Inbox Magz Mei 2015 | Page 9

INDEX Sejarah Bursa Komoditi Eropa A wal mula bursa komoditi dimulai dari Eropa pada abad ke XII, dan di Jepang mulai dikenal pada abad XVII, kemudian mulai berkembang pesat di Amerika Serikat pada abad XVIII. Bermula pada abad XII, Negara Inggris dan Italia merupakan pusat perdagangan terbesar di Eropa, yang sudah sangat dikenal sejak zaman kekaisaran Romawi. Negara Inggris dikenal sebagai pusat dari perdagangan pakaian, saudagar Inggris banyak memiliki koneksi dengan pihak kerajaan sebagai produsen benang Wool di Eropa. Sedangkan saudagar Italia dikenal sangat piawai dalam berdagang sutera alam, rempahrempah, logam mulia dan parfum. Barter barang pun terjadi antara saudagar Italia dan pedagang dari Belanda serta Belgia, hingga melintasi kawasan yang saat itu dikuasai seorang Pangeran dari Champagne, Prancis. Bahkan, barang - barang seperti pakaian, anggur, garam, kayu olahan, dan perkakas dari besi disimpan di Champagne. Di tahun 1114, bangsawan Eropa tersebut meresmikan pusat perdagangan perniagaan Champagne. Berbagai kegiatan perdagangan para saudagar itu memungut komisi atas sarana dan prasana yang digunakan. Di pusat perniagaan itulah pemesanan dan penyerahan melalui mekanisme kontrak barang mulai dilakukan untuk pertama kali. Setelah diresmikan dan mulai dikenal luas, pusat perniagaan Champagne berkembang menjadi pusat perniagaan di Eropa. Pelaku perdagangan tidak hanya berasal dari Italia, Belanda dan Belgia, namun diikuti oleh saudagar dari Skandinavia, Inggris, bahkan Rusia. Perniagaan Champagne memberikan rasa nyaman berdagang dengan dilindungi peraturan, sarana alat tukar, dan gudang penyimpanan. Pusat perniagaan Champagne berlangsung tiap tahun diawali dengan penawaran dan permintaan seperti bahan mentah serta hasil olahan yang sudah dikenal baik di antara sesame pedagang. Biasanya, beberapa hari terakhir dicadangkan untuk membayar nota tanda terima dan menukarkannya dengan barang yag diinginkan. Mengingat perdagangan ini terjadi antar pedagang yang berasal dari kawasan yang berbeda kebudayaan. Hingga sengketa diantara mereka pun sering kali muncul. Namun dari persengketaan itu melahirkan Undang – Undang niaga, yang disebut Merchant Law. Pihak pihak yang melanggar Undang Undang tersebut akan dikucilkan sebelum diadili di persidangan niaga. Di setiap persidangan, dipimpin sebuah dewan yang terdiri dari pada EDISI X MEI 2015 9