diberlakukan tahun ini,” katanya.
Presiden meminta agar
izin yang harus dipangkas itu
mencakup perizinan di pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang
jumlahnya juga banyak. “Semua
harus berubah. Dengan perizinan
yang mudah dan sederhana,
proses investasi dan usaha menjadi
cepat dan murah. Ekonomi makin
bergerak dan rakyat pun dapat
manfaat,” tutur SBY.
Sementara itu, Menko
Perekonomian menjelaskan,
perizinan yang dipangkas itu
terkait survei awal, eksplorasi,
pengembangan, eksploitasi
serta pasca operasi. “Untuk
membuat SPBG dan SPBU saja
membutuhkan 17 izin. Sedangkan
untuk eksplorasi migas butuh 25
izin dan untuk produksinya butuh
Eksplorasi migas
istimewa
mengembangkan industri migas
nasional Malaysia,” tukas dia.
Ketiga, perlu adanya strategi
fiskal yang cerdas (smart fiscal
strategy). Menurutnya, skema 85%
-15%, yaitu pembangian profit 85
persen untuk pemerintah dan 15%
untuk KKKS, perlu dikaji ulang.
“Tidak bisa disamaratakan begitu.
Bagaimana dengan blok yang
geologinya sulit dan produksi
sedikit? Return rate-nya juga
sedikit,” terang Darmawan.
Terakhir, Darmawan
menegaskan perlu adanya
kepemimpinan (leadership)
oleh praktisi yang mumpuni di
bidang migas. “Ujung tombaknya
siapa? Ya pemimpin, yang
mampu menerjemahkan dan
mengimplementasikan ketiga
faktor sebelumnya,” tutup
Darmawan.
Anggota Komisi VII DPR
Daryatmo Mardiyanto juga
punya pendapat serupa dengan
Darmawan. Menurut politisi
PDIP ini, pembahasan revisi UU
Migas berangkat dari dua kali
pengujian UU Migas ke MK. Dua
kali pengujian ini, lanjutnya,
membuktikan UU Migas pada 2001
mengalami masalah. Untuk itu,
pada pembahasan revisi UU Migas
yang tengah dilakukan oleh Komisi
VII saat ini, DPR akan meningkatkan
kecermatan dalam pembahasan
EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013
revisi UU Migas ini.
“Berharap gambaran
ini menjadi
pertimbangan dan
masukan ke fraksi
lain di Komisi VII agar
tidak menjadi warisan
yang tidak dapat
diselesaikan pada
periode ini yang
tinggal satu setengah
tahun,” katanya.
SBY Pangkas Izin
Migas
Momentum
revisi UU Migas
juga sejalan
dengan keputusan
Presiden SBY yang
memerintahkan
jajarannya agar
segera memangkas
proses perizinan di sektor migas.
Dari 69 kelompok perizinan
dirampingkan menjadi hanya
delapan kelompok perizinan saja.
“Pengurangan perizinan besarbesaran ini sesuai perintah saya 2
bulan yang lalu. Saya minta dalam
1-2 bulan ini aturannya sudah siap,”
tegas SBY lewat akun twitternya, @
SBYudhoyono, Rabu (18/9/2013)
sore. Presiden menjelaskan,
setelah dilakukan pengecekan,
jumlah izin usaha yang harus dilalui
di Indonesia luar biasa banyaknya.
“Saya minta dikurangi 70 %nya, da
25 izin,” ungkap Hatta.
Beberapa izin yang bakal
dipangkas, sambung Hatta, di
antaranya izin melintas rel kereta
api, izin melintas hutan, izin
melintas danau, dan izin melintas
sungai. Izin tersebut akan dibuang
dan beberapa izin lainnya akan
dikelompokkan, sehingga menjadi
ringkas. “Ini yang akan pemerintah
tuntaskan sampai Oktober. Setelah
hulu migas selesai baru kita masuk
ke yang lain yang terkait dengan
perizinan eskpor-impor dan
lainnya,” janji Hatta. G
33