RI Tawarkan
Pengembangan Shale
Gas ke USA
u Dalam pertemuan bilateral
dengan delegasi Amerika di
rangkaian sela-sela pertemuan
ASEAN Ministers on Energy
Meeting (AMEM) di Nusa Dua
Bali. Kamis, (26/09/2013),
Pemerintah Indonesia menawarkan
pegembangan shale gas kepada
Pemerintah Amerika Serikat. Potensi
shale gas Indonesia diperkirakan
sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika
dibandingkan CBM yang sekitar
453,3 TSCF dan gas bumi 334,5
TSCF. Amerika Serikat merupakan
salah satu negara yang telah lebih
dulu mengembangkan shale gas.
Dampak dari pengembangan itu,
harga gas di AS turun tajam karena
ketersediaan gas yang melimpah
dari shale gas.
Di Indonesia, potensi shale
gas Indonesia tergolong besar,
diperkirakan sekitar 574 TSCF.
Lebih besar jika dibandingkan CBM
yang sekitar 453,3 TSCF dan gas
bumi 334,5 TSCF. Hingga saat ini
terdapat 7 cekungan di Indonesia
yang mengandung shale gas dan
1 berbentuk klasafet formation.
Cekungan terbanyak berada
di Sumatera yaitu berjumlah 3
cekungan, seperti Baong Shale,
Telisa Shale dan Gumai Shale.
Sedangkan di Pulau Jawa dan
Kalimantan, shale gas masingmasing berada di 2 cekungan.
Di Papua, berbentuk klasafet
formation.
Shale gas adalah gas yang
diperoleh dari serpihan batuan
shale atau tempat terbentuknya gas
bumi. Proses yang diperlukan untuk
mengubah batuan shale menjadi
gas, sekitar 5 tahun. Pemerintah
saat ini tengah menyusun aturan
hukum pengembangan shale gas.
Anggaran SKK Migas
Masuk APBN
u Dalam rapat kerja Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dengan Komisi VII DPR
beberapa waktu lalu, disepakati
EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013
agar anggaran SKK Migas
dimasukkan ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) mulai 2014. Menteri ESDM
Jero Wacik mengatakan, apabila
anggarannya masuk ke dalam
APBN, maka SKK Migas akan lebih
kredibel dan lebih dapat dia wasi.
Selama ini anggaran SKK Migas
langsung diambil dari penerimaan
negara dari sektor minyak dan
gas. Untuk 2013, pagu anggaran
SKK Migas tercatat Rp 1,8 triliun.
Sesuai dengan ketentuan yang ada,
anggaran untuk SKK Migas diambil
dari penerimaan migas bruto.
Pengurangan penerimaan migas
tidak hanya untuk anggaran SKK
Migas, melainkan juga kewajibankewajiban pajak yang harus
dikembalikan ke kontraktor kontrak
kerja sama (KKKS), kewajiban pajak
daerah dan fee untuk PT Pertamina
(Persero). Setelah dikurangi
komponen-komponen tersebut
didapat penerimaan migas netto
untuk kemudian dipindahkan ke kas
negara.
Sebagai gambaran, dalam
APBN-P 2013, pendapatan sumber
daya alam migas ditargetkan Rp
180,6 triliun atau lebih rendah
12,2 persen dibandingkan realisasi
2012. Hal tersebut tak lepas dari
turunnya asumsi ICP dan lifting
minyak.
KKKS Minta
Kepastian Hukum
Investasi Migas
u Indonesia Petroleum
Association (IPA) memprediksi
kebutuhan investasi minyak dan
gas bumi akan terus mengalami
kenaikan tiga kali lipat untuk
mengejar kebutuhan energi
nasional. Untuk itu, para kontraktor
meminta kepastian dari pemerintah
agar bisa terus berinvestasi.
Menurut perwakilan IPA
sekaligus Vice President Human
Relation Total E&P Indonesie,
Arividia Noviyanto, investasi
minyak dan gas (migas) biasanya
merupakan investasi jangka
panjang. Pasalnya, untuk bisa
menghasilkan migas, butuh
setidaknya 10 tahun sejak memulai
investasi di masa eksplorasi. Belum
lagi jika proyek termasuk cukup
sulit dikembangkan. “Karenanya
IPA berharap kesucian kontrak
dijaga dan iklim investasi yang
pasti,” katanya di Jakarta, Selasa
(1/10/2013).
Arividia menjelaskan, saat ini
kontraktor justru menghadapi
beberapa ketidakpastian aturan,
yakni adanya peraturan pemerintah
mengenai asas cabotage dan biaya
investasi yang bisa dikembalikan
(cost revocery).
Kontraktor migas juga
membutuhkan proses perizinan,
persetujuan dan regulasi
lingkungan yang jelas serta
transparan. Termasuk harga gas
yang menarik dan kepastian
perpanjangan kontrak yang akan
habis.
Pemerintah Harus
Cabut Subsidi Listrik
Emiten Go Public
u Pemerintah dan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat
akan menghapus subsidi listrik dan
menerapkan tarif listrik komersial
pada 317 perusahaan (emiten)
yang sudah melantai di Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan 61 perusahaan
besar. Dengan penghapusan
subsidi tersebut, negara dapat
menghemat subsidi listrik sebesar
Rp 8,96 triliun.
Besaran subsidi listrik yang
diputuskan dalam rapat Banggar
dengan pemerintah sebesar Rp
71,36 triliun, dengan cadangan
risiko energi sebesar Rp 10,4 triliun.
Subsidi tersebut lebih rendah
dari estimasi subsidi listrik yang
sebelumnya diajukan pemerintah
sebesar Rp 92, 73 triliun, setelah
adanya penyesuaian ICP sebesar
US$ 105 per barel dan rupiah
sebesar Rp 10.500 pe dolar AS.
“Margin usaha PLN diputuskan
7%. Subsidi listrik sebesar Rp 71,36
triliun ditambah cadangan risiko
energi sebesar Rp 10,4 triliun,” ujar
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR
RI dari Fraksi Golkar, Ahmadi Noor
Supit di Jakarta, Senin (30/9/2013).
9