Geo Energi edisi oktober 2013 | Page 18

Laporan Utama sarwono Kurtubi Demikian juga di sektor migas. Participating interest (PI) pemerintah daerah belum dapat memberikan hasil yang optimal bagi daerah. Hal ini dikarenakan aturan operasional yang belum disusun secara lengkap, akurat, dan akuntabel. Ujung-ujungnya, swasta yang lebih mendapat keuntungan ketimbang pemerintah. “Karena ‘ketiadaan dana’, banyak oknum pemegang kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif daerah, yang terpengaruh, (akhirnya) bekerja sama dengan investor swasta, atau memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” kata Marwan Batubara, belum lama ini. Marwan menyebut salah satu contohnya, yaitu ada sejumlah daerah di Jawa yang “mengerjasamakan” PI-nya dengan swasta dengan pola bagi hasil yang merugikan Pemerintah Daerah Bojonegoro, di Blok Cepu. Kasus serupa juga terjadi pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kangean. Padahal, daerah dapat melakukan pinjaman langsung atau bekerja sama dengan BUMN atau Pertamina untuk meminjam kepada lembaga keuangan. Hal ini dapat dilakukan di bawah koordinasi pemerintah pusat. Bila ini bisa dijalankan, maka kasuskasus di Newmont, Blok Cepu, dan Kangean, bisa tidak terjadi di Blok Mahakam. G EDISI 36 / Tahun III / oktober 2013 istimewa 18 energi/ mendengar Mandiri Oil mendapat jatah pengelolaan Blok Mahakam. Fakta ini, kata Marwan semakin menunjukkan bahwa pemerintah lebih memihak kepada kepentingan asing. “Apapun alasannya, tak ada kewajiban kita untuk memperpanjang kontrak. Mereka bisa saja mempersiapkan puluhan alasan yang semuanya itu nonsense untuk mendukung Total dan Inpex untuk di sana. Jadi, kalau itu benar, bisa dikatakan sebagai pemihakan yang jelas kepada asing dibanding perusahaan bangsa sendiri, bisa kita katakan sebagai pengkhianatan kepada bangsa, negara, dan kepentingan energi nasional,” katanya kepada GEO ENERGI, Senin, (30/9) di Jakarta. Apalagi, lanjut Marwan kalau di dalamnya ada Mandiri Oil, ini sudah jelas bahwa ada kepentingan penguasa lewat perusahaan ini untuk mendapatkan kesempatan bisnis. “Kalau mau ditarik ke manamana, itu (Mandiri Oil) sangat tidak relevan. Jadi, saya kira ini harus kita tolak,” paparnya. Penadah saham Blok Mahakam tak hanya Mandiri Oil. Santer beredar kabar, di luar Mandiri Oil, ada nama Surya Paloh, pengusaha yang beken di bidang media. Paloh juga disebut-sebut membidik pengelolaan Blok Mahakam. Namun perihal ini buru-buru dibantah oleh Kurtubi, pengamat geo Marwan Batubara energi yang dekat dengan Surya Paloh. Kurtubi, tertawa saat dikonfirmasi perihal jatah Blok Mahakam untuk Surya Paloh. “Hahaha... saya tidak tahu apakah dia dapat atau tidak,” kata Ketua Bidang Energi SDA dan Lingkungan Hidup Partai Nasdem itu kepada GEO ENERGI, Senin (30/9) di Jakarta. Kurtubi justru menegaskan kembali tentang participating interest sebesar 10 persen yang menjadi hak daerah. “Sampai hari ini, belum ada peraturan yang mengatur bagaimana daerah membiayai PI-nya. Padahal, BUMD hampir mustahil menggunakan dana APBD untuk hal ini,” paparnya. Sampai sekarang, kata Kurtubi banyak BUMD yang memanfaatkan hak PI sebesar 10 persen, tetapi mereka tidak bisa bayar, sehingga harus menggandeng swasta. Dan yang perlu kita soroti dengan cermat adalah: mengapa BUMD menggandeng swasta dalam pemanfaatan PI tidak dilarang? Pertimbangan BUMD, mungkin, daripada PI tidak F??&????V?F??p?v?FV?r7v7F?&V?V?F???F???FB&v???6V??V??F?F??F?&?F2??&???V????????&6??vV?&&vV?&?"??r?V??F???V?6?6??&????v2V?GV??WV?F??v???6????????F?&wV???6V&"???V?W'WBV?v????F?fW7F6??6??&V&W&W'W6???&W6"?FW'WF?F?6V?F?"?v2F??F?&?r??GV???FWF?WF?7v7F??6??F????F?7W2?7W0????FFF?fW7F6?6??B?Wv???B?W6FV?vv&??F&?&V?6?F?fW7F6?6??SR?6V&???#RF??F&???F???F???V?BV?VgR??F??????V?wW6??????W7Vb?W'V????v???7v7F?6???????F??vv?7VF??Wv??ƒ??F??W6???6V?V?F&#BR6??F??????BFW&???R&W'6??r?BD?"???BD?"F??W'W6??FW&?????r?W'W?????6?'6?V??F&?V?W&??F??'WFV?7V?&v?&&B??'WFV?7V?&v?F??V?W&??F?&?f??6??W6FV?vv&?&&B?F?F?????Vv??W@?&W&v'V?rB?V?F?6?F?????W'W6??&?&?Rw&?W?