak pelanggar. Selain itu sanksi tersebut hanyalah produk tembakau selain rokok. sebaiknya dipertegas dan diperberat. Adapun Pasal-pasal pada publikasi dan iklan juga dijabarkan pada pasal 1, yaitu segala produk sebaiknya dari genus Nicotiana yang dikonsumsi dengan ditinjau ulang mengenai definisi mengenai rokok sudah efektivitasnya. Apakah hanya dengan 10 cara dibakar, dihisap dan dihirup asapnya. % durasi atau 15 % gambar akan Pemerintah memang punya itikad baik untuk berdampak bagi berkurangnya perokok mempromosikan aktif di Indonesia. Selain itu pasal-pasal menerapkan Peraturan yang baru ini. Namun rancu memang perlu diperbaiki agar masih terdapat kekurangan-kekurangan yang tidak lagi menjadi celah 1. Terutama justru menjadi celah. Selain itu komitmen bagian larangan pemerintah dalam penegakan peraturan ini publikasi sangat diperlukan. Karena sebaik-baiknya suatu produksi, tidak berlakunya distribu อค