Geo Energi edisi oktober 2013 | Page 33

diberlakukan tahun ini,” katanya. Presiden meminta agar izin yang harus dipangkas itu mencakup perizinan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang jumlahnya juga banyak. “Semua harus berubah. Dengan perizinan yang mudah dan sederhana, proses investasi dan usaha menjadi cepat dan murah. Ekonomi makin bergerak dan rakyat pun dapat manfaat,” tutur SBY. Sementara itu, Menko Perekonomian menjelaskan, perizinan yang dipangkas itu terkait survei awal, eksplorasi, pengembangan, eksploitasi serta pasca operasi. “Untuk membuat SPBG dan SPBU saja membutuhkan 17 izin. Sedangkan untuk eksplorasi migas butuh 25 izin dan untuk produksinya butuh Eksplorasi migas istimewa mengembangkan industri migas nasional Malaysia,” tukas dia. Ketiga, perlu adanya strategi fiskal yang cerdas (smart fiscal strategy). Menurutnya, skema 85% -15%, yaitu pembangian profit 85 persen untuk pemerintah dan 15% untuk KKKS, perlu dikaji ulang. “Tidak bisa disamaratakan begitu. Bagaimana dengan blok yang geologinya sulit dan produksi sedikit? Return rate-nya juga sedikit,” terang Darmawan. Terakhir, Darmawan menegaskan perlu adanya kepemimpinan (leadership) oleh praktisi yang mumpuni di bidang migas. “Ujung tombaknya siapa? Ya pemimpin, yang mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan ketiga faktor sebelumnya,” tutup Darmawan. Anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto juga punya pendapat serupa dengan Darmawan. Menurut politisi PDIP ini, pembahasan revisi UU Migas berangkat dari dua kali pengujian UU Migas ke MK. Dua kali pengujian ini, lanjutnya, membuktikan UU Migas pada 2001 mengalami masalah. Untuk itu, pada pembahasan revisi UU Migas yang tengah dilakukan oleh Komisi VII saat ini, DPR akan meningkatkan kecermatan dalam pembahasan EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013 revisi UU Migas ini. “Berharap gambaran ini menjadi pertimbangan dan masukan ke fraksi lain di Komisi VII agar tidak menjadi warisan yang tidak dapat diselesaikan pada periode ini yang tinggal satu setengah tahun,” katanya. SBY Pangkas Izin Migas Momentum revisi UU Migas juga sejalan dengan keputusan Presiden SBY yang memerintahkan jajarannya agar segera memangkas proses perizinan di sektor migas. Dari 69 kelompok perizinan dirampingkan menjadi hanya delapan kelompok perizinan saja. “Pengurangan perizinan besarbesaran ini sesuai perintah saya 2 bulan yang lalu. Saya minta dalam 1-2 bulan ini aturannya sudah siap,” tegas SBY lewat akun twitternya, @ SBYudhoyono, Rabu (18/9/2013) sore. Presiden menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, jumlah izin usaha yang harus dilalui di Indonesia luar biasa banyaknya. “Saya minta dikurangi 70 %nya, da 25 izin,” ungkap Hatta. Beberapa izin yang bakal dipangkas, sambung Hatta, di antaranya izin melintas rel kereta api, izin melintas hutan, izin melintas danau, dan izin melintas sungai. Izin tersebut akan dibuang dan beberapa izin lainnya akan dikelompokkan, sehingga menjadi ringkas. “Ini yang akan pemerintah tuntaskan sampai Oktober. Setelah hulu migas selesai baru kita masuk ke yang lain yang terkait dengan perizinan eskpor-impor dan lainnya,” janji Hatta. G 33