Bedah Buku
Bagaimana
Berurusan dengan Pers
Buku berjudul ’’50 Tanya Jawab
tentang Pers’’ yang diluncurkan
di Gedung Dewan Pers, Selasa
(17/12) serasa menjadi oase di
tengah padang pasir nan panas.
B
UKU ini, sebagaimana
dikatakan oleh Ketua
Dewan Pers Bagir
Manan, mengisi
kekosongan
referensi publik mengenai
bagaimana sebaiknya berurusan
dengan pers.
Buku tersebut dibesut
oleh mantan Ketua Komisi
Pengaduan Masyarakat dan
Penegakan Etika Dewan
Pers Agus Sudibyo.
Isinya, sesuai dengan judulnya,
menggambarkan banyaknya kasus yang
masuk ke Dewa Pers. Agus menghim
punnya, kemudian menuliskan ya
n
kembai pengalamannya sebagai anggota
l
Dewan Pers periode 2010 – 2013.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan
menyambut gembira terbitnya buku
iru. Ia berharap, selain dapat mengisi
kekosongan referensi publik mengenai
bagaimana sebaiknya berurusan dengan
pers, juga dapat memberikan perspektif
apakah wartawan Indonesia sudah mela
kukan tugasnya dengan baik atau belum.
’’Pers memiliki kode etik jurnalistik
dan dibuat dengan pertimbangan guna
menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar,’’ katanya.
Pada acara peluncuran itu Wakil
Ketua Komisi I Drs Ramadhan Pohan
MIS ikut diundang menjadi pembedah
buku setebal 205 halaman itu. Selain itu
Wamenhum dan HAM Denny Indrayana,
serta Febriati Nabira dari Perhumas.
’’Wartawan Indonesia memang
Wakil Ketua
Komisi I DPR RI
Ramadhan Pohan
menjadi narasumber
dalam acara bedah
buku berjudul
’’50 Tanya Jawab
tentang Pers’’
yang diluncurkan
di Gedung Dewan
Pers, Selasa
(17/12). FOTO.
BAMBANG INDRA K
memerlukan landasan
moral dan etika profesi
sebagai pedoman opera
sional dalam menjaga
kepercayaan publik dan
menegakkan integritas,
serta profesionalisme,’’
kata Ramadhan Pohan
dalam kesempatan
memberikan komentar atas buku itu.
Ramadhan mengatakan, seyogyanya
para jurnalis harus berpegang teguh
pada Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran
kode etik masih sering terjadi.
Dia mencatatnya --sebagai praktisi
pers maupun setelah menjadi anggota
DPR,-- di antaranya adalah tidak berim
bang, berpihak, tanpa verifikasi dan
menghakimi, mencampurkan fakta dan
o