INDEX
Sejarah Bursa Komoditi Eropa
A
wal mula bursa komoditi dimulai dari
Eropa pada abad ke XII, dan di Jepang
mulai dikenal pada abad XVII, kemudian
mulai berkembang pesat di Amerika Serikat pada
abad XVIII. Bermula pada abad XII, Negara
Inggris dan Italia merupakan pusat perdagangan
terbesar di Eropa, yang sudah sangat dikenal
sejak zaman kekaisaran Romawi. Negara Inggris
dikenal sebagai pusat dari perdagangan pakaian,
saudagar Inggris banyak memiliki koneksi dengan
pihak kerajaan sebagai produsen benang Wool di
Eropa. Sedangkan saudagar Italia dikenal sangat
piawai dalam berdagang sutera alam, rempahrempah, logam mulia dan parfum.
Barter barang pun terjadi antara saudagar
Italia dan pedagang dari Belanda serta Belgia,
hingga melintasi kawasan yang saat itu dikuasai
seorang Pangeran dari Champagne, Prancis.
Bahkan, barang - barang seperti pakaian, anggur,
garam, kayu olahan, dan perkakas dari besi
disimpan di Champagne.
Di tahun 1114, bangsawan Eropa tersebut
meresmikan pusat perdagangan perniagaan
Champagne. Berbagai kegiatan perdagangan
para saudagar itu memungut komisi atas
sarana dan prasana yang digunakan. Di pusat
perniagaan itulah pemesanan dan penyerahan
melalui mekanisme kontrak barang mulai
dilakukan untuk pertama kali.
Setelah diresmikan dan mulai dikenal luas,
pusat perniagaan Champagne berkembang
menjadi pusat perniagaan di Eropa. Pelaku
perdagangan tidak hanya berasal dari Italia,
Belanda dan Belgia, namun diikuti oleh saudagar
dari Skandinavia, Inggris, bahkan Rusia.
Perniagaan Champagne memberikan rasa
nyaman berdagang dengan dilindungi peraturan,
sarana alat tukar, dan gudang penyimpanan.
Pusat perniagaan Champagne berlangsung
tiap tahun diawali dengan penawaran dan
permintaan seperti bahan mentah serta hasil
olahan yang sudah dikenal baik di antara sesame
pedagang. Biasanya, beberapa hari terakhir
dicadangkan untuk membayar nota tanda
terima dan menukarkannya dengan barang yag
diinginkan. Mengingat perdagangan ini terjadi
antar pedagang yang berasal dari kawasan yang
berbeda kebudayaan. Hingga sengketa diantara
mereka pun sering kali muncul.
Namun dari persengketaan itu melahirkan
Undang – Undang niaga, yang disebut Merchant
Law. Pihak pihak yang melanggar Undang
Undang tersebut akan dikucilkan sebelum diadili
di persidangan niaga. Di setiap persidangan,
dipimpin sebuah dewan yang terdiri dari pada
EDISI X MEI 2015
9