ISMAFARSI NEWS 1 | Page 6

Jangankan penumpang, pengemudi angkutan umum saja masih ada yang merokok saat mengemudikan kendaraan. Pada area kampus masih ada sivitas akademik yang mengonsumsi rokok. Juga di pusat-pusat perbelanjaan yang merupakan tempat umum masih saja ada pihak pihak yang berlalu lalang sambil mengepulkan asap ke sekitarnya. Lagi-lagi diberlakukannya aturan ini masih menjadi parodi bila dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Untuk poin distribusi produk tembakau memang terdapat larangan lugas mengenai distribusi produk tembakau pada anak dibawah umur. Distribusi produk tembakau cukup banyak dijalankan oleh sektor informal, dan cukup jelas meski peraturan ini sudah berlaku, apakah para pengecer tersebut mematuhi atau tidak. Anak-anak yang masih berusia sekolah saja ada yang merokok, dan sekali lagi, pemberlakuan poin ini menjadi parodi karena kenyataan berkata lain. Setelah meninjau banyak sekali pelanggaran dan kemungkinan pelanggaran dari regulasi ini ternyata sanksi yang dicantumkan pada PP ini hanya ada pada pasal 12, 13, 18, 23, 25, 47, dan 60. Seluruh pasal tersebut hanya membicarakan sanksi-sanksi administratif. Sanksi administratif yang tercantum hanyalah penarikan dan/atau perbaikan iklan; peringatan pelarangan tertulis; sementara dan/atau mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat. Sanksi-sanksi yang hanya berupa peringatan atau pelarangan sementara hanya merupakan angin lalu bagi para produsen nakal. Sanksi administratif seperti ini sangat terlalu ringan dan tidak mengikat. Selain sanksi yang terlalu ringan itu, tidak ada sanksi bagi para distributor dan para pengonsumsi rokok yang sembrono. Berarti dengan bebasnya para pengedar menjual rokok pada anak dibawah umur atau bahkan balita sekalipun, karena meski dilarang, tidak ada hukuman bagi pelanggarnya. Para perokok aktif juga dengan bebasnya mengepulkan asap ke sekitarnya, dan menyebarkan malapetaka bagi pihak lain yang tidak merokok di tempat yang tidak semestinya, karena, sekali lagi, tidak ada hukuman tegas bagi para pelanggarnya.