GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 49 / FEBRUARI 2014 | Page 20

Debat Tak Akurat Debat caleg yang diadakan oleh TvOne, Senin (27/1) menjadi sangat menarik. Temanya, sebenarnya biasa saja soal pluralisme dan toleransi. Tetapi, hasil poling cukup mengejutkan karena Ramadhan Pohan, yang kini menjadi wakil ketua Komisi I DPR RI, seolah tak berdaya. A CARA itu disertai dengan pengumpulan suara (poling) melalui SMS. Tapi tampaknya ada kesalahan teknis yang mengganggu. ‘‘Saya kirim puluhan SMS nggak masuk,’’ keluh seorang penonton. SMS pemirsa dikirim melalui nomor 9981. Yang menjadi persoalan, adalah keterangan yang dicantumkan TvOne, sama sekali berbeda dengan yang dipakai sistem polling. TvOne menayangkan: ketik SUARA RAMADHAN lalu kirim SMS ke nomor tadi. Jawaban yang muncul, ternyata; ’’terimakasih atas parsisipasi anda pada SELASA 7 JANUARI 20 | GARDU ASPIRASI • FEBRUARI 2014 di program PESBUKERS ANTV pilinan pemirsa.’’ Yang benar adalah: ketik SUARA POHAN dan kirim ke nomor yang sama. Jawaban otomatis mesin baru benar, yakni ’’terimakasih atas partisipasi Anda di program POLLING DUEL KANDIDAT TvOne pilihan pemirsa.’’ Yang menjadi persoalan adalah, sampai akhir acara tersebut TvOne masih mencatumkan ketik: SUARA RAMADHAN sehingga suara yang terus bertambah dari SMS pemirsa pun nyasar atau mental, dan tidak masuk hitungan. Alhasil perolehan dukungan Ramadhan Pohan pun sampai akhir acara tak beranjak dari angka tadi. ‘‘Saya juga kirim enam kali tidak masuk SELASA 14 JANUARI hitungan,’’ kata penonton lainnya. Alhasil, poling itu pun menuai banyak komplain. ‘’Saya tidak mau habis waktu di sini. Biar masyarakat yang menilai, lagi pula ajang persaingan real ada di Sumut I, bukan di media atau survei,’’ kata Ramadhan, mengomentari masalah ini. Sementara itu, Guru Besar USU Dr Syafruddin Pohan mengatakan, perbuatan Tv One melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: ’’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (bik) SENIN 27 JANUARI