GARDU ASPIRASI (GARASI) EDISI 48 / JANUARI 2014 | Page 21

Bedah Buku Bagaimana Berurusan dengan Pers Buku berjudul ’’50 Tanya Jawab tentang Pers’’ yang diluncurkan di Gedung Dewan Pers, Selasa (17/12) serasa menjadi oase di tengah padang pasir nan panas. B UKU ini, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, mengisi kekosongan referensi publik mengenai bagaimana sebaiknya berurusan dengan pers. Buku tersebut dibesut oleh mantan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo. Isinya, sesuai dengan judulnya, menggambarkan banyaknya kasus yang masuk ke Dewa Pers. Agus menghim­ punnya, kemudian menuliskan­ ya n kemba­i pengalamannya sebagai anggota l Dewan Pers periode 2010 – 2013. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyambut gembira terbitnya buku iru. Ia berharap, selain dapat mengisi kekosongan referensi publik mengenai bagaimana sebaiknya berurusan dengan pers, juga dapat memberikan perspektif apakah wartawan Indonesia sudah mela­ kukan tugasnya dengan baik atau belum. ’’Pers memiliki kode etik jurnalistik dan dibuat dengan pertimbangan guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,’’ katanya. Pada acara peluncuran itu Wakil Ketua Komisi I Drs Ramadhan Pohan MIS ikut diundang menjadi pembedah buku setebal 205 halaman itu. Selain itu Wamenhum dan HAM Denny Indrayana, serta Febriati Nabira dari Perhumas. ’’Wartawan Indonesia memang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan menjadi narasumber dalam acara bedah buku berjudul ’’50 Tanya Jawab tentang Pers’’ yang diluncurkan di Gedung Dewan Pers, Selasa (17/12). FOTO. BAMBANG INDRA K memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman opera­ sional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme,’’ kata Ramadhan Pohan dalam kesempatan memberikan komentar atas buku itu.  Ramadhan mengatakan, seyogyanya para jurnalis harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran kode etik masih sering terjadi. Dia mencatatnya --sebagai praktisi pers maupun setelah menjadi anggota DPR,-- di antaranya adalah tidak berim­ bang, berpihak, tanpa verifikasi dan meng­­­­hakimi, mencampurkan fakta dan o