Menjadi Tidak Fokus
PENGKAIT - kaitan nama Presiden
SBY dalam kasus impor daging, jelas
merupakan sesuatu yang tidak masuk
akal. Tindakan itu bisa dipidanakan.
’’Sesuai pasal 310 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP,’’ kata Wasekjen Partai
Demokrat Drs Ramadhan Pohan MIS
dalam acara live Apa Kabar Indonesia
Malam TVOne, Kamis (21/1