Geo Energi edisi oktober 2013 | Page 9

RI Tawarkan Pengembangan Shale Gas ke USA u Dalam pertemuan bilateral dengan delegasi Amerika di rangkaian sela-sela pertemuan ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) di Nusa Dua Bali. Kamis, (26/09/2013), Pemerintah Indonesia menawarkan pegembangan shale gas kepada Pemerintah Amerika Serikat. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang telah lebih dulu mengembangkan shale gas. Dampak dari pengembangan itu, harga gas di AS turun tajam karena ketersediaan gas yang melimpah dari shale gas. Di Indonesia, potensi shale gas Indonesia tergolong besar, diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF. Hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masingmasing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation. Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas, sekitar 5 tahun. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan hukum pengembangan shale gas. Anggaran SKK Migas Masuk APBN u Dalam rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, disepakati EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013 agar anggaran SKK Migas dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2014. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, apabila anggarannya masuk ke dalam APBN, maka SKK Migas akan lebih kredibel dan lebih dapat dia wasi. Selama ini anggaran SKK Migas langsung diambil dari penerimaan negara dari sektor minyak dan gas. Untuk 2013, pagu anggaran SKK Migas tercatat Rp 1,8 triliun. Sesuai dengan ketentuan yang ada, anggaran untuk SKK Migas diambil dari penerimaan migas bruto. Pengurangan penerimaan migas tidak hanya untuk anggaran SKK Migas, melainkan juga kewajibankewajiban pajak yang harus dikembalikan ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), kewajiban pajak daerah dan fee untuk PT Pertamina (Persero). Setelah dikurangi komponen-komponen tersebut didapat penerimaan migas netto untuk kemudian dipindahkan ke kas negara. Sebagai gambaran, dalam APBN-P 2013, pendapatan sumber daya alam migas ditargetkan Rp 180,6 triliun atau lebih rendah 12,2 persen dibandingkan realisasi 2012. Hal tersebut tak lepas dari turunnya asumsi ICP dan lifting minyak. KKKS Minta Kepastian Hukum Investasi Migas u Indonesia Petroleum Association (IPA) memprediksi kebutuhan investasi minyak dan gas bumi akan terus mengalami kenaikan tiga kali lipat untuk mengejar kebutuhan energi nasional. Untuk itu, para kontraktor meminta kepastian dari pemerintah agar bisa terus berinvestasi. Menurut perwakilan IPA sekaligus Vice President Human Relation Total E&P Indonesie, Arividia Noviyanto, investasi minyak dan gas (migas) biasanya merupakan investasi jangka panjang. Pasalnya, untuk bisa menghasilkan migas, butuh setidaknya 10 tahun sejak memulai investasi di masa eksplorasi. Belum lagi jika proyek termasuk cukup sulit dikembangkan. “Karenanya IPA berharap kesucian kontrak dijaga dan iklim investasi yang pasti,” katanya di Jakarta, Selasa (1/10/2013). Arividia menjelaskan, saat ini kontraktor justru menghadapi beberapa ketidakpastian aturan, yakni adanya peraturan pemerintah mengenai asas cabotage dan biaya investasi yang bisa dikembalikan (cost revocery). Kontraktor migas juga membutuhkan proses perizinan, persetujuan dan regulasi lingkungan yang jelas serta transparan. Termasuk harga gas yang menarik dan kepastian perpanjangan kontrak yang akan habis. Pemerintah Harus Cabut Subsidi Listrik Emiten Go Public u Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat akan menghapus subsidi listrik dan menerapkan tarif listrik komersial pada 317 perusahaan (emiten) yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 61 perusahaan besar. Dengan penghapusan subsidi tersebut, negara dapat menghemat subsidi listrik sebesar Rp 8,96 triliun. Besaran subsidi listrik yang diputuskan dalam rapat Banggar dengan pemerintah sebesar Rp 71,36 triliun, dengan cadangan risiko energi sebesar Rp 10,4 triliun. Subsidi tersebut lebih rendah dari estimasi subsidi listrik yang sebelumnya diajukan pemerintah sebesar Rp 92, 73 triliun, setelah adanya penyesuaian ICP sebesar US$ 105 per barel dan rupiah sebesar Rp 10.500 pe dolar AS. “Margin usaha PLN diputuskan 7%. Subsidi listrik sebesar Rp 71,36 triliun ditambah cadangan risiko energi sebesar Rp 10,4 triliun,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit di Jakarta, Senin (30/9/2013). 9