Keluhkan Layanan Kesehatan
Desa Tanjung Anom, Pancur Batu,
terasa asri. Tetapi, keasrian itu tak
mencerminkan masyarakatnya yang
gundah karena persoalan biaya
kesehatan yang menghimpit.
I
TU terungkap dalam kunjungan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Drs
Ramadhan Pohan MIS, Selasa
(12/11) silam. Kunjungan itu adalah
serangkaian turba politisi asal
Pematang Siantar itu, untuk mengetahui
aspirasi langsung dari masyarakat.
Di desa itu, tampak masalah
kesehatan menjadi fokus warga.
Misalnya, tidak akuratnya data sehingga
jamkesmas jatuh pada orang yang tidak
berhak. Begitu pula klaim pada jaminan
kesehatan itu, agak tersendat dan
sangat dipenuhi birokrasi.
Warga pun menyampaikan aspirasi
kepada Ramadhan, seperti memohon
agar dikirimkan sertifikat polis. Polis
tersebut berkaitan dengan masalah
kesehatan agar dapat mengklaim
kalau-kalau ada masalah dengan
kesehatannya.
Warga juga memohon bantuan dana
untuk memperkuat simpan pinjam untuk
urusan kesehatan.
Tampak sekali bahwa masyarakat
awam di desa tersebut belum
tahu bahwa pemerintah di bawah
pemerintahan Presiden SBY, telah
berani melakukan reformasi bidang
layanan kesehatan. Yakni, dibentuknya
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
‘’Ini lebih dahsyat dibanding
healthcare yang dilakukan pemerintahan
Obama (Presiden AS Barack Obama),’’
kata Ramadhan.
Sebab, JKN akan menanggung
biaya semua individu Indonesia, peserta
asuransi atau pun bukan.
JKN akan dimulai pada 1 Januari
2014. Seluruh komponen bangsa
Indonesia siap bekerjasama untuk
mewujudkan pelayanan kesehatan yang
berkualitas, adil dan merata.
Walaupun dalam kondisi mati lampu serta menggunakan penerangan seadanya tidak menghalangi Wakil Ketua Komisi I DPR-RI DRS
Ramadhan Pohan MIS untuk tetap melakukan dialog guna menangkap aspirasi warga Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11). FOTO.
RIZKI BATUBARA
JKN adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip
Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19,
UU No 40 tahun 2004).
Manfaat Jaminan Kesehatan
Bersifat Pelayanan Perseorangan
yang Mencakup Pelayanan Kesehatan
Promotif, Preventif, Kuratif dan
Rehabilatif, termasuk Obat dan bahan
Medis Habis Pakai yang diperlukan.
Setiap penduduk wajib menjadi peser
ta JKN, dan untuk menjadi peserta harus
membayar iuran kepada BPJS Kesehatan
Cabang terdekat dari domisili peserta.
‘’Bagi yang tidak mampu membayar,
iuran dibayar pemerintah sebagai Pene
rima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI
ditetapkan oleh Pemerintah, bukan men
daftarkan dirinya menjadi peserta PBI.’’
Di tengah-tengah perbincangan, ada
seorang warga yang bernama Samsul
Daulay menyampaikan aspirasinya
mengenai beasiswa yang diterima untuk
anaknya dari pemerintah Kabupaten Deli
Serdang. Ia mengatakan bahwa pada
saat pengajuan atas beasiswa tersebut
permohonannya ditolak. Namun setelah
ditelusuri lebih jauh ternyata kesalahan
terletak pada Samsul Daulay sendiri
karena pada saat dia memohon tidak
memperhatikan persayaratan perihal
tempo yang diberikan Pemkab Deli
Serdang. Yakni, mengenai batas waktu
pengajuan beasiswa.
Setelah mengakhiri perbincangan
dengan warga, Ramadhan pun
memberikan santunan sebesar satu juta
rupiah untuk anak yatim yang berada di
desa tersebut. (rizky bowo)
DESEMBER • GARDU ASPIRASI |
5