Debat Tak Akurat
Debat caleg yang diadakan
oleh TvOne, Senin (27/1)
menjadi sangat menarik.
Temanya, sebenarnya biasa
saja soal pluralisme dan
toleransi. Tetapi, hasil poling
cukup mengejutkan karena
Ramadhan Pohan, yang kini
menjadi wakil ketua Komisi I
DPR RI, seolah tak berdaya.
A
CARA itu disertai dengan
pengumpulan suara
(poling) melalui SMS. Tapi
tampaknya ada kesalahan
teknis yang mengganggu.
‘‘Saya kirim puluhan SMS nggak
masuk,’’ keluh seorang penonton.
SMS pemirsa dikirim melalui
nomor 9981. Yang menjadi persoalan,
adalah keterangan yang dicantumkan
TvOne, sama sekali berbeda
dengan yang dipakai sistem polling.
TvOne menayangkan: ketik SUARA
RAMADHAN lalu kirim SMS ke nomor
tadi.
Jawaban yang muncul, ternyata;
’’terimakasih atas parsisipasi anda pada
SELASA
7
JANUARI
20 |
GARDU ASPIRASI • FEBRUARI 2014
di program PESBUKERS ANTV pilinan
pemirsa.’’
Yang benar adalah: ketik SUARA
POHAN dan kirim ke nomor yang
sama. Jawaban otomatis mesin
baru benar, yakni ’’terimakasih atas
partisipasi Anda di program
POLLING DUEL
KANDIDAT TvOne
pilihan pemirsa.’’
Yang menjadi
persoalan
adalah,
sampai
akhir acara
tersebut
TvOne masih
mencatumkan
ketik: SUARA
RAMADHAN
sehingga
suara yang terus
bertambah dari SMS
pemirsa pun nyasar atau
mental, dan tidak masuk hitungan.
Alhasil perolehan dukungan
Ramadhan Pohan pun sampai akhir
acara tak beranjak dari angka tadi.
‘‘Saya juga kirim enam kali tidak masuk
SELASA
14
JANUARI
hitungan,’’ kata penonton lainnya.
Alhasil, poling itu pun menuai banyak
komplain.
‘’Saya tidak mau habis waktu di sini.
Biar masyarakat yang menilai, lagi pula
ajang persaingan real ada di Sumut I,
bukan di media atau survei,’’ kata
Ramadhan, mengomentari
masalah ini.
Sementara itu,
Guru Besar USU Dr
Syafruddin Pohan
mengatakan,
perbuatan Tv One
melanggar UU No
11 Tahun 2008
tentang Informasi
dan Transaksi
Elektronik (UU
ITE) yakni pasal 28
ayat 1 yang berbunyi:
’’Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik, diancam hukuman enam
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(bik)
SENIN
27
JANUARI