GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 50 / MARET 2014 | Página 20

USULAN STOP TAYANGAN POLITIK Seakan ada yang mencuri start. Televisi belakangan ini semakin padat dengan iklan politik, meski dikemas dalam berbagai bentuk agar tidak kena semprit. Aturan KPU pun masih simpang siur. K ARENA itu, politisi PAN Tjandra Tirta Wijaya mengusulkan agar satgas Pemilu dan DPR RI menghentikan seluruh tayangan iklan politik yang dilayangkan media. ‘’Kita sepakati saja, stop seluruh tayangan iklan politik sampai tanggal 15 bulan depan,’’ katanya di sela-sela raker dengan KPU, KPI, KIP, dan Bawaslu kemarin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2). Politisi yang akrab disapa Acai itu, melihat nuansa ketidakadilan dari pemanfaatkan ruang publik yang dilakukan politisi pemilik televisi. ‘’Lihat saja saat raker ini. Memang banyak kamera, tetapi itu TV Parlemen. Mana stasiun televisi lainnya? Mereka memboikot kah?,’’ katanya, dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs Ramadhan Pohan MIS itu. Acara raker itu, tidak seperti biasanya, memang tidak diliput oleh televisi swasta, khususnya yang dimiliki para petinggi partai. Baru di penghujung acara raker, sebuah TV swasta yang dimiliki petinggi politisi, tampak mengambil gambar. Para pemilik TV swasta –yang beberapa di antaranya akan menjadi capres, memang terkesan mencuri start kampanye. ’’Hanya orang tolol atau 20 | GARDU ASPIRASI • MARET 2014 informasi publik itu bersifat terbuka. Mestinya semua harus bisa mempertanggung jawabkan HAMID DIPO PRAMONO Ketua KIP (Komite Informasi Pusat) orang tidak waras yang melihat kalau itu bukan iklan,’’ ujarnya Acay kesal. Ketua KIP (Komite Informasi Pusat) Abdul Hamid Dipo Pramono mengatakan, informasi publik itu bersifat terbuka. ‘’Mestinya semua harus bisa mempertanggung jawabkan,’’ katanya. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengatakan, pembahasan masalah iklan politik ini sudah dilakukan bertahun-tahun. ’’Apa yg sudah dilakukan KPI (Komisi Penyiaran Pusat) dan komisi lain telah berkontribuksi positif dalam masa kampanye,’’ katanya. KPU, kata dia, pada prinsipnya sangat mengandalkan pada Bawaslu dan KPI dalam memberkan info sebanyak-banyaknya atas penggunaan ruang publik. ‘’Jadi, kami menunggu rekomendasi  Bawaslu dan KPI. Kami belum mendapatkan rekomendasi Bawaslu dalam klasifikasi kampanye untuk tingkat nasional,’’ katanya. Wakil dari Bawaslu, Daniel Sukron mengatakan, permasalahan iklan politik memiliki kompleksitas tinggi. ’’Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara langsung. Tapi, Dewan Pers dan KPI,’’ katanya. Sebab itu, sejak Januari lalu sudah dibentuk gugus tugas (task force) dan sudah melahirkan beberapa kesepakatan. Namun mengenai definisi kampanye pun, masih jadi perdebatan. Ada beberapa pasal yang membuat praktisi masih tidak jelas. Aturan KPU misalnya, menentukan larangan iklan layanan capres sebelum masa kampanye.