Laporan Utama
sarwono
Kurtubi
Demikian juga di sektor migas.
Participating interest (PI) pemerintah
daerah belum dapat memberikan
hasil yang optimal bagi daerah. Hal
ini dikarenakan aturan operasional
yang belum disusun secara
lengkap, akurat, dan akuntabel.
Ujung-ujungnya, swasta yang lebih
mendapat keuntungan ketimbang
pemerintah.
“Karena ‘ketiadaan dana’, banyak
oknum pemegang kekuasaan, baik
eksekutif maupun legislatif daerah,
yang terpengaruh, (akhirnya)
bekerja sama dengan investor
swasta, atau memanfaatkan situasi
untuk kepentingan pribadi,” kata
Marwan Batubara, belum lama ini.
Marwan menyebut salah
satu contohnya, yaitu ada
sejumlah daerah di Jawa yang
“mengerjasamakan” PI-nya dengan
swasta dengan pola bagi hasil yang
merugikan Pemerintah Daerah
Bojonegoro, di Blok Cepu. Kasus
serupa juga terjadi pada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur di Kangean.
Padahal, daerah dapat
melakukan pinjaman langsung
atau bekerja sama dengan BUMN
atau Pertamina untuk meminjam
kepada lembaga keuangan. Hal
ini dapat dilakukan di bawah
koordinasi pemerintah pusat. Bila
ini bisa dijalankan, maka kasuskasus di Newmont, Blok Cepu, dan
Kangean, bisa tidak terjadi di Blok
Mahakam. G
EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013
istimewa
18
energi/
mendengar Mandiri Oil mendapat
jatah pengelolaan Blok Mahakam.
Fakta ini, kata Marwan semakin
menunjukkan bahwa pemerintah
lebih memihak kepada kepentingan
asing. “Apapun alasannya,
tak ada kewajiban kita untuk
memperpanjang kontrak. Mereka
bisa saja mempersiapkan puluhan
alasan yang semuanya itu nonsense untuk mendukung Total dan
Inpex untuk di sana. Jadi, kalau
itu benar, bisa dikatakan sebagai
pemihakan yang jelas kepada asing
dibanding perusahaan bangsa
sendiri, bisa kita katakan sebagai
pengkhianatan kepada bangsa,
negara, dan kepentingan energi
nasional,” katanya kepada GEO
ENERGI, Senin, (30/9) di Jakarta.
Apalagi, lanjut Marwan kalau
di dalamnya ada Mandiri Oil, ini
sudah jelas bahwa ada kepentingan
penguasa lewat perusahaan ini
untuk mendapatkan kesempatan
bisnis. “Kalau mau ditarik ke manamana, itu (Mandiri Oil) sangat tidak
relevan. Jadi, saya kira ini harus kita
tolak,” paparnya.
Penadah saham Blok Mahakam
tak hanya Mandiri Oil. Santer
beredar kabar, di luar Mandiri Oil,
ada nama Surya Paloh, pengusaha
yang beken di bidang media. Paloh
juga disebut-sebut membidik
pengelolaan Blok Mahakam.
Namun perihal ini buru-buru
dibantah oleh Kurtubi, pengamat
geo
Marwan Batubara
energi yang dekat dengan Surya
Paloh. Kurtubi, tertawa saat
dikonfirmasi perihal jatah Blok
Mahakam untuk Surya Paloh.
“Hahaha... saya tidak tahu apakah
dia dapat atau tidak,” kata Ketua
Bidang Energi SDA dan Lingkungan
Hidup Partai Nasdem itu kepada
GEO ENERGI, Senin (30/9) di
Jakarta.
Kurtubi justru menegaskan
kembali tentang participating
interest sebesar 10 persen yang
menjadi hak daerah. “Sampai hari
ini, belum ada peraturan yang
mengatur bagaimana daerah
membiayai PI-nya. Padahal, BUMD
hampir mustahil menggunakan
dana APBD untuk hal ini,” paparnya.
Sampai sekarang, kata Kurtubi
banyak BUMD yang memanfaatkan
hak PI sebesar 10 persen, tetapi
mereka tidak bisa bayar, sehingga
harus menggandeng swasta. Dan
yang perlu kita soroti dengan
cermat adalah: mengapa BUMD
menggandeng swasta dalam
pemanfaatan PI tidak dilarang?
Pertimbangan BUMD, mungkin,
daripada PI tidak F??&????V?F??p?v?FV?r7v7F?&V?V?F???F???FB&v???6V??V??F?F??F?&?F2??&???V????????&6??vV?&&vV?&?"??r?V??F???V?6?6??&????v2V?GV??WV?F??v???6????????F?&wV???6V&"???V?W'WBV?v????F?fW7F6??6??&V&W&W'W6???&W6"?FW'WF?F?6V?F?"?v2F??F?&?r??GV???FWF?WF?7v7F??6??F????F?7W2?7W0????FFF?fW7F6?6??B?Wv???B?W6FV?vv&??F&?&V?6?F?fW7F6?6??SR?6V&???#RF??F&???F???F???V?BV?VgR??F??????V?wW6??????W7Vb?W'V????v???7v7F?6???????F??vv ?7VF??Wv??ƒ??F??W6???6V?V?F&#BR6??F??????BFW&???R&W'6??r?BD?"???BD?"F??W'W6??FW&?????r?W'W?????6?'6?V??F&?V?W&??F??'WFV?7V?&v?&&B??'WFV?7V?&v?F??V?W&??F?&?f??6??W6FV?vv&?&&B?F?F?????Vv??W@?&W&v'V?rB?V?F?6?F?????W'W6??&?&?Rw&?W?