USULAN STOP
TAYANGAN POLITIK
Seakan ada yang mencuri start. Televisi belakangan ini semakin padat dengan
iklan politik, meski dikemas dalam berbagai bentuk agar tidak kena semprit.
Aturan KPU pun masih simpang siur.
K
ARENA itu,
politisi PAN
Tjandra
Tirta Wijaya
mengusulkan
agar satgas Pemilu dan
DPR RI menghentikan
seluruh tayangan iklan
politik yang dilayangkan
media. ‘’Kita sepakati saja,
stop seluruh tayangan iklan
politik sampai tanggal 15
bulan depan,’’ katanya di sela-sela
raker dengan KPU, KPI, KIP, dan
Bawaslu kemarin di Komplek Parlemen
Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Politisi yang akrab disapa Acai
itu, melihat nuansa ketidakadilan dari
pemanfaatkan ruang publik yang
dilakukan politisi pemilik televisi.
‘’Lihat saja saat raker ini. Memang
banyak kamera, tetapi itu TV Parlemen.
Mana stasiun televisi lainnya? Mereka
memboikot kah?,’’ katanya, dalam
raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi
I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS itu.
Acara raker itu, tidak seperti
biasanya, memang tidak diliput oleh
televisi swasta, khususnya yang dimiliki
para petinggi partai. Baru di penghujung
acara raker, sebuah TV swasta
yang dimiliki petinggi politisi, tampak
mengambil gambar.
Para pemilik TV swasta –yang
beberapa di antaranya akan menjadi
capres, memang terkesan mencuri start
kampanye. ’’Hanya orang tolol atau
20 |
GARDU ASPIRASI • MARET 2014
informasi publik itu bersifat
terbuka. Mestinya semua
harus bisa mempertanggung
jawabkan
HAMID DIPO PRAMONO
Ketua KIP (Komite Informasi Pusat)
orang tidak waras yang melihat kalau itu
bukan iklan,’’ ujarnya Acay kesal.
Ketua KIP (Komite Informasi
Pusat) Abdul Hamid Dipo Pramono
mengatakan, informasi publik itu
bersifat terbuka. ‘’Mestinya semua
harus bisa mempertanggung
jawabkan,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil
Manik, mengatakan, pembahasan
masalah iklan politik
ini sudah dilakukan
bertahun-tahun.
’’Apa yg sudah
dilakukan KPI (Komisi
Penyiaran Pusat)
dan komisi lain
telah berkontribuksi
positif dalam masa
kampanye,’’ katanya.
KPU, kata dia,
pada prinsipnya
sangat mengandalkan pada Bawaslu
dan KPI dalam memberkan info
sebanyak-banyaknya atas penggunaan
ruang publik.
‘’Jadi, kami menunggu
rekomendasi Bawaslu dan KPI. Kami
belum mendapatkan rekomendasi
Bawaslu dalam klasifikasi kampanye
untuk tingkat nasional,’’ katanya.
Wakil dari Bawaslu, Daniel Sukron
mengatakan, permasalahan iklan politik
memiliki kompleksitas tinggi. ’’Bawaslu
tidak memiliki kewenangan secara
langsung. Tapi, Dewan Pers dan KPI,’’
katanya.
Sebab itu, sejak Januari lalu sudah
dibentuk gugus tugas (task force)
dan sudah melahirkan beberapa
kesepakatan.
Namun mengenai definisi kampanye
pun, masih jadi perdebatan. Ada
beberapa pasal yang membuat praktisi
masih tidak jelas. Aturan KPU misalnya,
menentukan larangan iklan layanan
capres sebelum masa kampanye.